Minggu, 30 Oktober 2011

Tips Kesehatan dengan Pengobatan Alami

Membersihkan ginjal

Pertama, ambil seikat daun seledri dan cuci sampai bersih. Kemudian potong kecil-kecil dan masukkan ke dalam panci berisi air. Rebus selama 10 menit dan dinginkan. Kemudian saring, masukkan ke dalam botol yang bersih dan masukkan ke dalam kulkas.
Minum satu gelas setiap hari dan Anda akan melihat bahwa semua garam dan racun yang menumpuk akan keluar melalui air seni. Anda juga akan merasakan sebuah perbedaan dalam tubuh yang belum pernah Anda rasakan sebelumnya.
Daun seledri dikenal sebagai bahan pembersih yang terbaik untuk ginjal dan ini adalah sebuah cara yang alami!
Selain itu, daun seledri jg bisa mencegah penyakit seperti :
– Reumatik
– Mata Kering (XEROFTALMIA)
– Tekanan darah Tinggi
– Batuk
– Alergi dan lain-lain
Mengobati prostat
-Minum air rebusan akar alang-alang dan minum air rebusan daun kumis kucing -Perbanyak minum air putih -Hindari alkohol, kafein dan obat-obatan anti histamin

Mengobati sakit gigi

Ambillah bawang merah, 1-2 siung. Kemudian potong menjadi 2 bagian, lalu dibakar di atas api selama beberapa menit. Setelah terasa hangat, tempelkan pada bagian gigi yang sakit.

Tertusuk duri
Untuk mengeluarkan duri halus dari tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya, anda bisa menggosokkan potongan bawang putih pada bagian yang terasa sakit atau nyeri. Setelah beberapa menit, duri yang menancap akan keluar bersamaan dengan getah bawang.

Kamis, 25 Agustus 2011


Resimen Ksatria Rekonfu

Selasa, 23 Agustus 2011

Jumat, 10 Juni 2011

Tips Kesehatan

Sebenarnya sudah banyak masyarakat yang tahu tentang gejala awal penyakit hernia, namun seringkali tidak menyadarinya. Pada awalnya, gejala yang dirasakan oleh penderita adalah berupa keluhan benjolan di lipatan paha. Biasanya akan timbul bila berdiri, batuk, bersin, mengejan atau mengangkat barang-barang berat. Benjolan dan keluhan nyeri itu akan hilang bila penderita berbaring.

Hernia dapat berbahaya bila sudah terjadi jepitan isi hernia oleh cincin hernia. Pembuluh darah di daerah tersebut lama-kelamaan akan mati dan akan terjadi penimbunan racun. Jika dibiarkan terus, maka racun tersebut akan menyebar ke seluruh daerah perut sehingga dapat menyebabkan terjadinya infeksi di dalam tubuh.

Sebenarnya tidak semua hernia harus dioperasi. Bila jaringan hernia masih dapat dimasukkan kembali, maka tindakannya adalah hanya menggunakan penyangga atau korset untuk mempertahankan isi hernia yang telah direposisi. Pada anak-anak atau bayi, reposisi spontan dapat terjadi karena cincin hernia pada anak lebih elastis. Bila sudah tidak dapat direposisi, maka satu-satunya tindakan yang harus dilakukan adalah melalui operasi.

WASPADAI BENJOLAN DI LIPAT PAHA DAN PUSAR

Munculnya benjolan tersebut bisa saja menjadi tanda bahwa bayi menderita hernia.Banyak masyarakat yang masih menyangka kalau hernia hanya menyerang orang dewasa terutama manula. Padahal si kecil yang masih bayi bisa juga mengalaminya. Kasus bayi hernia bahkan tercatat cukup banyak. Dikatakan pula oleh dr. Cosmas Gora Triaswhoro, Sp.B., meski namanya terkesan cukup indah, hernia ternyata dapat menimbulkan bahaya. Bila terus didiamkan tanpa penanganan tepat, bahkan dapat menimbulkan komplikasi yang berat sampai kematian.

Selanjutnya, spesialis bedah dari RS Mitra International Jakarta ini menambahkan, hernia merupakan bentuk penonjolan isi suatu rongga melalui defek atau suatu bagian yang lemah dari dinding rongga yang bersangkutan. Bila terjadi di perut, isi perut dapat menonjol melalui bagian yang lemah. Kebanyakan organ yang menonjol adalah usus.

Hernia bukanlah penyakit turunan. Proses terjadinya hernia pada bayi berbeda dengan hernia pada orang dewasa yang biasanya terjadi karena kelemahan otot dinding perut. Sedangkan pada bayi, hernia yang terjadi di daerah perut akibat penyakit bawaan atau kongenital.


Secara umum ada dua jenis hernia, yaitu internal dan eksternal.

* Hernia internal berada dalam tubuh dan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Contohnya hernia diafragmatika dimana hernia terjadi akibat adanya celah di diafragma (otot pemisah antara bagian perut dengan dada) karena pembentukan diafragma yang tidak sempurna. Contoh lainnya adalah hernia hiatal esofagus, yaitu hernia terjadi melalui celah masuknya esofagus yang masuk dari rongga dada, serta banyak lagi jenis lainnya.

* Hernia eksternal. Dari jenis hernia ini yang paling sering dijumpai adalah hernia inguinalis yang muncul di lipat paha dan hernia umbilikalis yang muncul di daerah pusar. Bayi umumnya mengalami hernia eksternal yang bisa dideteksi secara kasat mata karena terlihat secara langsung.

Proses terjadinya hernia eksternal pada bayi umumnya disebabkan penyakit kongenital, yakni penyakit yang muncul ketika bayi dalam kandungan dan umumnya tidak diketahui penyebabnya. Secara umum bayi laki-laki lebih sering mengalami hernia dibandingkan perempuan karena proses penurunan testis/buah pelir yang merupakan organ reproduksinya berlangsung lebih kompleks.

Hernia pun lebih sering terjadi pada bayi prematur, sebab pada saat kelahirannya proses penurunan testis dan pembentukan ligamen belum sempurna.


Hernia inguinalis :

* Pada bayi laki-laki terjadi karena kegagalan proses penutupan kantung yang menutupi testis. Ketika di dalam kandungan, testis turun dari bagian perut ke bawah dan berhenti sesampainya di skrotum (kantung pelir). Proses penurunan ini dimulai waktu bayi masih berada dalam kandungan. Ketika turun, testis akan membawa selaput dari perut ke bawah sehingga membentuk kantung. Ketika lahir cukup bulan, umumnya proses perpindahan testis ini sudah selesai. Namun pada beberapa bayi, proses penutupan hingga menjadi ligamentum (jaringan ikat) tidak berjalan sempurna yang akhirnya menyisakan lubang. Nah, lubang inilah yang nantinya bisa menimbulkan herniasi. Bila hanya berisi cairan saja disebut hidrocele. "Pada hernia inguinalis, paling sering ditemukan di sebelah kanan, sekitar 67 persen, sisanya sebelah kiri," jelas Cosmas.

* Pada bayi perempuan hernia terjadi melalui proses seperti ini: seperti halnya bayi laki-laki, bayi perempuan pun mengalami proses pembentukan organ tubuh bagian bawah yang hampir sama. Namun, bila laki-laki mengalami proses penurunan testis, maka perempuan tidak.


Hernia umbilikus :

Pada bayi laki-laki dan perempuan hernia umbilikus terjadi bila penutupan umbilikus (bekas tali pusar) tidak sempurna. Seharusnya, bila penutupan membuat umbilikalis tetap terbuka. Bila hal ini terjadi, tentu akan menyisakan lubang sehingga usus bisa keluar masuk ke daerah tersebut.



CARA MENDETEKSI

* Merasakan tonjolan

Yang perlu diketahui, awam hanya dapat mendeteksi hernia eksternal, karena hernia internal terjadi dalam tubuh dan sulit dideteksi. Mendeteksi keberadaan hernia pada orang dewasa juga jelas lebih mudah ketimbang pada bayi. Ketika buang air misalnya, orang dewasa bisa merasakan adanya tonjolan di bagian perut yang umumnya lebih terasa. Namun pada bayi, meskipun terasa ada yang tidak nyaman pada tubuhnya, ia tidak bisa mengungkapkannya dengan jelas.

Itulah mengapa hernia pada bayi lebih sulit dideteksi sehingga memerlukan ketelitian orang tua. Walaupun sulit, lihat dan rabalah bagian lipat paha atau pusar si bayi. Hernia eksternal umumnya akan diketahui dari munculnya benjolan di bagian tersebut.

* Mengamati gejala

Gejala klinis yang biasa muncul tak berbeda jauh dari penyakit-penyakit pada umumnya, seperti mual muntah, susah makan, dan tubuh demam. Lantaran itulah, Cosmas mengimbau orang tua agar segera membawa bayinya ke dokter saat melihat gejala-gejala tadi, agar diagnosa penyakit si kecil dapat segera ditegakkan.


Gejala khususnya muncul berdasarkan berat-ringan hernia:

1. Reponible : Benjolan di daerah lipat paha atau umbilikus tampak keluar masuk (kadang-kadang terlihat menonjol, kadang-kadang tidak). Benjolan ini membedakan hernia dari tumor yang umumnya menetap. Ini adalah tanda yang paling sederhana dan ringan yang bisa dilihat dari hernia eksternal. Bisa dilihat secara kasat mata dan diraba, bagian lipat paha dan umbilikus akan terasa besar sebelah. Sedangkan pada bayi wanita, seringkali ditemukan bahwa labianya besar sebelah. Labia adalah bagian terluar dari alat kelamin perempuan.

2. Irreponible : benjolan yang ada sudah menetap, baik di lipat paha maupun di daerah pusat. Pada hernia inguinalis misalnya, air atau usus atau omentum (penggantungan usus) masuk ke dalam rongga yang terbuka kemudian terjepit dan tidak bisa keluar lagi. Di fase ini, meskipun benjolan sudah lebih menetap tapi belum ada tanda-tanda perubahan klinis pada anak.

3. Incarcerata : benjolan sudah semakin menetap karena sudah terjadi sumbatan pada saluran makanan sudah terjadi di bagian tersebut. Tak hanya benjolan, keadaan klinis bayi pun mulai berubah dengan munculnya mual, muntah, perut kembung, tidak bisa buang air besar, dan tidak mau makan.

4. Strangulata : ini adalah tingkatan hernia yang paling parah karena pembuluh darah sudah terjepit. Selain benjolan dan gejala klinis pada tingkatan incarcerata, gejala lain juga muncul, seperti demam dan dehidrasi. Bila terus didiamkan lama-lama pembuluh darah di daerah tersebut akan mati dan akan terjadi penimbunan racun yang kemudian akan menyebar ke pembuluh darah. Sebagai akibatnya, akan terjadi sepsis yaitu beredarnya kuman dan toxin di dalam darah yang dapat mengancam nyawa si bayi. Sangat mungkin bayi tidak akan bisa tenang karena merasakan nyeri yang luar biasa.



MENANGANI HERNIA

Berhubung proses peningkatan dari satu fase ke fase berikutnya terjadi cukup cepat, Cosmas menyarankan, bawalah segera bayi Anda ke dokter begitu terlihat gejala awal hernia. Bila memang positif, meskipun masih sangat ringan, bayi harus segera dioperasi untuk mencegah tahap gangguan yang lebih berat. "Operasi yang biasa dilakukan adalah herniotomi untuk memotong kantung hernia kemudian diikat," kata Cosmas.

Namun sebelumnya, saat pemeriksaan, dokter akan melakukan palpasi atau meraba isi hernia dengan ujung jarinya, apakah masih dapat dimasukkan kembali ke dalam perut atau tidak.

Meskipun kejadiannya jarang, setelah operasi sebaiknya waspadai kemungkinan kambuhnya hernia. Bila kekambuhan terjadi dalam beberapa bulan atau setahun, hal ini mungkin merupakan akibat dari pembedahan yang dilakukan. Namun kemungkinan kambuhan akibat kesalahan teknis sangat kecil. Nah bagi saudara yang menderita penyakit tersebut di atas, ramuan ini Insya Allah dapat menyembuhkan, paling tidak meringankan sakit saudara.

