Minggu, 30 Oktober 2011

Tips Kesehatan dengan Pengobatan Alami

Membersihkan ginjal

Pertama, ambil seikat daun seledri dan cuci sampai bersih. Kemudian potong kecil-kecil dan masukkan ke dalam panci berisi air. Rebus selama 10 menit dan dinginkan. Kemudian saring, masukkan ke dalam botol yang bersih dan masukkan ke dalam kulkas.
Minum satu gelas setiap hari dan Anda akan melihat bahwa semua garam dan racun yang menumpuk akan keluar melalui air seni. Anda juga akan merasakan sebuah perbedaan dalam tubuh yang belum pernah Anda rasakan sebelumnya.
Daun seledri dikenal sebagai bahan pembersih yang terbaik untuk ginjal dan ini adalah sebuah cara yang alami!
Selain itu, daun seledri jg bisa mencegah penyakit seperti :
– Reumatik
– Mata Kering (XEROFTALMIA)
– Tekanan darah Tinggi
– Batuk
– Alergi dan lain-lain
Mengobati prostat
-Minum air rebusan akar alang-alang dan minum air rebusan daun kumis kucing -Perbanyak minum air putih -Hindari alkohol, kafein dan obat-obatan anti histamin

Mengobati sakit gigi

Ambillah bawang merah, 1-2 siung. Kemudian potong menjadi 2 bagian, lalu dibakar di atas api selama beberapa menit. Setelah terasa hangat, tempelkan pada bagian gigi yang sakit.

Tertusuk duri
Untuk mengeluarkan duri halus dari tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya, anda bisa menggosokkan potongan bawang putih pada bagian yang terasa sakit atau nyeri. Setelah beberapa menit, duri yang menancap akan keluar bersamaan dengan getah bawang.

Kamis, 25 Agustus 2011


Resimen Ksatria Rekonfu

Selasa, 23 Agustus 2011

Jumat, 10 Juni 2011

Tips Kesehatan

Sebenarnya sudah banyak masyarakat yang tahu tentang gejala awal penyakit hernia, namun seringkali tidak menyadarinya. Pada awalnya, gejala yang dirasakan oleh penderita adalah berupa keluhan benjolan di lipatan paha. Biasanya akan timbul bila berdiri, batuk, bersin, mengejan atau mengangkat barang-barang berat. Benjolan dan keluhan nyeri itu akan hilang bila penderita berbaring.

Hernia dapat berbahaya bila sudah terjadi jepitan isi hernia oleh cincin hernia. Pembuluh darah di daerah tersebut lama-kelamaan akan mati dan akan terjadi penimbunan racun. Jika dibiarkan terus, maka racun tersebut akan menyebar ke seluruh daerah perut sehingga dapat menyebabkan terjadinya infeksi di dalam tubuh.

Sebenarnya tidak semua hernia harus dioperasi. Bila jaringan hernia masih dapat dimasukkan kembali, maka tindakannya adalah hanya menggunakan penyangga atau korset untuk mempertahankan isi hernia yang telah direposisi. Pada anak-anak atau bayi, reposisi spontan dapat terjadi karena cincin hernia pada anak lebih elastis. Bila sudah tidak dapat direposisi, maka satu-satunya tindakan yang harus dilakukan adalah melalui operasi.

WASPADAI BENJOLAN DI LIPAT PAHA DAN PUSAR

Munculnya benjolan tersebut bisa saja menjadi tanda bahwa bayi menderita hernia.Banyak masyarakat yang masih menyangka kalau hernia hanya menyerang orang dewasa terutama manula. Padahal si kecil yang masih bayi bisa juga mengalaminya. Kasus bayi hernia bahkan tercatat cukup banyak. Dikatakan pula oleh dr. Cosmas Gora Triaswhoro, Sp.B., meski namanya terkesan cukup indah, hernia ternyata dapat menimbulkan bahaya. Bila terus didiamkan tanpa penanganan tepat, bahkan dapat menimbulkan komplikasi yang berat sampai kematian.

Selanjutnya, spesialis bedah dari RS Mitra International Jakarta ini menambahkan, hernia merupakan bentuk penonjolan isi suatu rongga melalui defek atau suatu bagian yang lemah dari dinding rongga yang bersangkutan. Bila terjadi di perut, isi perut dapat menonjol melalui bagian yang lemah. Kebanyakan organ yang menonjol adalah usus.

Hernia bukanlah penyakit turunan. Proses terjadinya hernia pada bayi berbeda dengan hernia pada orang dewasa yang biasanya terjadi karena kelemahan otot dinding perut. Sedangkan pada bayi, hernia yang terjadi di daerah perut akibat penyakit bawaan atau kongenital.


Secara umum ada dua jenis hernia, yaitu internal dan eksternal.

* Hernia internal berada dalam tubuh dan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Contohnya hernia diafragmatika dimana hernia terjadi akibat adanya celah di diafragma (otot pemisah antara bagian perut dengan dada) karena pembentukan diafragma yang tidak sempurna. Contoh lainnya adalah hernia hiatal esofagus, yaitu hernia terjadi melalui celah masuknya esofagus yang masuk dari rongga dada, serta banyak lagi jenis lainnya.

* Hernia eksternal. Dari jenis hernia ini yang paling sering dijumpai adalah hernia inguinalis yang muncul di lipat paha dan hernia umbilikalis yang muncul di daerah pusar. Bayi umumnya mengalami hernia eksternal yang bisa dideteksi secara kasat mata karena terlihat secara langsung.

Proses terjadinya hernia eksternal pada bayi umumnya disebabkan penyakit kongenital, yakni penyakit yang muncul ketika bayi dalam kandungan dan umumnya tidak diketahui penyebabnya. Secara umum bayi laki-laki lebih sering mengalami hernia dibandingkan perempuan karena proses penurunan testis/buah pelir yang merupakan organ reproduksinya berlangsung lebih kompleks.

Hernia pun lebih sering terjadi pada bayi prematur, sebab pada saat kelahirannya proses penurunan testis dan pembentukan ligamen belum sempurna.


Hernia inguinalis :

* Pada bayi laki-laki terjadi karena kegagalan proses penutupan kantung yang menutupi testis. Ketika di dalam kandungan, testis turun dari bagian perut ke bawah dan berhenti sesampainya di skrotum (kantung pelir). Proses penurunan ini dimulai waktu bayi masih berada dalam kandungan. Ketika turun, testis akan membawa selaput dari perut ke bawah sehingga membentuk kantung. Ketika lahir cukup bulan, umumnya proses perpindahan testis ini sudah selesai. Namun pada beberapa bayi, proses penutupan hingga menjadi ligamentum (jaringan ikat) tidak berjalan sempurna yang akhirnya menyisakan lubang. Nah, lubang inilah yang nantinya bisa menimbulkan herniasi. Bila hanya berisi cairan saja disebut hidrocele. "Pada hernia inguinalis, paling sering ditemukan di sebelah kanan, sekitar 67 persen, sisanya sebelah kiri," jelas Cosmas.

* Pada bayi perempuan hernia terjadi melalui proses seperti ini: seperti halnya bayi laki-laki, bayi perempuan pun mengalami proses pembentukan organ tubuh bagian bawah yang hampir sama. Namun, bila laki-laki mengalami proses penurunan testis, maka perempuan tidak.


Hernia umbilikus :

Pada bayi laki-laki dan perempuan hernia umbilikus terjadi bila penutupan umbilikus (bekas tali pusar) tidak sempurna. Seharusnya, bila penutupan membuat umbilikalis tetap terbuka. Bila hal ini terjadi, tentu akan menyisakan lubang sehingga usus bisa keluar masuk ke daerah tersebut.



CARA MENDETEKSI

* Merasakan tonjolan

Yang perlu diketahui, awam hanya dapat mendeteksi hernia eksternal, karena hernia internal terjadi dalam tubuh dan sulit dideteksi. Mendeteksi keberadaan hernia pada orang dewasa juga jelas lebih mudah ketimbang pada bayi. Ketika buang air misalnya, orang dewasa bisa merasakan adanya tonjolan di bagian perut yang umumnya lebih terasa. Namun pada bayi, meskipun terasa ada yang tidak nyaman pada tubuhnya, ia tidak bisa mengungkapkannya dengan jelas.

Itulah mengapa hernia pada bayi lebih sulit dideteksi sehingga memerlukan ketelitian orang tua. Walaupun sulit, lihat dan rabalah bagian lipat paha atau pusar si bayi. Hernia eksternal umumnya akan diketahui dari munculnya benjolan di bagian tersebut.

* Mengamati gejala

Gejala klinis yang biasa muncul tak berbeda jauh dari penyakit-penyakit pada umumnya, seperti mual muntah, susah makan, dan tubuh demam. Lantaran itulah, Cosmas mengimbau orang tua agar segera membawa bayinya ke dokter saat melihat gejala-gejala tadi, agar diagnosa penyakit si kecil dapat segera ditegakkan.


Gejala khususnya muncul berdasarkan berat-ringan hernia:

1. Reponible : Benjolan di daerah lipat paha atau umbilikus tampak keluar masuk (kadang-kadang terlihat menonjol, kadang-kadang tidak). Benjolan ini membedakan hernia dari tumor yang umumnya menetap. Ini adalah tanda yang paling sederhana dan ringan yang bisa dilihat dari hernia eksternal. Bisa dilihat secara kasat mata dan diraba, bagian lipat paha dan umbilikus akan terasa besar sebelah. Sedangkan pada bayi wanita, seringkali ditemukan bahwa labianya besar sebelah. Labia adalah bagian terluar dari alat kelamin perempuan.