Bahan yang dibutuhkan :

1.Satu butir telur ayam kampung.
2.Tiga sendok makan madu asli.
3.Tiga sendok makan minyak samin.
4.Air putih secukupnya.

Cara Meramu :

Tuangkan ke dalam gelas telur, madu dan minyak samin lalu tambahkan sedikit air, setelah itu aduk sampai tercampur rata. Kemudian minum diwaktu pagi hari, hasilnya akan anda rasakan pada perut yang terasa sakit. Dan bila dilakukan berulang-ulang akan cepat sembuh penyakit hernia ( poros ) yang Anda derita. Cobalah resep ini Insya Allah Anda sembuh seperti sedia kala.

Demikianlah artikel tentang Penyakit Hernia, Gejala dan Cara Mengatasinya
Kembali ke Beranda Blog Trik Tips Tutorial
Semoga Bermanfaat..



Mengenal Hernia

HERNIA
Hernia merupakan tonjolan keluar dari organ atau jaringan lain akibat adanya bukaan yang tak normal di tubuh. Kebanyakan hernia terjadi ketika ada sebagian usus yang keluar melalui dinding perut yang lemah, sehingga terlihat tonjolan yang dapat dirasakan & diraba. Hernia dapat terjadi didaerah pangkal paha, pusar ataupun bagian lain. Ada hernia yang sudah muncul sejak lahir, ada juga yang berkembang dalam hitungan bulan atau tahun, tetapi ada juga hernia yang muncul tiba-tiba. Gambar di bawah adalah ilustrasi terjadinya hernia.

hernia


PENYEBAB HERNIA
Hernia terjadi karena adanya kelemahan pada bagian dinding perut sehingga bagian organ yang lain seperti usus dapat keluar. Sebenarnya tidak umum bagi seseorang untuk mempunyai kelemahan pada dinding perut sejak lahir, biasanya kelemahan pada bagian perut tersebut terjadi seiring berjalannya waktu atau dari luka bekas irisan operasi. Adanya tekanan dari organ atau jaringan tubuh pada dinding perut yang lemah tersebutlah yang menyebabkan organ menonjol keluar. Faktor yang dapat mempengaruhi lemahnya dinding perut adalah usia, merokok serta kegemukan.


GEJALA HERNIA
Hernia dapat dilihat & dirasakan, biasanya kita dapat merasakan adanya hernia tersebut dari benjolan ataupun seperti bengkak disekitar perut ataupun pangkal paha yang bisa hilang atau tetap muncul saat berbaring ataupun saat ditekan. Kita juga merasakan rasa sakit yang awalnya samar tetapi menjadi lebih jelas saat beraktivitas, serta benjolan yang semakin membesar.

Jika mengalami hernia jenis inguinal, maka cara yang umum untuk mengatahuinya adalah dengan menemukan adanya benjolan di sekitar pangkal paha, bagian skrotum biasanya akan membesar juga. Benjolan ini seringkali terlihat jelas dibawah kulit, serta dapat menghilang saat berbaring tetapi akan muncul kembali jika sedang batuk, bersin ataupun mengejan saat BAB. Beberapa jenis hernia tidak menimbulkan rasa sakit sama sekali, sementara yang lain dapat menimbulkan rasa sakit yang samar tetapi dapat menjadi jelast saat melakukan aktifitas fisik.


JENIS HERNIA
jenis-jenis hernia

1 Abdominal / Incisional Hernia
Hernia jenis abdominal atau ventral ini terjadi ketika usus tertekan keluar melalui dinding perut yang lemah. Seringkali hernia jenis ini disebut juga dengan hernia incisional karena biasanya benjolan tersebut muncul di tempat yang terdapat luka bekas irisan operasi sebelumnya. Benjolan tersebut biasanya muncul di sekitar daerah perut.

2 Umbilical Hernia
Hernia umbilical ini biasanya terjadi di sekitar daerah pusar & umum terjadi pada wanita saat hamil ataupun setelahnya.

3 Inguinal Hernia
Hernia inguinal ini dapat terjadi pada salah satu sisi ataupun di kedua sisi dari pangkal paha ataupun skrotum. Bila terjadi pada salah satu sisi disebut dengan unilateral & bila terjadi kedua sisi disebut dengan bilateral. Sebagian besar kasus hernia terjadi didaerah ini & biasanya juga lebih sering terjadi pada pria.

4 Femoral Hernia
Hernia yang terjadi pada wanita di sekitar pangkal paha ini disebut juga dengan hernia femoral. Hernia terjadi apabila ada kelemahan pada daerah arteri di paha bagian atas.

5 Hiatal Hernias
Hernia hiatal terjadi ketika bagian perut & kerongkongan melewati daerah diafragma ke bagian dada. Gejala umum yang sering dirasakan adalah heartburn atau rasa panas disekitar dada yang sering disebut juga dengan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease). Hernia Paraesophageal dapat terjadi ketika ada bagian perut yang tertekan hingga ke bagian dada disebelah esophagus, akibatnya tertekannya bagian tersebut sehingga dapat menghambat aliran darah ke organ ataupun bagian lain.


PENANGANAN HERNIA
Satu-satunya cara untuk penyembuhan hernia adalah melalui perbaikan dengan operasi. Sampai saat ini belum ada obat yang dapat mengatasi kondisi tersebut. Mungkin kata operasi dapat mengecilkan hati orang untuk melakukan pengobatan, terlebih jika hernia yang diderita belum terlalu menganggu, tetapi perlu diingat bahwa hernia ini cenderung akan semakin memburuk seiring berjalannya waktu serta juga adanya resiko untuk menimbulkan komplikasi lain.

Sehingga penanganan sedini mungkin sangat disarankan untuk dilakukan secepat mungkin, selain itu konsultasi dengan dokter yang menangani sebaiknya juga dilakukan khususnya mengenai pilihan jenis operasi yang ingin dilakukan.

Rabu, 04 Mei 2011

Analisa sikap dan kepribadianmu melalui ramalan prediksi untuk melangkah kedepan

' Watak dan Kepribadian Lihat diri dan instrospeksi diri
'Kamu lahirnya bulan apa? ada pengaruhnya lho
Cari tahu yuk, sifat agan-agan berdasarkan bulan kelahiran.. Lumayan buat introspeksi diri, yang jelek2 di hilangin ya. Kalo ternyata bener, post disini yaaaa... Ssifat Berdasarkan Bulan Kelahiran



JANUARI

* Ambisius dan serius.
* Senang mengajari dan di ajari.
* Bekerja keras dan produktif.
* Tahu bagaimana membuat orang lain senang.
* Beberapa agak pendiam kecuali sedang marah atau senang.
* Sangat mudah melihat kelemahan orang lain dan suka mengkritik.
* Rajin dan setiap yang dibuat selalu menghasilkan keuntungan.
* Suka berbenah atau bersih-bersih dan hal-hal yang serba teratur.
* Bersifat sensitif, berfikiran mendalam.
* Pandai mengambil hati orang lain.
* Mudah mendisiplinkan diri sendiri.
* Bersikap romantik tetapi tidak pandai memamerkannya
* Tahan terhadap penyakit tetapi rentan terhadap pilek
* Cukup sayang pada anak-anak.
* Suka berdiam di rumah.
* Setia pada segala-galanya.
* Perlu belajar untuk hidup bersosialisasi.
* Mempunyai rasa cemburu yang sangat tinggi.


FEBRUARI

* Berpikiran abstrak.
* Inteligent, bijak dan jenius.
* Memiliki kepribadian yang mudah berubah.
* Mudah menawan hati orang lain.
* Tenang, pemalu dan rendah hati.
* Jujur dan setia pada segalanya.
* Keras hati untuk mencapai tujuan.
* Tidak suka dikekang.
* Mudah memperlihatkan amarahnya.
* Suka berkawan tapi kurang memamerkannya.
* Sangat berani dan suka memberontak.
* Bercita-cita tinggi dan suka berangan-angan
* Optimis untuk merealisasikan impiannya.
* Suka hiburan dan suka akan benda yang bersifat seni.
* Tidak suka kepada hal-hal yang tidak perlu.
* Romantis di dalam tidak diluar.



MARET

* Berkepribadian yang menarik dan menawan.
* Sangat pemalu dan pemendam rasa.
* Suka berahasia.
* Sangat baik, jujur, pemurah dan mudah simpati.
* Suka pada kedamaian.
* Sangat peka kepada orang lain.
* Tidak mudah marah dan sangat baik hati.
* Tahu membalas dan mengenang budi orang.
* Pemerhatian dan menilai orang lain
* Kecenderungan untuk mendendam
* Suka berangan-angan.
* Suka melancong.
* Sangat manja dan suka diberi perhatian yang sangat tinggi.
* Suka dengan hiasan rumah tangga.
* Punya bakat seni dalam bidang musik.
* Senang kepada benda yang istimewa dan bagus.
* Terlalu moody.


APRIL

* Sangat aktif dan dinamik.
* Sopan, ramah dan baik hati.
* Cepat bertindak buat keputusan tetapi cepat menyesal.
* Sangat menarik dan suka diberi perhatian.
* Punya daya mental yang kuat.
* Diplomatik (pandai membujuk, berkawan & menyelesaikan masalah).
* Sangat berani dan tidak ada perasaan takut.
* Suka petualangan, pengasih, penyayang, sopan santun dan pemurah.
* Kecenderungan bersifat dendam.
* Kuat daya ingatan.
* Gerak hati yang sangat kuat.
* Pandai mendorong diri sendiri dan memotivasikan orang lain.
* Penyakitnya biasanya diantara kepala dan dada.
* Sangat cemburu dan terlalu cemburu.



MEI

* Keras kepala dan keras hati.
* Kuat semangat dan bermotivasi tinggi.
* Pemikiran yang tajam.
* Mudah marah.
* Pandai menarik hati orang lain dan menarik perhatian.
* Perasaan yang amat mendalam.
* Cantik dari segi mental dan fisik.
* Tetap pendirian tetapi mudah dipengaruhi oleh orang lain.
* Mudah dibujuk.
* Bersikap sistematik (otak kiri).
* Suka berangan-angan.
* Kuat daya firasat, memahami apa yang terlintas di hati orang lain tanpa diberitahu.
* Daya khayal yang tinggi.
* Pandai berdebat.
* Penyakit biasanya diantara telinga dan leher.
* Mempunyai imajinasi yang bagus
* Suka sastra,seni dan musik serta melancong.
* Lemah bernafas
* Rajin dan bersemangat tinggi.
* Agak boros.


JUNI

* Berfikiran jauh dan berwawasan.
* Mudah digunakan atau dimanfaatkan orang karena sikap baik.
* Berperangai lemah lembut.
* Mudah berubah sikap, perangai, idea dan mood.
* Idea yang terlalu banyak di kepala.
* Bersikap sensitif.
* Otaknya aktif (senantiasa berfikir).
* Bersifat ragu-ragu.
* Bersikap suka menunda-nunda.
* Bersikap terlalu memilih dan selalu mau yang terbaik.
* Cepat marah dan cepat sejuk.
* Suka berbicara dan berdebat.
* Suka membuat lawakan atau lelucon dan humoris
* Otaknya cerdas berangan-angan.
* Ramah, mudah dan pandai berkawan.
* Orang yang sangat tertib.
* Pandai memamerkan sikap.
* Mudah mendapat penyakit pilek
* Cepat merasa bosan.
* Sikap terlalu memilih dan cerewet.
* Lambat sembuh apabila hatinya terluka.


JULI

* Sangat senang apabila didampingi.
* Banyak berahasia dan sukar dimengerti, terutama laki-laki.
* Tak suka menyusahkan orang lain tapi tidak marah apabila disusahkan.
* Tenang kecuali sedang senang atau marah
* Sangat menjaga hati atau perasaan orang lain.
* Mudah menghibur
* Pintar dan lucu/jenaka
* Jujur dan mudah menghibur orang
* Peduli kepada perasaan orang lain
* Ramah dan bijaksana.
* Mudah marah dan tidak terduga
* Mempunyai perasaan yang halus dan mudah terharu
* Pemaaf tapi tidak akan pernah lupa
* Tidak suka hal-hal yang masuk akal dan tidak perlu
* Memandu orang secara fisik dan mental
* Men-judge orang lain melalui pengamatan
* Bekerja keras, waspada dan tajam


AGUSTUS

* Suka bergurau dan bercanda.
* Sopan santun dan perhatian terhadap orang lain.
* Berani dan tidak mengenal kata takut.
* Orangnya agak tegas dan bersikap kepemimpinan.
* Pandai menghibur orang lain.
* Terlalu pemurah dan bersikap egois.
* Nilai harga diri yang sangat tinggi.
* Menarik dan haus akan pujian.
* Suka memperhatikan orang, berfikiran cepat dan jeli.
* Semangat juang yang luar biasa.
* Cepat marah dan mudah mengamuk.
* Mudah marah apabila di provokasi
* Berbakat dalam seni, musik dan pertahanan .
* Mudah terkena penyakit.
* Mencintai dan peduli
* Senang mencari kawan.



SEPTEMBER

* Sangat sopan santun.
* Sangat cermat, teliti, teratur, dan hati-hati
* Suka menegur kesalahan orang lain dan mengkritik.
* Pendiam tapi pandai dalam bercakap-cakap.
* Sikap sangat cool, sangat baik dan mudah simpati.
* Terpercaya, setia dan jujur
* Bekerja dengan baik
* Sangat sensitif tetapi tidak diketahui.
* Mempunyai daya ingat yang bagus
* Pintar dan berpengetahuan luas
* Senang mencari informasi.
* Harus kontrol diri saat mengkritik.
* Mampu untuk memotivasi diri
* Bersifat memahami dan senang berahasia
* Senang dengan olahraga, hiburan dan jalan-jalan.
* Kurang menunjukan perasaannya.
* Luka hatinya sangat lama disimpan.


OKTOBER

* Senang mengobrol.
* Menyukai orang yang sayang padanya.
* Suka mengambil jalan tengah.
* Sangat menawan dan sopan santun.
* Kecantikan luar dan dalam.
* Tidak pandai berbohong dan berpura-pura.
* Mudah rasa simpati, baik, lebih mementingkan kawan.
* Senantiasa berkawan.
* Hatinya mudah terusik tetapi merajuknya tak lama.
* Memiliki tempramen yang buruk
* Pelamun dan sangat keras kepala
* Egois, jarang menolong orang kecuali diminta.
* Suka melihat dari perspektifnya sendiri.
* Tidak suka terima pandangan orang lain.
* Emosi yang mudah terusik.
* Tutur bahasa halus, mencintai dan menyayangi
* Suka melancong, bidang sastra dan seni.
* Romantik dalam percintaan.
* Mudah terusik hati dan cemburu.
* Suka kegiatan luar.
* Gampang kehilangan percaya diri.
* Boros dan mudah dipengaruhi sekitarnya.


NOVEMBER

* Banyak ide.
* Sukar untuk dimengerti atau difahami sikapnya.
* Berpikiran unik dan bijak.
* Penuh dengan idea-idea baru yang luar biasa.
* Pemikiran yang maju dan tajam.
* Daya firasat yang sangat halus dan tinggi.
* Dapat menjadi dokter yang baik
* Hati hati dan waspada, cermat dan teliti.
* Sifat yang berahasia, pandai mengorek dan mencari rahasia.
* Banyak berfikir, kurang bicara tetapi ramah.
* Berani, pemurah, setia, dan sabar.
* Jika ada kemauan, pasti ada jalan.
* Susah marah kecuali diprovokasi
* Tak pernah menyerah
* Pandai memotivasi diri sendiri.
* Tidak menghargai pujian orang lain.
* Semangat tinggi
* Orang yang kuat.
* Romantik.


DESEMBER

* Sangat setia dan pemurah.
* Bersifat patriotik.
* Sangat aktif dalam permainan dan pergaulan.
* Sikap kurang sabar dan tergesa-gesa.
* Bercita-cita tinggi.
* Suka menjadi orang yang berpengaruh dalam organisasi.
* Senang dipuji dan diberi perhatian
* Sangat jujur dan dapat dipercaya.
* Tidak pandai berpura-pura.
* Cepat marah.
* Perangai yang berubah-ubah.
* Tidak egois walaupun harganya tinggi.
* Benci apabila dikekang.
* Senang bercanda dan bergurau
* Pandai membuat lelucon dan berpikir dengan logika.

bener kan, sifat sifat agan kayak diatas? hehehe...

Senin, 11 April 2011

irarki perundang undangan di indonesia


JENIS DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sabtu, 12 April 2011 09:50 Wib
Assalamualaikum.Wr.Wb.

Begini pak, Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum dalam UUD Negara RI BAB I Pasal 1 ayat 3 dengan demikian negara ini diatur harus berdasarkan hukum. Saya sering mendengar ada istilah undang-undang, peraturan perundang-undangan, TAP MPR, Peraturan Pemerintah, Perda, dll. Dalam hal ini saya ingin bertanya :
1. Apakah antara istilah undang-undang dan peraturan perundangan-undang itu sama ?
2. Sebagai Negara hukum apakah istilah-istilah yang saya sebutkan diatas merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ?
AM (Tembilahan)

Sdr. AM, terimakasih atas partisipasinya dalam program konsultasi hukum kami.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara yang pertama, dalam ilmu hukum ada istilah undang-undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil.
Undang-undang dalam arti formil adalah undang-undang yaitu keputusan tertulis sebagai hasil kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislative (DPR) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. Hal ini dipertegas dalam rumusan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan undang-undang dalam arti materil adalah peraturan perundangan-undangan yaitu setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku atau mengikat secara umum disebut juga undang-undang dalam arti materil.
Dapat disimpulkan untuk membedakan antara undang-undang dalam arti materil dan formil tidak lain adalah menyangkut organ pembentuk dan isinya. Jika organ yang membentuk itu adalah pejabat yang berwenang dan isi berlaku dan mengikat umum maka disebut sebagai undang-undang dalam arti materiil. Hal ini berarti jika ada ketentuan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun isinya tidak bersifat dan mengikat umum maka ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai undang-undang dalam arti materil atau perundang-undangan.
Sedangkan berkaitan dengan pertanyaan saudara yang kedua dapat saya jelaskan bahwa istilah-istilah yang saudara sebutkan diatas adalah benar merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau sering juga disebut jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan. Dalam hukum tata negara kita sejarah tentang jenis dan hirarki diatur dulu diatur dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No. V/MPR/1973. Adapun jenis dan hirarki dimaksud sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan pelaksana lainnya yang meliputi Peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lain.
Selanjutnya setelah reformasi berdasarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan jenis peraturan perundang-undangan adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia;
3. Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.
Penyebutan jenis peraturan perundang-undangan di atas sekaligus merupakan hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Artinya, suatu peraturan perundang-undangan selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya. Konsekuensinya, setiap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000 diatas melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan lagi. Menurut UU No. 10 tahun 2004 jenis dan hirarki peraturan perundnag-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
6. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diatas meliputi: a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur; b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah c) Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota; d) Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dengan itu, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Selain peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah disebutkan diatas, dan keberadaanya diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur. Jenis dan hirarki menurut UU No. 10 tahun 2004 ini yang sekarang masih berlaku.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga bermamfaat bagi saudara. Wassalam (pengasuh).

Tata cara sidang perkara peradilan pidana

Tata Cara Sidang Perkara Pidana

Dalam waktu 3 bulan kami nongkrongin PN Watampone, belum juga menuntaskan praktek peradilan yang kami ikuti, pidananya sih kelar tapi perdata itu loh, ampun, sepertinya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan g berlaku deh kalo kasus perdata (di PN Watampone red).
Jadi yang bisa sa bikin laporannya cuma tata cara sidang perkara pidana. Mudah2an bisa membantu teman2 dalam mata kuliah praktek peradilan.
Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh hakim / majelis hakim sidang pemeriksaan perkara pidana dibuka seperti ketentuan dalam pasal 152 dan 153 KUHAP, adapun tata cara dan urutannya adalah sebagai berikut:
A. Hakim / majelis hakim memasuki ruang sidang
Tahap pembukaan dan pemeriksaan identitas tersangka :
1. Yang pertama kali memasuki ruang sidang adalah panitera pengganti, jaksa penuntut umum (perorangan atau tim), penasehat hukum terdakwa dan pengunjung sidang, masing-masing duduk ditempat duduk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Sebagai protokol sidang karena keterbatasan tenaga biasanya dilakukan oleh panitera pengganti, yang mengumumkan bahwa hakim / majelis hakim akan memasuki ruang sidang dengan perkataan kurang lebih sebagai berikut : “ Hakim / Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri “ (Pasal 2 PerMenKeh No.M.06.UM.01.06 Tahun 1983).