2. Irreponible : benjolan yang ada sudah menetap, baik di lipat paha maupun di daerah pusat. Pada hernia inguinalis misalnya, air atau usus atau omentum (penggantungan usus) masuk ke dalam rongga yang terbuka kemudian terjepit dan tidak bisa keluar lagi. Di fase ini, meskipun benjolan sudah lebih menetap tapi belum ada tanda-tanda perubahan klinis pada anak.

3. Incarcerata : benjolan sudah semakin menetap karena sudah terjadi sumbatan pada saluran makanan sudah terjadi di bagian tersebut. Tak hanya benjolan, keadaan klinis bayi pun mulai berubah dengan munculnya mual, muntah, perut kembung, tidak bisa buang air besar, dan tidak mau makan.

4. Strangulata : ini adalah tingkatan hernia yang paling parah karena pembuluh darah sudah terjepit. Selain benjolan dan gejala klinis pada tingkatan incarcerata, gejala lain juga muncul, seperti demam dan dehidrasi. Bila terus didiamkan lama-lama pembuluh darah di daerah tersebut akan mati dan akan terjadi penimbunan racun yang kemudian akan menyebar ke pembuluh darah. Sebagai akibatnya, akan terjadi sepsis yaitu beredarnya kuman dan toxin di dalam darah yang dapat mengancam nyawa si bayi. Sangat mungkin bayi tidak akan bisa tenang karena merasakan nyeri yang luar biasa.



MENANGANI HERNIA

Berhubung proses peningkatan dari satu fase ke fase berikutnya terjadi cukup cepat, Cosmas menyarankan, bawalah segera bayi Anda ke dokter begitu terlihat gejala awal hernia. Bila memang positif, meskipun masih sangat ringan, bayi harus segera dioperasi untuk mencegah tahap gangguan yang lebih berat. "Operasi yang biasa dilakukan adalah herniotomi untuk memotong kantung hernia kemudian diikat," kata Cosmas.

Namun sebelumnya, saat pemeriksaan, dokter akan melakukan palpasi atau meraba isi hernia dengan ujung jarinya, apakah masih dapat dimasukkan kembali ke dalam perut atau tidak.

Meskipun kejadiannya jarang, setelah operasi sebaiknya waspadai kemungkinan kambuhnya hernia. Bila kekambuhan terjadi dalam beberapa bulan atau setahun, hal ini mungkin merupakan akibat dari pembedahan yang dilakukan. Namun kemungkinan kambuhan akibat kesalahan teknis sangat kecil. Nah bagi saudara yang menderita penyakit tersebut di atas, ramuan ini Insya Allah dapat menyembuhkan, paling tidak meringankan sakit saudara.

Bahan yang dibutuhkan :

1.Satu butir telur ayam kampung.
2.Tiga sendok makan madu asli.
3.Tiga sendok makan minyak samin.
4.Air putih secukupnya.

Cara Meramu :

Tuangkan ke dalam gelas telur, madu dan minyak samin lalu tambahkan sedikit air, setelah itu aduk sampai tercampur rata. Kemudian minum diwaktu pagi hari, hasilnya akan anda rasakan pada perut yang terasa sakit. Dan bila dilakukan berulang-ulang akan cepat sembuh penyakit hernia ( poros ) yang Anda derita. Cobalah resep ini Insya Allah Anda sembuh seperti sedia kala.

Demikianlah artikel tentang Penyakit Hernia, Gejala dan Cara Mengatasinya
Kembali ke Beranda Blog Trik Tips Tutorial
Semoga Bermanfaat..



Mengenal Hernia

HERNIA
Hernia merupakan tonjolan keluar dari organ atau jaringan lain akibat adanya bukaan yang tak normal di tubuh. Kebanyakan hernia terjadi ketika ada sebagian usus yang keluar melalui dinding perut yang lemah, sehingga terlihat tonjolan yang dapat dirasakan & diraba. Hernia dapat terjadi didaerah pangkal paha, pusar ataupun bagian lain. Ada hernia yang sudah muncul sejak lahir, ada juga yang berkembang dalam hitungan bulan atau tahun, tetapi ada juga hernia yang muncul tiba-tiba. Gambar di bawah adalah ilustrasi terjadinya hernia.

hernia


PENYEBAB HERNIA
Hernia terjadi karena adanya kelemahan pada bagian dinding perut sehingga bagian organ yang lain seperti usus dapat keluar. Sebenarnya tidak umum bagi seseorang untuk mempunyai kelemahan pada dinding perut sejak lahir, biasanya kelemahan pada bagian perut tersebut terjadi seiring berjalannya waktu atau dari luka bekas irisan operasi. Adanya tekanan dari organ atau jaringan tubuh pada dinding perut yang lemah tersebutlah yang menyebabkan organ menonjol keluar. Faktor yang dapat mempengaruhi lemahnya dinding perut adalah usia, merokok serta kegemukan.


GEJALA HERNIA
Hernia dapat dilihat & dirasakan, biasanya kita dapat merasakan adanya hernia tersebut dari benjolan ataupun seperti bengkak disekitar perut ataupun pangkal paha yang bisa hilang atau tetap muncul saat berbaring ataupun saat ditekan. Kita juga merasakan rasa sakit yang awalnya samar tetapi menjadi lebih jelas saat beraktivitas, serta benjolan yang semakin membesar.

Jika mengalami hernia jenis inguinal, maka cara yang umum untuk mengatahuinya adalah dengan menemukan adanya benjolan di sekitar pangkal paha, bagian skrotum biasanya akan membesar juga. Benjolan ini seringkali terlihat jelas dibawah kulit, serta dapat menghilang saat berbaring tetapi akan muncul kembali jika sedang batuk, bersin ataupun mengejan saat BAB. Beberapa jenis hernia tidak menimbulkan rasa sakit sama sekali, sementara yang lain dapat menimbulkan rasa sakit yang samar tetapi dapat menjadi jelast saat melakukan aktifitas fisik.


JENIS HERNIA
jenis-jenis hernia

1 Abdominal / Incisional Hernia
Hernia jenis abdominal atau ventral ini terjadi ketika usus tertekan keluar melalui dinding perut yang lemah. Seringkali hernia jenis ini disebut juga dengan hernia incisional karena biasanya benjolan tersebut muncul di tempat yang terdapat luka bekas irisan operasi sebelumnya. Benjolan tersebut biasanya muncul di sekitar daerah perut.

2 Umbilical Hernia
Hernia umbilical ini biasanya terjadi di sekitar daerah pusar & umum terjadi pada wanita saat hamil ataupun setelahnya.

3 Inguinal Hernia
Hernia inguinal ini dapat terjadi pada salah satu sisi ataupun di kedua sisi dari pangkal paha ataupun skrotum. Bila terjadi pada salah satu sisi disebut dengan unilateral & bila terjadi kedua sisi disebut dengan bilateral. Sebagian besar kasus hernia terjadi didaerah ini & biasanya juga lebih sering terjadi pada pria.

4 Femoral Hernia
Hernia yang terjadi pada wanita di sekitar pangkal paha ini disebut juga dengan hernia femoral. Hernia terjadi apabila ada kelemahan pada daerah arteri di paha bagian atas.

5 Hiatal Hernias
Hernia hiatal terjadi ketika bagian perut & kerongkongan melewati daerah diafragma ke bagian dada. Gejala umum yang sering dirasakan adalah heartburn atau rasa panas disekitar dada yang sering disebut juga dengan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease). Hernia Paraesophageal dapat terjadi ketika ada bagian perut yang tertekan hingga ke bagian dada disebelah esophagus, akibatnya tertekannya bagian tersebut sehingga dapat menghambat aliran darah ke organ ataupun bagian lain.


PENANGANAN HERNIA
Satu-satunya cara untuk penyembuhan hernia adalah melalui perbaikan dengan operasi. Sampai saat ini belum ada obat yang dapat mengatasi kondisi tersebut. Mungkin kata operasi dapat mengecilkan hati orang untuk melakukan pengobatan, terlebih jika hernia yang diderita belum terlalu menganggu, tetapi perlu diingat bahwa hernia ini cenderung akan semakin memburuk seiring berjalannya waktu serta juga adanya resiko untuk menimbulkan komplikasi lain.

Sehingga penanganan sedini mungkin sangat disarankan untuk dilakukan secepat mungkin, selain itu konsultasi dengan dokter yang menangani sebaiknya juga dilakukan khususnya mengenai pilihan jenis operasi yang ingin dilakukan.

Rabu, 04 Mei 2011

Analisa sikap dan kepribadianmu melalui ramalan prediksi untuk melangkah kedepan

' Watak dan Kepribadian Lihat diri dan instrospeksi diri
'Kamu lahirnya bulan apa? ada pengaruhnya lho
Cari tahu yuk, sifat agan-agan berdasarkan bulan kelahiran.. Lumayan buat introspeksi diri, yang jelek2 di hilangin ya. Kalo ternyata bener, post disini yaaaa... Ssifat Berdasarkan Bulan Kelahiran



JANUARI

* Ambisius dan serius.
* Senang mengajari dan di ajari.
* Bekerja keras dan produktif.
* Tahu bagaimana membuat orang lain senang.
* Beberapa agak pendiam kecuali sedang marah atau senang.
* Sangat mudah melihat kelemahan orang lain dan suka mengkritik.
* Rajin dan setiap yang dibuat selalu menghasilkan keuntungan.
* Suka berbenah atau bersih-bersih dan hal-hal yang serba teratur.
* Bersifat sensitif, berfikiran mendalam.
* Pandai mengambil hati orang lain.
* Mudah mendisiplinkan diri sendiri.
* Bersikap romantik tetapi tidak pandai memamerkannya
* Tahan terhadap penyakit tetapi rentan terhadap pilek
* Cukup sayang pada anak-anak.
* Suka berdiam di rumah.
* Setia pada segala-galanya.
* Perlu belajar untuk hidup bersosialisasi.
* Mempunyai rasa cemburu yang sangat tinggi.