3. Semua yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormati hakim / majelis hakim, termasuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
4. Hakim / Majelis Hakim memasuki ruang sidang melalui pintu khusus mulai dari yang terdepan hakim ketua diikuti oleh hakim anggota I (Senior) dan hakim anggota II (Junior).
5. Hakim / Majelis Hakim duduk ditempat duduknya masing-masing tersebut diatur sebagai berikut : Hakim Ketua ditengah, dan Hakim Anggota I berada disamping kanan dan Hakim Anggota II berada dikiri.
6. Panitera mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali.
7. Hakim ketua membuka sidang dengan kata-kata kurang lebih sebagai berikut :
“Sidang Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa perkara pidana nomor ….(nomor perkara yang bersangkutan)… atas nama terdakwa … pada hari … tanggal …. Dinyatakan dibuka dan TERBUKA UNTUK UMUM “ , diikuti dengan ketukan palu 3 (tiga).
B. Pemanggilan Tersangka Supaya Masuk Keruang Sidang
1. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah tersangka telah siap untuk dihadirkan pada sidang hari ini. Jika penuntut umum tidak dapat menghadirkan tersangka pada sidang hari ini, maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan ditetapkan dengan perintah kepada penuntut umum supaya memanggil dan menghadapkan tersangka.
2. Jika penuntut umum telah siap untuk menghadirkan tersangka, maka ketua memerintahkan supaya tersangka dipanggil masuk.
3. Penuntut umum memerintahkan pada petugas agar tersangka dibawa masuk diruang sidang.
4. Petugas membawa masuk tersangka keruang sidang dan mempersilahkan tersangka untuk duduk dikursi pemeriksaan. Jika tersangka tersebut ditahan, maka biasanya dari ruang tahanan pengadilan keruang sidang dikawal oleh petugas pengawalan, sekalipun demikian tersangka harus dihadapkan dalam keadaan bebas (tidak diborgol). Ini adalah salah satu penghormatan satu asas yaitu Presamtion of Inocence (asas praduga tidak bersalah).
5. Setelah tersangka duduk dikursi pemeriksaan, hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
a. Apakah tersangka dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa ?
b. Identitas tersangka (nama,umur,alamat,dan lain-lain) sebagaimana tersebut dalam pasal 155 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya hakim menginggatkan tersangka untuk agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya dalam persidangan.
6. Hakim bertanya apakah tersangka akan didampingi oleh penasehat hukum.
a. Jika tersangka tidak didampingi penasehat hukum, maka hakim menegaskan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, akhirnya tersangka diberi kesempatan untuk mengambil sikap menyangkut apakah akan maju sendiri, mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum yang mendapinginya dengan cuma-cuma (Prodeo). Atau minta waktu untuk menunjuk penasehat hukum sendiri.
b. Jika tersangka didampingi oleh penasehat hukum maka selanjutnya hakim menanyakan pada penasehat hukum apakah benar dia bertindak sebagai penasehat hukum tersangka, lalu menanyakan surat kuasa khusus dan ijin praktek advokat, setelah ketua melihat lalu ketua menunjukkan pada hakim anggota perihal dokumen tersebut.
C. Pembacaan Surat Dakwaan
1. Hakim ketua sidang meminta kepada tersangka untuk mendengarkan secara seksama pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya mempersilahkan pada penuntut umum membacakan surat dakwaan.
2. Mengenal tata cara pembacaan surat dakwaan ada dua cara, cara pertama jaksa membaca dengan berdiri dan kedua dengan cara duduk, namun yang sering dipakai adalah cara pertama alasannya adalah untuk menghormati sidang. Jika dakwaan panjang maka dapat dibaca bergantian (dalam hal penuntut umumnya lebih dari satu).
3. Setelah selesai pembacaan surat dakwaan, maka status tersangka seketika itu juga berubah menjadi terdakwa.
4. Selanjutnya hakim ketua menanyakan pada terdakwa apakah sudah paham / mengerti tentang apa yang telah didakwakan padanya. Apabila terdakwa tidak mengerti maka penuntut umum harus membacakan kembali.
D. Pengajuan Eksepsi (Keberatan)
1. Setelah terdakwah menyaakan paham dan mengerti tentang maksud dakwaan, maka terdakwa puya hak untuk mengajukan eksepsi (keberatan yang menyangkut kompetensi pengadilan.
2. Tata caranya, hakim memberi kesempatan pada terdakwa untuk menanggapi berikutnya kesempatan kedua diberikan kepada penasehat hukumnya.
3. Apabila ternyata terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan pada tahap pembuktian.
4. Apabila terdakwa/penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi, maka ketua menanyakan pada terdakwa dan penasehat hukumnya pakah sudah siap dengan nota eksepsi.
5. Kalau ternyata terdakwa dan penasehat hukumnya belum siap maka hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pada sidang kedua, dan sidang di tunda untuk memberi kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya.
6. Kalau eksepsi sudah siap, hakim mempersilahkan kepada terdakwa/penasehat hukumnya untuk membacakan eksepsinya.
7. Pengajuan eksepsi dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis.
8. Apabila eksepsi tertulis, setelah dibacakan maka eksepsi tersebut diserahkan kepada hakim dan salinannya diserahkan pada penuntut umum.
9. Dalam hal pembacaan surat dakwaan berlaku juga bagi terdakwa dalam membacakan eksepsi.
10. Eksepsi dapat diajukan oleh penasehat hukum saja dalam hal terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya pada penasehat Hukumnya, dapat juga kedua-duanya mengajukan eksepsi menurut versinya masing-masing.
11. Apabila kedua-duanya akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama diberikan pada penasehat hukumnya.
12. Setelah selesai terdakwa/penasehat hukumnya membacakan eksepsi, hakim ketua memberi kesempatan pada penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas eksepsi (Replik).
13. Atas tanggapan tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk memberikan tanggapan sekali lagi (Duplik).
14. Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut, hakim meminta waktu untuk memeprtimbangkan dan menyusun “putusan sela”.
15. Apabila majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan eksepsi tersebut mudah/sederhana maka sidang apat diskors selama beberapa waktu untuk menentukan putusan sela.
16. Tatacara skorsing sidang ada dua macam yaitu;
a. Cara 1: Mejelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/memeprtimbangkan putusan sela di ruang hakim, sedangkan penuntut umum, terdakwa/penasehat hukum serta pengunjung tetap berada di ruang sidang.
b. Cara 2 : hakim tetap berada diruang sidang, jaksa penutut umum, penasehat hukum, dan pengunjung di mohon keluar (cara inilah yang sering dipakai).
c. Apabila hakim berpendapat bahwa pertimbangan memerlukan wkatu agak lama, maka hakim ketua dapat menunda sidang untuk mempertimbangkan putusan sela dan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
17. Apabila hakim berpendapat bahwa pertimbangan memerlukan waktu agak lama, maka hakim ketua dapat menunda sidang untuk mempertimbangkan putusan sela dan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
E. Pembacaan/pengucapan putusan sela
1. Setelah hakim mencabut, maka sidang dibuka kembali dengan acara pembacaan/pegucapan putusan sela.
2. Tata cara pembacaan putusan sela tersebut dibacakan dan diucapkan oleh hakim ketua sambil duduk dikursinya, dalam hal putusan sela tersebut panjang, dimungkinkan putusan sela dibaca secara bergantian dengan hakim anggota pembacaan amar putusan diakhiri dengan ketokan palu sebanyak 1 (satu) kali.
3. Putusan sela biasanya menyangkut 3 kemungkinan yang secara garis besarnya sebagai berikut;
a. Eksepsi terdakwa/penasehat hukum diterima, sedangkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan/harus dihentikan.
b. Eksepsi terdakwa/penasehat hukum ditolak maka sidang perkara tersebut dilanjutkan.
c. Eksepsi terakwa/penasehat hukum baru dapat diputus.
4. Setelah putusan sela selesai dibacakan hakim ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan sela sekaligus menyampaikan hak penuntut umum, terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.


B.2. Sidang Pembuktian dalam Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Setelah putusan sela dibacakan dan ternyata sidang harus dilanjutkan maka tahap selanjutnya adalah sidang pembuktian, yakni pemeriksaan terhadap alat buktian barang bukti. Berdasarkan paal 184 KUHP yang masuk sebagai alat bukti adalah; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan pengertian barang bukti adalah suatu barang/benda yagn dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung alat bukti, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana, misalnya barang yang merupakan obyek delik, hasil delik maupun alat/sarana untuk melakukan delik (Al. Wisnubroto, 2002;15). Dalam keseluruhan proses, yang paling penting adalah tahap/proses pembuktian ini, karena pembuktian ini nantinya akan dijadikan daar pertimbangan hakim dalam menentukan terdakwa bersalah atau tidak serta sebagai dasar pemidanaan.

Sebelum acara pembuktian dimulai, hakim mempersilahkan terdakwa supaya duduk di kursi terdakwa. Proses dan prosedur pembuktiannya adalah sebagai berikut;
A. Pengajuan saksi yang memberatkan (saksi A charge) oleh jaksa penuntut umum.
1. Hakim ketua bertanya pada penuntut umum, apakah telah siap untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.
2. Apabila penuntut umum sudah siap, maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi satu demi satu orang saksi ke ruang sidang (pasal 160 KUHP). Menurut pasal 159 KUHP, sebelumnya hakim memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu sama yang lain sebelum memberikan keterangan di sidang.
3. Saksi yang pertama kali dihadirkan adalah saksi korban, setelah itu baru saksi-saksi yang lain yang berhubungan dengan perkara. Saksi dapat yang sudah ditentukan dalam surat pelimpahan dapat juga saksi tambahan.
4. Tata cara pemerikaan saksi
a. penutut umum menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa
b. petugas membaca saksi masuk ke ruang sidang dan memeprsilahkan saksi duduk dikursi pemeriksaan.
c. Hakim ketua bertanya pada saksi tentang
1. identitas saksi (nama, umur, alamat, pekerjaan dan lain-lain)
2. Apakah saksi kenal dengan terdakwa.
3. Apakah saksi memiliki hubungan darah dengan terdakwa, apakah saksi memiliki hubungan suami/istri dengan terdakwa atau dalam hubungan apa saksi dengan korban.
5. Hakim meminta agar saksi bersedia disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
6. Tata cara pelaksanaan sumpah yang biasa dilakukan di pengadilan negeri adalah;
a. saksi dipersilahkan untuk berdiri
b. bagi yang beragama Islam, aksi berdiri dan di atas kepalanya ditaruh kitab suci Al Quran. Untuk beragama Kristen/Katolik petusa membacakan ijil (Alkitab) disebalah kiri saksi saksi, pada saat pengucapan supah tangan kiri diletakkan di atas kitab dan tangan kanan diangkat dengan mengacungkan jari telunjuk (bagi agama katolik) dan bentuk V bagi agama kristen.
c. Mengenai lafal sumpahnya dibimbing oleh ketua majelis hakim.
d. Lafal sumpah bagi saksi adalah sebagai berikut, “saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya” (tim peneliti/pemeriksa buku II, Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan buku II, proyek pembinaan teknis yustisial Mahkamah Agung RI, 1997;166-167).
e. Untuk saksi yang beragama Islam, lafal sumpah tersebut diawali dengan : Wallahi/demi Allah”, untuk sak yang beragama katolik dan kristen protestan lafal sumpah (janji) tersebut diakhir dengan ucapan … semoga Tuhan menolong saya”, untuk saksi yagn beragama Hindu lafal sumpah diawali dengan kata “ Om atah parama wisesa …”, untuk saksi yang beragama Budha sumpah diawali dengan ucapan “demi Sang Hyang Adi Budha …” (Al Wisnu Broto, 2002:17).
7. Setelah pengucapan sumpah selesai, Hakim mempersilahkan saksi duduk kembali dan mengingatkan agar memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya karena sudah terikat dengan sumpah. Dan memberikan keterangan brdasarkan apa yang dialami sendiri, dilihatnya sendiri dan didengarnya sendiri.
8. Selanjutnya Hakim mempersilahkan jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, dan saksi menjawab dengan berdasarkan apa yang dialami sendiri, rasakan sendiri dan lihat sendiri.
9. Setelah jaksa menganggap selesai dalam mengajukan pertanyaan, maka jaksa mengembalikan kepada hakim, lalu hakim mempersilahkan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan.
10. Namun sering terjadi hakim juga ikut mengajukan pertanyaan kepada saksi, padahal seharusnya tidak demikian karena hakim fungsinya sebagai wasit bukan sebagai pemain, kalau hakim ikut bermain logikanya sangat wajar kalau terdakwa/penasehat hukumnya merasa dikerosak oleh hakim dan jaksa penuntut umum.
11. Setelah pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum dianggap selesai maka hakim harus menanyakan kepada terdakwa, “apakah keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut ebnar atau ada sanggahan? “ apakah keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut benar atau ada sanggahan? “apabila terdakwa menganggap benar maka tidak perlu lagi ditanya mana yang benar, namun jika terdakwa mengatakan ada yang tidak benar maka terdakwa diminta untuk memberikan mana yang dianggap tidak benar.
12. Untuk saksi berikutnya juga sama dalam pemeriksaannya seperti yang diatas, pemeriksaan saksi ini sesuai dengan jumlah yang diajukan jaksa penuntut umum, maka semuanya harus diperiksa satu persatu.
13. Satu catatan penting yang harus diperhatikan dalam mengajukan pertanyaan adalah tidak boleh mengajukan pertanyaan yang berisfat menjerat mislanya “waktu kamu melakukan pencurian, apakah kamu menggunakan alat ini”.
B. Pengajuan Saksi yang meringankan (Adcharge) oleh terdakwa/Penasehat Hukumnya.
1. Pemeriksaan saksi yang meringankan ini juga sama dalam hal teknisnya yaitu menyangkut identitas saksi, hakim bertanya pada saksi, apakah saksi ada hubungan darah dengan terdakwa dan lain sebagainya.
2. Saksi ini juga disumpah menurut agama dan kepercayaannya bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.
3. Dalam hal mengajukan pertanyaan teknisnya sama dengan pemeriksaan saksi diatas.
4. Satu hal juga yang paling penting diperhatikan oleh saksi, bahwa dia harus memberrikan keterangan yang sebenar-benarnya oleh sebab itu hakim harus selalu mengingatkan kepada saksi yang sedang diperiksa serta memberitahukan saksi yang harus diterima jika dia memberikan keterangan palsu. Namun apabila saksi tidak mengindahkan peringatan hakim dan tetap pada keterangan palsunya maka hakim ketua sidang karena jabatannya, atau atas permintaan penuntut umum dan atau penasehat hukum terdakwa untuk memerintahkan saksi untuk ditahan serta selanjutnya dituntut karena keterangan palsu (pasal 174 ayat (2)).
5. Selanjutnya kalau terjai keterangan palsu oleh saksi maka panitera membuat berita acara yang ditandatangani oleh hakim dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa alasan saksi adalah palsu, dan selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum untuk selanjutnya diselesaikan menurut Undang-undang yang berlaku.
6. Jika terdakwa dan saksi tidak bisa berbahasa Indonesia, maka hakim ketua menunjuk juru bahasa dan diminta berjanji untuk memberikan penjelasan dengan sebenar-benarnya. Dalam hal terdakwa dan saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis maka hakim mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terakwa. Atau saksi itu.
7. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dianggap selesai maka hakim ketua menanyakan kepada terdakwa apakah benar apa yang dikatakan dalam keterangan saksi tadi, terdakwa boleh menjawab tidak benar apabila keterangan saksi memang tidak benar dan menjawab salah jika keterangannya salah.

C. Pemeriksaan Terdakwa
1. Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dianggap selesai maka hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk duduk di kursi pemeriksaan untuk diperiksa.
2. Dalam pemeriksaan terdakwa ada perbedaan menyangkut sumpah, pada saat pemeriksaan saksi, perlu dilakukan sumpah sedangkan untuk terdakwa tidak perlu sumpah.
3. Setelah terdakwa duduk di kursi pemeriksaan, hakim menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat tidak menderita sakit apapun terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak menyulitkan proses peradilan.
4. Selanjutnya ketua majelis hakim mulai menyampaikan pertanyaan-pertanyaan disusul hakim anggota kalau perlu hakim menunjukkan barang bukti untuk memperjelas pemeriksaan, kalau majelis hakim dirasa cukup maka kesempatan selanjutnya diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk bertanya dilanjutkan oleh penasehat hukum mengenai tatacara pemeriksaan terdakwa sama dengan ketika pemeriksaan terhadak saksi-saksi.
5. Dalam hal terdakwanya lebih dari satu maka pemerisaan dilakukan satu persatu secara bergantian. Hakim dapat menilai kecocokan dari masing-masing keterangan terdakwa.
6. Kalau majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum telah selesai. Maka hakim dapat menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai selanjutnya hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutannya yang akan dibacakan dalam sidang tuntutan.

B.3. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitioir), Pleeidoi (Pembelaan), Replik dan Duplik (tanggapan-tanggapan).
1. Hakim ketua membuka sidang dan menjelaskan bahwa sidang pada hari itu adalah pembacaan tuntutan pidana.
2. Hakim bertanya pada jaksa penuntut umum apakah telah siap untuk membacakan tuntutannya? Kalau jaksa penuntut umum telah siap maka ketua majlis hakim mengingatkan pada terdakwa untuk mendengarkan secara cermat bunti tuntutan. Mengenai tacara pembacaan tuntutan sama dengan pembacaan surat dakwaan.
3. Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim menanyakan pada terdakwa apakah sudah paham dengan isi tuntutan, jika perlu hakim sedikit menjelaskan poin-poin tuntutan jaksa, selanjutnya berkas tuntutan/surat tuntutan yang asli diserahkan kepada majelis hakim, dan salinannya diserahkan kepada terdakwa/penasehat hukumnya.
4. Hakim bertanya pada terdakwa dan penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelaan (pleidooi) kalau akan mengajukan maka hakim meminta kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memeprsiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

B.3.2. Pembacaan Pembelaan (Pleidooi).
1. Kalau akan mengajukan pembelaan maka dalam hal mengajukan pembelaan terdakwa dapat dengan cara lisan maupun tertulis. Kalau mengajukannya dengan cara lisan maka terdakwa dipersilahkan untuk menyampaikan pembelaannya, namun dalam hal ini panitera harus aktif dan membuat berita acara, selain itu juga hakim harus mencatat poin-poin penting dari pembelaan tersebut. Namun dalam hal pembelaan diajukan dengan cara tertulis maka terdakwa dipersilahkan untuk membacakan pembelaan dengan cara berdiri, setelah selesai berkas atau nota pembelaan yang asli diserahkan kepada majelis hakim salinannya diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
2. Kalau terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, maka hakim pertanya pada penasehat hukum apakah sudah siap dengan naskah pembelaannya?. Kalau sudah siap maka ketua majelis hakim emmpersilahkan penasehat hukum untuk membacakannya. Mengenai tatacara pembacaannya sama dengan tatacara pembacaan eksepsi.
3. Setelah pembacaan pembelaan selesai selanjutnya naskah nota pembelaan yang asli diserahkan kepada ketua majelis hakim dan salinannya diserahkan kepada jaksa penutnut umum dan terdakwa.
4. Berikutnya hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum apakah akan mengajukan tanggapannya (replik) kalau ternyata jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapannya maka hakim memebrikan kesempatan untuk menyusun tanggapannya untuk diajukan dalam sidang berikutnya.

B.3.3. Pengujian tanggapan-tanggapan (Replik, Dublik, Rereplik, Reduplik)
1. Hakim membuka sidang, selanjutnya bertanya kepada jaksa penuntut umum apakah telah siap dengan tanggpannya ? kalau telah siap hakim mempersilahkan jaksa peuntut umum untuk membacakan tanggapannya (replik) tatacara pembacaan sama dengan tata cara pembacaan requisitoir.
2. Kesempatan selanjutnya hakim bertanya pada penasehat hukum apakah akan memberitanggapan juga (duplik) kalau akan megnajukan, maka hakim bertanya apakah telah siap dengan tanggapannya, selanjutnya hakim mempersilahkan pada penasehat hukum untuk membacakan tanggapannya. Tatacaranya sama dengan waktu membacakan pembelaan.
3. Setelah tanggapan pertama sudah selesai kalau dirasa masih ada yang perlu ditanggapi maka hakim mempersilahkan untuk memberikan tanggapan berikutnya (rereplik dan reduplik) kesempatan pertama diberikan pada jaksa penuntut umum dilanjutkan oleh penasehat hukum.
4. Pengajuan tanggapan-tanggapan sudah selesai maka hakim bertanya pada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum apakah ada sesuatu lagi yang akan diajukan dalam pemeriksaan. Kalau tidak maka hakim menyatakan bahwa pemeriksaan dianggap selesai dan selanjutnya menutup sidang serta memberitahu bahwa sidang berikutnya adalah sidang pembacaan putusan.

B.4. Pembacaan Putusan Hakim (Vonis).
Dalam hal putusan hakim diatur dalam pasal 182 KUHP ayat (3) sampai ayat (7) yang secara ringkas dapat dijelaskan bahwa hakim dalam mengambil keputusan harus mendasarkan pada surat dakwaan, eksepsi requisitoir, pleidooi serta tanggapan-tanggapan. Dilakukan dengan cara musyawarah tertutup. Dalam mengajukan analisis serta argument hukum (legal reasoning) maka kesempatan pertama diberikan kepada hakim yuniour selanjutnya diberikan kesempatan kepada hakim senior dan terakhir kesempatan kepada ketua. Dalam mengambil keputusan selalu menggunakan suara terbanyak sebagai hasil putusan kecuali dalam hal tidak tercapai yang diatas maka keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Putusan dituangkan dalam bentuk naskah dan dibukukan dalam buku khusus di Pengadilan Negeri dan buku ini safatnya rahasia yang sering disebut dissenting opinion. Setelah putusan dianggap siap untuk dibacakan maka urutan pembacaan putusan adalah sebagai berikut:
1. hakim membuka sidang selanjutnya terdakwa dipersilahkan untuk duduk dikursi pemeriksaan, hakim mengingatkan terdakwa agar mendengarkan putusan dengan cermat.
2. Hakim mulai membacakan putusan yang diawali dengan kata "“mengadili"”dan seterusnya. Tatacara pembacaannya sama dengan ketika pembacaan putusan sela.
3. Ketika akan membacakan amar putusan diawali dengan kata "mengadili"”terdakwa dipersilahkan untuk berdiri setelah pembacaan amar putusan selesai hakim mengetukkan palu sebanyak 1 kali selanjutnya terdakwa dipersilahkan duduk kembali. Selanjutnya hakim sedikit menjelaskan poin-poin dalam putusannya kepada terdakwa meyangkut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga putusannya penjatuhan pidana atau bebas. Serta menyakan sikap dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Apakah akan banding, pikir-pikir dulu. Atau menerima putusan tersebut.
4. Kalau terdakwa/penasehat hukum mengatakan pikir-pikir maka hakim memberikan waktu tujuh hari terhitung mulai hari itu untuk pikir-pikir. Namun jika terpidana menyatakan banding, maka hakim memerintahkan terpidana untuk menandatangi nota permohonan banding, kalau terdakwa menerima mka menandatangani berita acara menerima putusan yang telah dipersiapkan oleh panitera.
5. Jika majelis hakim menganggap seluruh rangkaian sidang dianggap selesai maka ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengucapkan kira-kira “sidang dinyatakan ditutup” dengan ketukan palu 3 kali.
6. Selanjutnya panitera sebagai protokol mengucapkan “majelis hakim akan meninggalkan ruangan hadirin dimohon untuk berdiri” lalu majlis hakim keluar ruangan diawali ketua diikuti hakim anggota senior dan dibelakangnya hakim yunior. Namun dalam prakteknya sering kali tidak demikian karena setelah sidang ditutup hadirin sudah keluar sendiri-sendiri bahkan majelis hakim masih duduk dikursinya.

Minggu, 28 November 2010

TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UUD NO 31 TAHUN 1999 JO UU NO 20 TAHUN 2001

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)

1. A. PENDAHULUAN
Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. B. PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
3. 1. Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
3. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.


1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

1. PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

1. Pidana Penjara
1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

1. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Perbuatan melawan hukum;
3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

1. PENUTUP
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
2. Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
3. Menyusutnya pendapatan Negara;
4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
5. Perusakan mental pribadi;
6. Hukum tidak lagi dihormati.







DAFTAR PUSTAKA

Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika : Jakarta

Marpaung, Leden, S.H., 1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika : Jakarta

Simanjuntak, B, S.H., 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino : Bandung
Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Disimpan dalam All, Hukum • Tagged with Hukum Pidana, Makalah, Politik Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)”