FEBRUARI

* Berpikiran abstrak.
* Inteligent, bijak dan jenius.
* Memiliki kepribadian yang mudah berubah.
* Mudah menawan hati orang lain.
* Tenang, pemalu dan rendah hati.
* Jujur dan setia pada segalanya.
* Keras hati untuk mencapai tujuan.
* Tidak suka dikekang.
* Mudah memperlihatkan amarahnya.
* Suka berkawan tapi kurang memamerkannya.
* Sangat berani dan suka memberontak.
* Bercita-cita tinggi dan suka berangan-angan
* Optimis untuk merealisasikan impiannya.
* Suka hiburan dan suka akan benda yang bersifat seni.
* Tidak suka kepada hal-hal yang tidak perlu.
* Romantis di dalam tidak diluar.



MARET

* Berkepribadian yang menarik dan menawan.
* Sangat pemalu dan pemendam rasa.
* Suka berahasia.
* Sangat baik, jujur, pemurah dan mudah simpati.
* Suka pada kedamaian.
* Sangat peka kepada orang lain.
* Tidak mudah marah dan sangat baik hati.
* Tahu membalas dan mengenang budi orang.
* Pemerhatian dan menilai orang lain
* Kecenderungan untuk mendendam
* Suka berangan-angan.
* Suka melancong.
* Sangat manja dan suka diberi perhatian yang sangat tinggi.
* Suka dengan hiasan rumah tangga.
* Punya bakat seni dalam bidang musik.
* Senang kepada benda yang istimewa dan bagus.
* Terlalu moody.


APRIL

* Sangat aktif dan dinamik.
* Sopan, ramah dan baik hati.
* Cepat bertindak buat keputusan tetapi cepat menyesal.
* Sangat menarik dan suka diberi perhatian.
* Punya daya mental yang kuat.
* Diplomatik (pandai membujuk, berkawan & menyelesaikan masalah).
* Sangat berani dan tidak ada perasaan takut.
* Suka petualangan, pengasih, penyayang, sopan santun dan pemurah.
* Kecenderungan bersifat dendam.
* Kuat daya ingatan.
* Gerak hati yang sangat kuat.
* Pandai mendorong diri sendiri dan memotivasikan orang lain.
* Penyakitnya biasanya diantara kepala dan dada.
* Sangat cemburu dan terlalu cemburu.



MEI

* Keras kepala dan keras hati.
* Kuat semangat dan bermotivasi tinggi.
* Pemikiran yang tajam.
* Mudah marah.
* Pandai menarik hati orang lain dan menarik perhatian.
* Perasaan yang amat mendalam.
* Cantik dari segi mental dan fisik.
* Tetap pendirian tetapi mudah dipengaruhi oleh orang lain.
* Mudah dibujuk.
* Bersikap sistematik (otak kiri).
* Suka berangan-angan.
* Kuat daya firasat, memahami apa yang terlintas di hati orang lain tanpa diberitahu.
* Daya khayal yang tinggi.
* Pandai berdebat.
* Penyakit biasanya diantara telinga dan leher.
* Mempunyai imajinasi yang bagus
* Suka sastra,seni dan musik serta melancong.
* Lemah bernafas
* Rajin dan bersemangat tinggi.
* Agak boros.


JUNI

* Berfikiran jauh dan berwawasan.
* Mudah digunakan atau dimanfaatkan orang karena sikap baik.
* Berperangai lemah lembut.
* Mudah berubah sikap, perangai, idea dan mood.
* Idea yang terlalu banyak di kepala.
* Bersikap sensitif.
* Otaknya aktif (senantiasa berfikir).
* Bersifat ragu-ragu.
* Bersikap suka menunda-nunda.
* Bersikap terlalu memilih dan selalu mau yang terbaik.
* Cepat marah dan cepat sejuk.
* Suka berbicara dan berdebat.
* Suka membuat lawakan atau lelucon dan humoris
* Otaknya cerdas berangan-angan.
* Ramah, mudah dan pandai berkawan.
* Orang yang sangat tertib.
* Pandai memamerkan sikap.
* Mudah mendapat penyakit pilek
* Cepat merasa bosan.
* Sikap terlalu memilih dan cerewet.
* Lambat sembuh apabila hatinya terluka.