Sabtu, 09 Oktober 2010

love bird

Burung Love Bird pada awalnya burung hiasan yang oleh sebagian orang dijadikan simbol dalam kerukunan berpasangan. Seiring dengan pesatnya trend dunia burung berkicau, burung Love Bird banyak dijadikan sebagai burung master dan burung lomba oleh Kicaumania di Tanah Air. Burung ini terkenal dengan bentuknya yang lucu dan warna-warna bulu yang sangat menawan. Burung ini terkenal cerewet, karena sensitif dengan suara tinggi yang ada disekitarnya. Merawat burung Love Bird sangatlah mudah dan menyenangkan.
KARAKTER DASAR BURUNG LOVE BIRD
Mudah beradaptasi, burung ini sangat mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan.
Tukang teriak dan petarung. Apabila mendengar suara burung Love Bird lain atau melihat burung sejenis, maka semangat tempurnya langsung berkobar.
Birahi yang cenderung mudah naik. Burung ini sangat mudah naik birahinya, banyak penyebab yang dapat membuat naiknya birahi pada burung jenis ini. Variasi pakan yang kurang tepat, penjemuran yang berlebih atau melihat burung Love Bird lain dapat dengan cepat menaikkan tingkat birahinya.
Mudah jinak. Karena kemampuan beradaptasinya yang tinggi, maka burung ini mudah jinak kepada manusia.
Tidak mudah stress. Burung jenis ini sudah ratusan tahun ditangkarkan oleh manusia.
Menyenangi lingkungan yang sejuk. Burung ini sangat menyenangi suhu yang sejuk.
Burung Koloni dan berkelompok. Sebaiknya peliharalah beberapa ekor burung Love Bird dalam satu rumah. Karena apabila burung ini sendirian, maka lama kelamaan burung ini akan menjadi stress.
PEMILIHAN BAHAN BURUNG LOVE BIRD YANG BAIK
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemilihan bahan atau bakalan pada burung Love Bird
Bentuk paruh, sebaiknya pilih bentuk paruh yang berpangkal lebar, tebal, besar, panjang dan terlihat kokoh.
Berkepala besar. Ini menandakan burung ini mempunyai mental tempur yang baik.
Postur badan, pilihlah bahan yang berpostur sedang dengan panjang leher, badan dan ekor serta kaki yang serasi. Jangan memilih bahan yang berleher dan berbadan pendek. Sebaiknya juga pilihlah bahan yang berdada lebar.
Sayap mengepit rapat dan kaki mencengkram kuat, ini menandakan bahan tersebut sehat. Pilihlah Kaki yang besar dan terlihat kering. Warna kaki tidak berpengaruh terhadap mental burung.
Lincah dan bernafsu makan besar. Ini merupakan ciri-ciri bahan yang bermental baik.
Leher panjang padat berisi. Menandakan burung ini akan mengeluarkan power suara secara maksimal.
Bola mata besar dan bersih bersinar. Menandakan burung ini memiliki prospek yang cerah apabila dijadikan burung lomba. Karena akan sangat gacor.
MAKANAN YANG SESUAI UNTUK BURUNG LOVE BIRD
Bijian Mix. Kita dapat memberikan biji-bijian yang telah dicampur yang banyak dijual dipasaran sebagai pakan utamanya.
Sayuran segar. Burung Love Bird sangat menggemari sayuran segar seperti: Kangkung, Sawi Putih, Jagung Muda dan sayuran lainnya.
Asinan. Untuk mencukupi kebutuhan kalsium, burung ini membutuhkan asupan kalsium tambahan. Dapat diberikan tulang sotong untuk melengkapi kebutuhan kalsium yang dibutuhkan.
Extra Fooding. Biji bunga Matahari, biji Fumayin, biji Kedelai, biji Kacang Merah dan biji Kacang Hijau sangat digemari oleh burung ini untuk melengkapi kebutuhan vitamin, protein dan menaikkan suhu tubuh serta meningkatkan sistem metabolisme didalam tubuhnya.
PERAWATAN DAN STELAN HARIAN
Perawatan harian untuk burung Love Bird relatif sama dengan burung berkicau jenis lainnya, kunci keberhasilan perawatan harian yaitu rutin dan konsisten.
Berikut ini Pola Perawatan harian dan Stelan Harian untuk burung Love Bird:
Jam 07.00 burung diangin-anginkan di teras. Jam 07.30 burung dimandikan (karamba mandi atau semprot, tergantung pada kebiasaan masing-masing burung)
Bersihkan kandang harian. Ganti atau tambahkan Pakan dan Air Minum.
Berikan Sayuran segar atau Buah.
Penjemuran dapat dilakukan selama 30-60 menit/hari mulai pukul 08.00-11.00. Selama penjemuran, sebaiknya burung dikelompokkan agar dapat melihat burung sejenis.
Setelah dijemur, angin-anginkan kembali burung tersebut diteras selama 10 menit, lalu sangkar dikerodong.
Siang hari sampai sore (jam 10.00-15.00) burung dapat di Master dengan suara Master atau burung Love Bird lain.
Jam 15.30 burung diangin-anginkan kembali diteras, boleh dimandikan bila perlu.
Kontrol Pakan, Air Minum, Sayuran segar.
Jam 18.00 burung kembali dikerodong dan di perdengarkan suara Master selama masa istirahat sampai pagi harinya.
PENTING
Variasi pemberian sayuran segar dan Extra Fooding kunci keberhasilan dalam perawatan burung Love Bird.
Asinan harus selalu tersedia didalam sangkar.
Pengumbaran di kandang umbaran dapat dilakukan 4 jam perhari selama 4 hari dalam seminggu.
Berikan Multivitamin yang dicampur pada air minum seminggu sekali saja.
PENANGANAN APABILA KONDISINYA OVER BIRAHI
Frekuensi mandi dibuat lebih sering, misalnya pagi-siang dan sore
Lamanya penjemuran dikurangi menjadi 15 menit/hari saja
Waktu pengumbaran dibuat lebih sering dan lebih lama
PENANGANAN APABILA KONDISINYA DROP
Perbanyak pemberian Sayuran segar dan Extra Fooding
Mandi dibuat 2 hari sekali saja
Lamanya penjemuran ditambah menjadi 60 menit/hari
PERAWATAN DAN STELAN UNTUK LOMBA
Perawatan lomba sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perawatan harian. Tujuan perawatan pada tahap ini yaitu mempersiapkan burung agar mempunyai tingkat birahi yang diinginkan dan memiliki stamina yang stabil. Kunci keberhasilan perawatan lomba yaitu mengenal baik karakter dasar masing-masing burung.
Berikut ini Pola Perawatan dan Stelan Lomba untuk burung Love Bird:
H-3 sebelum lomba, tambahkan bijian Extra Fooding pada campuran pakan bijiannya.
H-2 sebelum lomba, burung sebaiknya dijemur maksimal 20 menit saja.
1 Jam sebelum di gantang lomba, berikan Kangkung segar.
PENTING
Sebaiknya, mulai H-6 burung diisolasi. Jangan sampai melihat dan mendengar suara burung Love Bird lain.
PERAWATAN DAN STELAN PASCA LOMBA
Perawatan pasca lomba sebenarnya berfungsi memulihkan stamina dan mengembalikan kondisi fisik burung.
Berikut ini Pola Perawatan dan Stelan pasca Lomba untuk burung Love Bird:
Perawatan dan Stelan pakan dikembalikan ke Stelan Harian.
Berikan Multivitamin pada air minum pada H+1 setelah Lomba.
Sampai H+3 setelah Lomba, penjemuran maksimal 30 menit saja.
PERAWATAN DAN STELAN PADA MASA MABUNG
Mabung (Moulting) atau rontok bulu merupakan siklus alamiah pada keluarga burung. Perawatan burung pada masa mabung adalah menjadi hal yang sangat penting, karena apabila perawatan yang salah pada masa ini akan membuat burung menjadi rusak. Pada masa mabung ini, metabolisme tubuh burung meningkat hampir 40% dari kondisi normal. Oleh karena itu, burung butuh asupan nutrisi yang berkualitas baik dengan porsi lebih besar dari kondisi normal. Hindari mempertemukan burung dengan burung sejenis, karena akan membuat proses mabung menjadi terganggu. Dampak dari ini adalah ketidak seimbangan hormon pada tubuh burung. Proses mabung juga berhubungan dengan hormon reproduksi.
Berikut ini Pola Perawatan masa mabung:
Tempatkan burung di tempat yang sepi, jauh dari lalu lintas manusia. Sebaiknya burung lebih banyak dalam kondisi dikerodong.
Mandi cukup 1x seminggu saja dan jemur maksimal 30 menit/hari
Pemberian porsi pakan tambahan diberikan lebih banyak karena sangat diperlukan untuk pembentukan sel-sel baru dan untuk pertumbuhan bulu baru. Misalnya: Tambahkan biji-bijian bunga Matahari, Biji Kacang Hijau, biji Fumayin dan variasikan pemberian sayuran segar dan buah.
Berikan Multivitamin yang berkualitas yang dicampur di air minum 2x seminggu.
Lakukan pemasteran. Masa mabung membuat burung lebih banyak pada kondisi diam dan mendengar. Inilah saat yang tepat untuk mengisi variasi suara sesuai dengan yang kita inginkan. Lakukan pemasteran dengan tepat, sesuaikan karakter dan tipe suara burung dengan suara burung master.
Semoga sukses..! Salam Kicaumania...

Jumat, 11 Juni 2010

hobi untuk kamar




1. Aquarium dan air

Rencanakan anggaran anda. Yang paling menyita uang adalah Pencahayaan dan filter. Rencanakan ukuran tank anda sebaik2nya. Usahakan tempatnya yang strategis, misalnya nggak ada matahari langsung, deket ama pembuangan air supaya nggak capek ngangkat air. Make sure kalo meja atau cabinet yang anda pakai kuat. 1 liter air kurang lebih seberat 1 kg. Kalo 200 liter, 200 kilo. Jadi, jangan sembarangan pilih tempat.
Sebelum di isi air, cek kalo2 bocor. Jangan sekali2 mencuci aquarium dengan air sabun. Gunakan air garam hangat untuk membilas.
Pake ember yang khusus buat aquarium aja, jangan di campur buat nyuci baju juga. Usahakan ember ini ada tutupnya, jadi bisa untuk menyimpan alat2 buat ganti air juga.
Air yang akan anda gunakan HARUS di diamkan selama paling tidak 24 jam. Jangan ditutup, agar chlorines menguap. Apabila air ledeng mengandung Chloramines (lebih kuat daripada chlorine)harus didiamkan selama 48 jam atau lebih.
Lebih gampang sih menggunakan Water Ager. (tanya di toko ikan)

2. Filter

Untuk planted tank, filter memegang peranan penting saat tank mulai mature. Gunakan canister filter, agar nantinya aquascaping tidak terbatas oleh internal filter. Selain itu, penggunaan co2 akan lebih mudah dan ringkas.
Jangan mengarahkan output filter di permukaan air. Usahakan paling tidak 5 cm dibawah air. Intinya adalah mengurangi riak air. Ini sangat berhubungan dengan co2 dan akan di bahas di poin CO2 setup

3. Lampu
Tanaman menggunakan 3 unsur untuk photosynthesis,
yaitu cahaya, co2 dan pupuk (trace mineral,iron dsb). Cahaya yang di pakai di aquarium sangat menentukan suksesnya planted tank anda. Rumusnya begini:
Minimal cahaya yang kita pakai untuk tank 60 liter ke atas adalah 2 watt per gallon . 10 gallon kira2 40 liter, jadi kalo punya tank misalnya 60 galon (240 liter), butuh watt lampu neon minimal 120 watt. Lebih baik menggunakan lampu neon yang berwatt tinggi tapi sedikit daripada watt rendah tapi banyak. Maksudnya, lebih baik menggunakan 2 buah neon 60 watt daripada 6 buah neon 20 watt, karena intensitas cahaya sangat berbeda. Kalo rumus 2 watt per gallon (wpg) sudah di penuhi, maka jenis lampu neon yang anda pakai tidak berpengaruh banyak. Usahakan menggunakan neon tri phosphorus (triphos) yang mempunyai 5000 sampai 7000 derajat Kelvin ( liat di bungkusnya). Ini mendekati spectrum cahaya matahari. Gabungkan dengan neon khusus untuk tanaman (aqua-gro atau plant-gro) agar cahaya yang dihasilkan lebih lengkap spektrumnya. Asalkan bukan neon biasa dan bukan actinic fluoro atau lampu buat marine tank, biasanya cahaya sudah mencukupi.
(watt yang di pakai adalah watt lampu neon atau fluoro, bukan bohlam biasa)
Kalo ada uang lebih, pake aja Metal halide. Ini mahal biasanya, dan rumus 2 wpg tidak berpengaruh. Tapi ingat, lampu ini panasnya lumayan, jadi kalo bisa jangan terlalu dekat aquarium anda. Untuk neon, yang tinggal di jakarta bisa di beli di Kenari.

4. Tanaman butuh media untuk tumbuh.

Di planted tank, kita menggunakan gravel biasa (harus yang nggak mempengaruhi ph air, istilahnya INERT. Batu kapur, pasir laut dsb adalah pantangan utama di planted tank.) yang berukuran 2-3 mm (kira2 aja) dan substrate untuk nutrisi. Cara yang murah adalah menggunakan laterite atau tanah lempung yang mengandung zat besi yang anda gali sendiri. Biasanya tanah merah mengandung laterite cukup tinggi, akan tetapi lebih baik cari data mengenai kandungan laterite tanah di perpustakaan. (kampus Geologi pasti punya referensi tentang peta lokasi tanah laterite di indonesia).
Bagi yang di Indo, saya sarankan beli aja processed laterite / substrate yang dijual bebas. Biasanya merek Seachem , Dupla atau JBL Aquabasis. Ini mahal harganya, akan tetapi akan menjamin pertumbuhan tanaman anda.Untuk 10 galon bisanya membutuhkan sekitar 2-3 kilo. Kita juga membutuhkan Peat Moss (mengapa kita pake peat moss ini panjang penjelasannya, saya juga nggak yakin ini ada di indo), kalo nggak ada, ini optional. Untuk pure laterite seperti Seachem, tidak di butuhkan pasir / gravel tambahan. Tetapi apabila menggunakan JBL Aquabasis atau tanah merah, wajib di lapis dengan pasir setebal 3-4 cm. Gravel / Pasir yang biasa di gunakan di Indonesia adalah pasir silika.

5. CO2 setup
Walaupun di dunia ini co2 nggak ada habisnya, lain dengan di dalam air. Karena tanaman yang dipakai untuk planted tank sebagian besar adalah tanaman yang tidak tumbuh dalam air, malainkan di pinggir sungai atau danau (marsh plant), maka cara mereka manggunakan co2 sangat berbeda dengan di udara terbuka. Kita butuh menyuplai Co2. Yang saya gunakan adalah co2 ragi, yang penjelasannya saya post dengan bahasa inggris (abis, males nulisnya lagi, tenang aja, ini nggak mbajak kok). Pressurized co2 sangat mahal dan untuk pengisian juga harus ada yang bisa mengisi secara berkala (6- 12 bulan sekali). Tetapi ini adalah option yang terbaik. Dalam planted tank, aerator dan over-filtration tidak dibutuhkan, malah harus dihindari, agar kadar co2 tidak berkurang. Apabila co2 cukup, dan tanaman ber photosynthesis, maka kadar oksigen akan mencukupi dengan sendirinya.

Pada gambar disamping, adalah tabung CO2 Reaktor yang dibuat sendiri, atau "Doit Your Self".

Kalau ada anggarannya, pakai pressurized system, dengan silinder co2, regulator ( kalau anggarannya bener2 banyak, dengan tambahan automatic PH control). System ini lebih stabil, dan lebih maintenance free.


6. Trace mineral / pupuk

Trace mineral adalah pendukung photosythesis. Pendeknya, tanpa trace mineral, tanaman nggak akan berphotosynthesis dengan sempurna. Yang saya gunakan adalah Seachem Flourish (Ini asli bagus banget). Merek lain juga bisa digunakan, asalkan tidak mengandung Nitrate (No3) dan Phosphate. Kalau ikan cukup banyak, nitrate dan phosphate tidak di butuhkan. Zat besi tambahan dalam bentuk tablet akan di butuhkan setelah 6 – 7 bulan. (pastikan jenisnya yang chelated)

7. Tanaman.

Tanaman yang kita gunakan harus bervariasi antara yang tumbuh cepat dengan yang tumbuh lambat.
Juga dalam permulaan, hindari menggunakan tanaman berwarna merah atau merah tua/ coklat. Nanti kalau tanaman sudah tumbuh stabil, baru kita bisa menanam tanaman ini, sebab biasanya tanaman ini butuh perawatan extra (cahaya, dan kimiawi air yang stabil). Anda harus menggunakan tanaman yang marsh atau true aquatic, bukan yang hydroponic (misalnya purple waffle). Jangan pelit2 beli tanaman, lebih banyak lebih baik, agar mengurangi tumbuhnya algae.


8. Test kits

Pada gambar di samping adalah salah satu contoh PH Tester

Minimal yang kita butuhkan adalah Ph test, GH/KH test, Nitrate Test. Test lain boleh anda beli, tapi tidak usah beli Iron test (useless)



Pada Gambar di samping adalah salah satu contoh GH & KH Test kit.
Tahap berikutnya adalah tahap mempersiapkan dan mensetting aquascape.
Posted by aan agustiono at Saturday, August 23, 2008 1 comments
August 22, 2008
Aquascape "Garden from under water"
Aquascape adalah suatu hobie baru dalam kalangan para penggemar ikan hias. dalam aquascape ini bukan ikan yang menjadikan sebagai subject utama, dan justru ikanlah yang menjadi tampilan pembantu. Artis sebenarnya dalam Aquascape adalah "tanaman". loh kok bisa ?....
dalam memahami hobi "Aquascape" ini dibutuhkan beberapa kemampuan. dianataranya. kesabaran, pengetahuan tentang kimia air, cara hidup tanaman/biologi, jiwa seni dan ketelatenan.


kenapa saya bilang begitu, karena untuk hobi "Aquascape" ini seperti halnya merawat tanaman, hanya kalo di darat tanaman ini ditumbuhkan diatas tanah, dan pemberian air yang secukupnya, untuk aquascape tanaman di besarkan dalam aquarium yang diisi penuh dengan air.
saya menyukai alam rawa dikarenakan bentuknya atau habitatnya merupakan alam rawa, yang mengingatkanku pada alam atau lingkungan disekitarku ketika aku kecil.
dahulu di sekitarku masih banyak sawah, rawa-rawa, dan sungai-sungai kecil. saat ini disekitarku tempat tingalku telah penuh dengan rumah-rumah kontrakan.
untuk membuat Aquascape dibutuhukan minimal 1 buah Aquarium, pasir silika, air, pengasil CO2, dan filter untuk memfilter air.

Minggu, 01 November 2009

PELUANG BISNIS YANG CUKUP MENJANJIKAN SILAHKAN MENCOBA...