JULI

* Sangat senang apabila didampingi.
* Banyak berahasia dan sukar dimengerti, terutama laki-laki.
* Tak suka menyusahkan orang lain tapi tidak marah apabila disusahkan.
* Tenang kecuali sedang senang atau marah
* Sangat menjaga hati atau perasaan orang lain.
* Mudah menghibur
* Pintar dan lucu/jenaka
* Jujur dan mudah menghibur orang
* Peduli kepada perasaan orang lain
* Ramah dan bijaksana.
* Mudah marah dan tidak terduga
* Mempunyai perasaan yang halus dan mudah terharu
* Pemaaf tapi tidak akan pernah lupa
* Tidak suka hal-hal yang masuk akal dan tidak perlu
* Memandu orang secara fisik dan mental
* Men-judge orang lain melalui pengamatan
* Bekerja keras, waspada dan tajam


AGUSTUS

* Suka bergurau dan bercanda.
* Sopan santun dan perhatian terhadap orang lain.
* Berani dan tidak mengenal kata takut.
* Orangnya agak tegas dan bersikap kepemimpinan.
* Pandai menghibur orang lain.
* Terlalu pemurah dan bersikap egois.
* Nilai harga diri yang sangat tinggi.
* Menarik dan haus akan pujian.
* Suka memperhatikan orang, berfikiran cepat dan jeli.
* Semangat juang yang luar biasa.
* Cepat marah dan mudah mengamuk.
* Mudah marah apabila di provokasi
* Berbakat dalam seni, musik dan pertahanan .
* Mudah terkena penyakit.
* Mencintai dan peduli
* Senang mencari kawan.



SEPTEMBER

* Sangat sopan santun.
* Sangat cermat, teliti, teratur, dan hati-hati
* Suka menegur kesalahan orang lain dan mengkritik.
* Pendiam tapi pandai dalam bercakap-cakap.
* Sikap sangat cool, sangat baik dan mudah simpati.
* Terpercaya, setia dan jujur
* Bekerja dengan baik
* Sangat sensitif tetapi tidak diketahui.
* Mempunyai daya ingat yang bagus
* Pintar dan berpengetahuan luas
* Senang mencari informasi.
* Harus kontrol diri saat mengkritik.
* Mampu untuk memotivasi diri
* Bersifat memahami dan senang berahasia
* Senang dengan olahraga, hiburan dan jalan-jalan.
* Kurang menunjukan perasaannya.
* Luka hatinya sangat lama disimpan.


OKTOBER

* Senang mengobrol.
* Menyukai orang yang sayang padanya.
* Suka mengambil jalan tengah.
* Sangat menawan dan sopan santun.
* Kecantikan luar dan dalam.
* Tidak pandai berbohong dan berpura-pura.
* Mudah rasa simpati, baik, lebih mementingkan kawan.
* Senantiasa berkawan.
* Hatinya mudah terusik tetapi merajuknya tak lama.
* Memiliki tempramen yang buruk
* Pelamun dan sangat keras kepala
* Egois, jarang menolong orang kecuali diminta.
* Suka melihat dari perspektifnya sendiri.
* Tidak suka terima pandangan orang lain.
* Emosi yang mudah terusik.
* Tutur bahasa halus, mencintai dan menyayangi
* Suka melancong, bidang sastra dan seni.
* Romantik dalam percintaan.
* Mudah terusik hati dan cemburu.
* Suka kegiatan luar.
* Gampang kehilangan percaya diri.
* Boros dan mudah dipengaruhi sekitarnya.


NOVEMBER

* Banyak ide.
* Sukar untuk dimengerti atau difahami sikapnya.
* Berpikiran unik dan bijak.
* Penuh dengan idea-idea baru yang luar biasa.
* Pemikiran yang maju dan tajam.
* Daya firasat yang sangat halus dan tinggi.
* Dapat menjadi dokter yang baik
* Hati hati dan waspada, cermat dan teliti.
* Sifat yang berahasia, pandai mengorek dan mencari rahasia.
* Banyak berfikir, kurang bicara tetapi ramah.
* Berani, pemurah, setia, dan sabar.
* Jika ada kemauan, pasti ada jalan.
* Susah marah kecuali diprovokasi
* Tak pernah menyerah
* Pandai memotivasi diri sendiri.
* Tidak menghargai pujian orang lain.
* Semangat tinggi
* Orang yang kuat.
* Romantik.


DESEMBER

* Sangat setia dan pemurah.
* Bersifat patriotik.
* Sangat aktif dalam permainan dan pergaulan.
* Sikap kurang sabar dan tergesa-gesa.
* Bercita-cita tinggi.
* Suka menjadi orang yang berpengaruh dalam organisasi.
* Senang dipuji dan diberi perhatian
* Sangat jujur dan dapat dipercaya.
* Tidak pandai berpura-pura.
* Cepat marah.
* Perangai yang berubah-ubah.
* Tidak egois walaupun harganya tinggi.
* Benci apabila dikekang.
* Senang bercanda dan bergurau
* Pandai membuat lelucon dan berpikir dengan logika.

bener kan, sifat sifat agan kayak diatas? hehehe...