Belut Tantangan dan Harapan Masa Depan
Budidaya Belut saat ini dirasa sangat menguntungkan mengingat permintaan dalam dan luar negeri terus meningkat, namun Belut alam yang hidup bebas sangat sulit ditemukan.
Penggunaan pestisida pembahas hama dilahan pertanian ternyata berdampak menghilangnya sebagian spesies ikan, termasuk belut. Hal ini sangat memprihatinkan, bila dipandang dari segi keseimbangan alam. Kelestarian alam merupakan tanggungjawab bersama penghuni bumi.
Budidaya Belut sebenarnya tidak sulit dan juga tidak mahal. Masyarakat yang memiliki lahan sempitpun dapat memelihara belut. Secara Teknis Budidaya dan pemeliharaan belut (monopterus albus) hanya memerlukan perhatian dalam memilih tempat/lokasi budidaya, pembuatan kolam, media pemeliharaan, memilih benih, perkembangbiakan belut, penetasan, makanan dan kebiasaan makan serta hama. Disisi lain kita memerlukan tata cara panen, pasca panen, pemasaran dan pencatatan.
Teknik Budidaya dan Pemeliharaan Beluta. Tempat/Lokasi Budidaya
Pemilihan lokasi bakal pembuatan kolam ditempat yang tidak secara langsung terkena sinar matahari, meskipun dapat disiasati dengan pemberian peneduh. Disamping itu luas lahan dengan memperhatikan kemiringan dan batas calon kolam. Kolam ini dapat diatas tanah atau galian tanah, hal ini tergantung pada luas lahan yang akan memudahkan pengamatan, pembangunan konstruksi kolam, seperti pintu air, saringan dan lain sebagainya.
b. Pembuatan kolam
Lokasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan persyaratan teknis dan jenis kolam, baik kolam penampungan induk, kolam pemijahan dan pendederan serta kolam pembesaran. Kolam-kolam ini memiliki ukuran tersndiri, pertama, Kolam Penampungan Induk berukuran 200 cm x 400 cm x 80 cm, kedua Kolam Pemijahan 200 cm x 200 cm x 100 cm, ketiga, Kolam Pembesaran 500 cm x 500 cm x 120 cm.
c. Media Pemeliharaan
Kolam budidaya belut menggunakan media pemelihaan sebagai tempat hidup berupa tanah/lumpur sawah yang dikeringkan, pupuk kandang, pupuk kompos (sekam/gabah padi yang dibusukkan), jerami padi, cincangan batang pisang, pupuk urea dan NPK dengan perbandingan kurang lebih sebagai berikut :Lapisan paling bawah tanah/lumpur setinggi 20 cm.
1. Lapisan pupuk kandang setinggi 5 cm.2. Lapisan tanah/lumpur setinggi 10 cm.3. Lapisan Pupuk kompos setinggi 5 cm.4. Lapisan tanah/lumpur setinggi 10 cm.5. Lapisan jerami padi setinggi 15 cm, yang diatasnya ditaburi secara merata pupuk urea 2,5 kg dan NPK 2,5 kg untuk ukuran kolam 500 cm x 500 cm. Perbandingan jumlah pupuk dan luas kolam ini juga dipergunakan dalam ukuran kolam, baik lebih besar maupun kecil.7. Lapisan tanah/lumpur setinggi 20 cm.8. Lapisan air dengan kedalaman setinggi 15 cm, yang ditaburi secara merata batang pisang sampai menutupi permukaan kolam.
Seluruh media pemeliharaan ini didiamkan agar terjadi proses permentasi dan siap untuk pemeliharaan belut selama kurang lebih dua minggu.
d. Pemilihan Benih
Media pemeliharaan yang sudah lengkap dan siap untuk pemeliharaan, menuntut pemilihan bibit belut yang berkualitas agar menghasilkan keturunan normal.Syarat Benih Belut : pertama, anggota tubuh utuh dan mulus atau tidak cacat atau bekas gigitan. kedua, mampu bergerak lincah dan agresif. ketiga, penampilan sehat yang ditunjukan dengan tubuh yang keras, tidak lemas tatkala dipegang. keempat, tubuh berukuran kecil dan berwarna kuning kecoklatan. kelima, usia berkisar 2-4 bulan.
Disamping itu diperhatikan pula pemilihan induk belut jantan dan betina sebagai berikut :
1. Ciri Induk Belut JantanBerukuran panjang lebih dari 40 cm.Warna permukaan kulit gelap atau abu-abu.Bentuk kepala tumpul.Usia diatas sepuluh bulan.
2. Ciri Induk Belut BetinaBerukuran panjang 20-30 cmWarna permukaan kulit cerah atau lebih mudaWarna hijau muda pada punggung dan warna putih kekuningan pada perutBentuk kepala runcingUsia dibawah sembilan bulan.
e. Perkembangan Belut
Belut berkembangbiak secara alami dialam terbuka dan dapat dibudidaya dengan perkembangbiakan normal dikolam dengan media pemeliharaan yang memenuhi persyaratan. Belut secara lami memiliki masa kawin selama musim hujan (4-5 bulan), dimalam hari dengan suhu sekitar 28° C atau lebih. Musim kawin ini ditandai dengan berkeliarannya belut jantan kepenjuru kolam, terutama ketepian dan dangkal yang akan menjadi lubang perkawinan. Lubang berbentuk “U”dimana belut jantan akan membuat gelembung busa dipermukaan air untuk menarik perhatian betina, namun belut jantan menunggu pasangannya dikolam yang tidak berbusa. Telur-telur dikeluarkan disekitar lubang, dibawah busa dan setelah dibuahi akan dicakup pejantan untuk disemburkan dilubang persembunyian yang dijaga belut jantan.
f. Penetasan
Telur-telur ini akan menetas setelah 9-10 hari, tetapi dalam pendederan menetas pada hari ke 12-14. Anak-anak belut ini memiliki kulit kuning yang semakin hari akan berangsur-angsur menjadi coklat. Belut jantan akan tetap menjaga sampai belut muda berusia dua minggu atau mereka meninggalkan sarang penetasan untuk mencari makanan sendiri.
g. Makanan dan kebiasaan makan
Belut secara alamiah memakan segala jenis binatang kecil yang hidup atau terjatuh di air. Belut ini akan menyergap makanannya dengan membuat lubang perangkap, lubang ini menyerupai terowongan berdiameter 5 cm.
h. Hama belut
Belut jarang terserang penyakit yang disebabkan oleh kuman atau bakteri, namun mereka sering kekurangan pangan, kekeringan atau dimakan sesama belut dan predator lainnya, sehingga memerlukan air mengalir agar tetap sehat.Setelah belut berkembang sesuai yang diharapkan, kita harus memperhatikan tata cara panen agar belut tidak luka dan tetap segar, baik untuk pasar lokal maupun antar daerah dan ekspor. Belut untuk pasar lokal hanya memerlukan ukuran sedang dengan umur 3-4 bulan, sedangkan ekspor perlu ukuran lebih besar dengan usia 6-7 bulan.Perlakukan pasca panenpun juga harus diperhatikan, baik dalam membersihkan dan memperbaiki kolam pemeliharaan serta dilakukan penggantian media yang baru, sehingga makanan belut tidak habis bahkan semakin banyak.
Belut merupakan makanan bergizi yang layak dikonsumsi manusia, sehingga dapat dipasarkan dimanapun, baik lokal maupun ekspor dengan harga yang cukup menguntungkan.
Dalam rangka budidaya ini akan diselenggarakan Seminar atau Pelatihan Budidaya Belut dengan instruktur/narasumber Ir. R.M. Sonson Sundoro di Kaliurang pada tanggal 12-13 Februari 2005 dengan materi “Teknik Budidaya Belut” di Wisma Taman Eden Kaliurang Yogyakarta.
Kontribusi Pelatihan ini Rp. 525.000,- dengan fasilitas training kit, sertifikat, kartu anggota plasma, kaos, tas, kontrak jaminan pemasaran, transportasi ke peternak belut dan pertanggungan asuransi jiwa.
Budidaya Belut
Empat Bulan Panen Belut
Membesarkan belut hingga siap panen dari bibit umur 1-3 bulan butuh waktu 7 bulan. Namun, Ruslan Roy, peternak sekaligus eksportir di Jakarta Selatan, mampu menyingkatnya menjadi 4 bulan. Kunci suksesnya antara lain terletak pada media dan pengaturan pakan.
Belut yang dipanen Ruslan rata-rata berbobot 400 g/ekor. Itu artinya sama dengan bobot belut yang dihasilkan peternak lain. Cuma waktu pemeliharaan yang dilakukan Ruslan lebih singkat 3 bulan dibanding mereka. Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan Ruslan pun jauh lebih rendah. Selain menekan biaya produksi, panen dalam waktu singkat itu mampu mendongkrak ketersediaan pasokan, ujar Ruslan.
Pemilik PT Dapetin di Jakarta Selatan itu hanya mengeluarkan biaya Rp8.000 untuk setiap kolam berisi 200 ekor. Padahal, biasanya para peternak lain paling tidak menggelontorkan Rp14.000 untuk pembesaran jumlah yang sama. Semua itu karena Ruslan menggunakan media campuran untuk pembesarannya.
Media campuran
Menurut Ruslan, belut akan cepat besar jika medianya cocok. Media yang digunakan ayah dari 3 anak itu terdiri dari lumpur kering, kompos, jerami padi, pupuk TSP, dan mikroorganisme stater. Peletakkannya diatur: bagian dasar kolam dilapisi jerami setebal 50 cm. Di atas jerami disiramkan 1 liter mikroorganisma stater. Berikutnya kompos setinggi 5 cm. Media teratas adalah lumpur kering setinggi 25 cm yang sudah dicampur pupuk TSP sebanyak 5 kg.
Karena belut tetap memerlukan air sebagai habitat hidupnya, kolam diberi air sampai ketinggian 15 cm dari media teratas. Jangan lupa tanami eceng gondok sebagai tempat bersembunyi belut. Eceng gondok harus menutupi ¾ besar kolam, ujar peraih gelar Master of Management dari Philipine University itu.
Bibit belut tidak serta-merta dimasukkan. Media dalam kolam perlu didiamkan selama 2 minggu agar terjadi fermentasi. Media yang sudah terfermentasi akan menyediakan sumber pakan alami seperti jentik nyamuk, zooplankton, cacing, dan jasad-jasad renik. Setelah itu baru bibit dimasukkan.
Pakan hidup
Berdasarkan pengalaman Ruslan, sifat kanibalisme yang dimiliki Monopterus albus itu tidak terjadi selama pembesaran. Asal, pakan tersedia dalam jumlah cukup. Saat masih anakan belut tidak akan saling mengganggu. Sifat kanibal muncul saat belut berumur 10 bulan, ujarnya. Sebab itu tidak perlu khawatir memasukkan bibit dalam jumlah besar hingga ribuan ekor. Dalam 1 kolam berukuran 5 m x 5 m x 1 m, saya dapat memasukkan hingga 9.400 bibit, katanya.
Pakan yang diberikan harus segar dan hidup, seperti ikan cetol, ikan impun, bibit ikan mas, cacing tanah, belatung, dan bekicot. Pakan diberikan minimal sehari sekali di atas pukul 17.00. Untuk menambah nafsu makan dapat diberi temulawak Curcuma xanthorhiza. Sekitar 200 g temulawak ditumbuk lalu direbus dengan 1 liter air. Setelah dingin, air rebusan dituang ke kolam pembesaran. Pilih tempat yang biasanya belut bersembunyi, ujar Ruslan.
Pelet ikan dapat diberikan sebagai pakan selingan untuk memacu pertumbuhan. Pemberiannya ditaburkan ke seluruh area kolam. Tak sampai beberapa menit biasanya anakan belut segera menyantapnya. Pelet diberikan maksimal 3 kali seminggu. Dosisnya 5% dari bobot bibit yang ditebar. Jika bibit yang ditebar 40 kg, pelet yang diberikan sekitar 2 kg.
Hujan buatan
Selain pakan, yang perlu diperhatikan kualitas air. Bibit belut menyukai pH 5-7. Selama pembesaran, perubahan air menjadi basa sering terjadi di kolam. Air basa akan tampak merah kecokelatan. Penyebabnya antara lain tingginya kadar amonia seiring bertumpuknya sisa-sisa pakan dan dekomposisi hasil metabolisme. Belut yang hidup dalam kondisi itu akan cepat mati, ujar Son Son. Untuk mengatasinya, pH air perlu rutin diukur. Jika terjadi perubahan, segera beri penetralisir.
Kehadiran hama seperti burung belibis, bebek, dan berang-berang perlu diwaspadai. Mereka biasanya spontan masuk jika kondisi kolam dibiarkan tak terawat. Kehadiran mereka sedikit-banyak turut mendongkrak naiknya pH karena kotoran yang dibuangnya. Hama bisa dihilangkan dengan membuat kondisi kolam rapi dan pengontrolan rutin sehari sekali, tutur Ruslan.
Suhu air pun perlu dijaga agar tetap pada kisaran 26-28oC. Peternak di daerah panas bersuhu 29-32oC, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu hujan buatan untuk mendapatkan suhu yang ideal. Son Son menggunakan shading net dan hujan buatan untuk bisa mendapat suhu 26oC. Bila terpenuhi pertumbuhan belut dapat maksimal, ujar alumnus Institut Teknologi Indonesia itu.
Shading net dipasang di atas kolam agar intensitas cahaya matahari yang masuk berkurang. Selanjutnya 3 saluran selang dipasang di tepi kolam untuk menciptakan hujan buatan. Perlakuan itu dapat menyeimbangkan suhu kolam sekaligus menambah ketersediaan oksigen terlarut. Ketidakseimbangan suhu menyebabkan bibit cepat mati, ucap Son Son.
Hal senada diamini Ruslan. Jika tidak bisa membuat hujan buatan, dapat diganti dengan menanam eceng gondok di seluruh permukaan kolam, ujar Ruslan. Dengan cara itu bibit belut tumbuh cepat, hanya dalam tempo 4 bulan sudah siap panen. (Hermansyah)



Bibit meroket
Gurihnya bisnis belut tidak hanya dirasakan peternak pembesar. Peternak pendeder yang memproduksi bibit berumur 3 bulan turut terciprat rezeki. Justru di situlah terbuka peluang mendapatkan laba relatif singkat. Apalagi kini harga bibit semakin meroket. Kalau dulu Rp10.000/kg, sekarang rata-rata Rp27.500/kg, tergantung kualitas, ujar Hj Komalasari, penyedia bibit di Sukabumi, Jawa Barat. Ia menjual minimal 400-500 kg bibit/bulan sejak awal 1985 hingga sekarang.
Pendeder pun tak perlu takut mencari pasar. Mereka bisa memilih cara bermitra atau nonmitra. Keuntungan pendeder bermitra: memiliki jaminan pasar yang pasti dari penampung. Yang nonmitra, selain bebas menjual eceran, pun bisa menyetor ke penampung dengan harga jual lebih rendah 20-30% daripada bermitra. Toh, semua tetap menuai untung.
Sukses Son Son, Ruslan, Ara, dan Komalasari memproduksi dan memasarkan belut sekarang ini bak bumi dan langit dibandingkan 8 tahun lalu. Siapa yang berani menjamin kalau belut booming gampang menjualnya? ujar Eka Budianta, pengamat agribisnis di Jakarta.
Menurut Eka, memang belut segar kini semakin dicari, bahkan harganya semakin melambung jika sudah masuk ke restoran. Untuk harga satu porsi unagi-hidangan belut segar-di restoran jepang yang cukup bergengsi di Jakarta Selatan mencapai Rp250.000. Apalagi bila dibeli di Tokyo, Osaka, maupun di restoran jepang di kota-kota besar dunia.
Dengan demikian boleh jadi banyak yang mengendus peluang bisnis belut yang kini pasarnya menganga lebar. Maklum pasokan belut-bibit maupun ukuran konsumsi-sangat minim, sedangkan permintaannya membludak.

Belut Punya Konsumen tersendiri
Sri Agustini - Posmetro Padang

Memiliki nilai gizi tinggi ternyata tak membuat belut diburu ibu-ibu rumah tangga saat berbelanja kebutuhan dapur di pasar. Jenis ikan budidaya air tawar ini memiliki konsumen tersendiri saat disandingkan dengan jenis ikan lainnya.

"Tergantung selera masing-masing konsumen, ada yang suka dan ada juga merasa geli melihat apa lagi memakannya,"ujar Marni, salah seorang pedagang belut. Ditemui saat menggelar dagangannya di Pasar Raya, wanita paruh baya ini mengungkapkan, meski belut memiliki konsumen yang tak seberapa jika dibandingkan konsumen ikan laut dan tawar lainnya, belut mempunyai nilai jual yang tinggi.

Ini dikarenakan nilai gizi belut dan pembudidayaannya yang butuh waktu. Dijelaskannya, cara menjual belutpun memiliki cara tersendiri. Belut di jual dalam keadaan hidup. Saat terjadi transaksi jual beli, konsumen dapat memilih langsung belut untuk selanjutnya ditimbang.

Lebih jauh ibu empat anak ini mengungkapkan, untuk satu kilogram belut dibandrol dengan harga Rp 30 ribu. Konsumen dapat meminta langsung pedagang belut untuk membersihkan dan memotong-motongnya, jelas Marni.

Pedagang belut biasanya juga menyediakan olahan belut seperti belut kering. Untuk satu kilonya, belut-belut yang sudah mengering ini dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu/kg. Tergantung ukurannya.

Berbeda dengan belut, ikan budidaya air tawar yang lain seperti Gurami, emas dan Mujair justeru memiliki konsumen yang cukup banyak dibandingkan belut. Dibandingkan belut, harganyapun relatif lebih murah. Berkisar dari harga Rp 15 ribu sampai Rp 18 ribu/kg.Pedagang membedakannya dari segi jenis, ukuran dan kesegaran.

Untuk satu kilogram ikan Emas dijual dengan harga Rp 18 ribu. Sementara Gurami dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu. (*)