Senin, 11 April 2011

irarki perundang undangan di indonesia


JENIS DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sabtu, 12 April 2011 09:50 Wib
Assalamualaikum.Wr.Wb.

Begini pak, Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum dalam UUD Negara RI BAB I Pasal 1 ayat 3 dengan demikian negara ini diatur harus berdasarkan hukum. Saya sering mendengar ada istilah undang-undang, peraturan perundang-undangan, TAP MPR, Peraturan Pemerintah, Perda, dll. Dalam hal ini saya ingin bertanya :
1. Apakah antara istilah undang-undang dan peraturan perundangan-undang itu sama ?
2. Sebagai Negara hukum apakah istilah-istilah yang saya sebutkan diatas merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ?
AM (Tembilahan)

Sdr. AM, terimakasih atas partisipasinya dalam program konsultasi hukum kami.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara yang pertama, dalam ilmu hukum ada istilah undang-undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil.
Undang-undang dalam arti formil adalah undang-undang yaitu keputusan tertulis sebagai hasil kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislative (DPR) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. Hal ini dipertegas dalam rumusan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan undang-undang dalam arti materil adalah peraturan perundangan-undangan yaitu setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku atau mengikat secara umum disebut juga undang-undang dalam arti materil.
Dapat disimpulkan untuk membedakan antara undang-undang dalam arti materil dan formil tidak lain adalah menyangkut organ pembentuk dan isinya. Jika organ yang membentuk itu adalah pejabat yang berwenang dan isi berlaku dan mengikat umum maka disebut sebagai undang-undang dalam arti materiil. Hal ini berarti jika ada ketentuan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun isinya tidak bersifat dan mengikat umum maka ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai undang-undang dalam arti materil atau perundang-undangan.
Sedangkan berkaitan dengan pertanyaan saudara yang kedua dapat saya jelaskan bahwa istilah-istilah yang saudara sebutkan diatas adalah benar merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau sering juga disebut jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan. Dalam hukum tata negara kita sejarah tentang jenis dan hirarki diatur dulu diatur dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No. V/MPR/1973. Adapun jenis dan hirarki dimaksud sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan pelaksana lainnya yang meliputi Peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lain.
Selanjutnya setelah reformasi berdasarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan jenis peraturan perundang-undangan adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia;
3. Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.
Penyebutan jenis peraturan perundang-undangan di atas sekaligus merupakan hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Artinya, suatu peraturan perundang-undangan selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya. Konsekuensinya, setiap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000 diatas melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan lagi. Menurut UU No. 10 tahun 2004 jenis dan hirarki peraturan perundnag-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
6. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diatas meliputi: a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur; b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah c) Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota; d) Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dengan itu, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Selain peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah disebutkan diatas, dan keberadaanya diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur. Jenis dan hirarki menurut UU No. 10 tahun 2004 ini yang sekarang masih berlaku.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga bermamfaat bagi saudara. Wassalam (pengasuh).

Tata cara sidang perkara peradilan pidana

Tata Cara Sidang Perkara Pidana

Dalam waktu 3 bulan kami nongkrongin PN Watampone, belum juga menuntaskan praktek peradilan yang kami ikuti, pidananya sih kelar tapi perdata itu loh, ampun, sepertinya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan g berlaku deh kalo kasus perdata (di PN Watampone red).
Jadi yang bisa sa bikin laporannya cuma tata cara sidang perkara pidana. Mudah2an bisa membantu teman2 dalam mata kuliah praktek peradilan.
Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh hakim / majelis hakim sidang pemeriksaan perkara pidana dibuka seperti ketentuan dalam pasal 152 dan 153 KUHAP, adapun tata cara dan urutannya adalah sebagai berikut:
A. Hakim / majelis hakim memasuki ruang sidang
Tahap pembukaan dan pemeriksaan identitas tersangka :
1. Yang pertama kali memasuki ruang sidang adalah panitera pengganti, jaksa penuntut umum (perorangan atau tim), penasehat hukum terdakwa dan pengunjung sidang, masing-masing duduk ditempat duduk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Sebagai protokol sidang karena keterbatasan tenaga biasanya dilakukan oleh panitera pengganti, yang mengumumkan bahwa hakim / majelis hakim akan memasuki ruang sidang dengan perkataan kurang lebih sebagai berikut : “ Hakim / Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri “ (Pasal 2 PerMenKeh No.M.06.UM.01.06 Tahun 1983).

3. Semua yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormati hakim / majelis hakim, termasuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
4. Hakim / Majelis Hakim memasuki ruang sidang melalui pintu khusus mulai dari yang terdepan hakim ketua diikuti oleh hakim anggota I (Senior) dan hakim anggota II (Junior).
5. Hakim / Majelis Hakim duduk ditempat duduknya masing-masing tersebut diatur sebagai berikut : Hakim Ketua ditengah, dan Hakim Anggota I berada disamping kanan dan Hakim Anggota II berada dikiri.
6. Panitera mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali.
7. Hakim ketua membuka sidang dengan kata-kata kurang lebih sebagai berikut :
“Sidang Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa perkara pidana nomor ….(nomor perkara yang bersangkutan)… atas nama terdakwa … pada hari … tanggal …. Dinyatakan dibuka dan TERBUKA UNTUK UMUM “ , diikuti dengan ketukan palu 3 (tiga).
B. Pemanggilan Tersangka Supaya Masuk Keruang Sidang
1. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah tersangka telah siap untuk dihadirkan pada sidang hari ini. Jika penuntut umum tidak dapat menghadirkan tersangka pada sidang hari ini, maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan ditetapkan dengan perintah kepada penuntut umum supaya memanggil dan menghadapkan tersangka.
2. Jika penuntut umum telah siap untuk menghadirkan tersangka, maka ketua memerintahkan supaya tersangka dipanggil masuk.
3. Penuntut umum memerintahkan pada petugas agar tersangka dibawa masuk diruang sidang.
4. Petugas membawa masuk tersangka keruang sidang dan mempersilahkan tersangka untuk duduk dikursi pemeriksaan. Jika tersangka tersebut ditahan, maka biasanya dari ruang tahanan pengadilan keruang sidang dikawal oleh petugas pengawalan, sekalipun demikian tersangka harus dihadapkan dalam keadaan bebas (tidak diborgol). Ini adalah salah satu penghormatan satu asas yaitu Presamtion of Inocence (asas praduga tidak bersalah).
5. Setelah tersangka duduk dikursi pemeriksaan, hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
a. Apakah tersangka dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa ?
b. Identitas tersangka (nama,umur,alamat,dan lain-lain) sebagaimana tersebut dalam pasal 155 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya hakim menginggatkan tersangka untuk agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya dalam persidangan.
6. Hakim bertanya apakah tersangka akan didampingi oleh penasehat hukum.
a. Jika tersangka tidak didampingi penasehat hukum, maka hakim menegaskan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, akhirnya tersangka diberi kesempatan untuk mengambil sikap menyangkut apakah akan maju sendiri, mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum yang mendapinginya dengan cuma-cuma (Prodeo). Atau minta waktu untuk menunjuk penasehat hukum sendiri.
b. Jika tersangka didampingi oleh penasehat hukum maka selanjutnya hakim menanyakan pada penasehat hukum apakah benar dia bertindak sebagai penasehat hukum tersangka, lalu menanyakan surat kuasa khusus dan ijin praktek advokat, setelah ketua melihat lalu ketua menunjukkan pada hakim anggota perihal dokumen tersebut.
C. Pembacaan Surat Dakwaan
1. Hakim ketua sidang meminta kepada tersangka untuk mendengarkan secara seksama pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya mempersilahkan pada penuntut umum membacakan surat dakwaan.
2. Mengenal tata cara pembacaan surat dakwaan ada dua cara, cara pertama jaksa membaca dengan berdiri dan kedua dengan cara duduk, namun yang sering dipakai adalah cara pertama alasannya adalah untuk menghormati sidang. Jika dakwaan panjang maka dapat dibaca bergantian (dalam hal penuntut umumnya lebih dari satu).
3. Setelah selesai pembacaan surat dakwaan, maka status tersangka seketika itu juga berubah menjadi terdakwa.
4. Selanjutnya hakim ketua menanyakan pada terdakwa apakah sudah paham / mengerti tentang apa yang telah didakwakan padanya. Apabila terdakwa tidak mengerti maka penuntut umum harus membacakan kembali.
D. Pengajuan Eksepsi (Keberatan)
1. Setelah terdakwah menyaakan paham dan mengerti tentang maksud dakwaan, maka terdakwa puya hak untuk mengajukan eksepsi (keberatan yang menyangkut kompetensi pengadilan.
2. Tata caranya, hakim memberi kesempatan pada terdakwa untuk menanggapi berikutnya kesempatan kedua diberikan kepada penasehat hukumnya.
3. Apabila ternyata terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan pada tahap pembuktian.
4. Apabila terdakwa/penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi, maka ketua menanyakan pada terdakwa dan penasehat hukumnya pakah sudah siap dengan nota eksepsi.
5. Kalau ternyata terdakwa dan penasehat hukumnya belum siap maka hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pada sidang kedua, dan sidang di tunda untuk memberi kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya.
6. Kalau eksepsi sudah siap, hakim mempersilahkan kepada terdakwa/penasehat hukumnya untuk membacakan eksepsinya.
7. Pengajuan eksepsi dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis.
8. Apabila eksepsi tertulis, setelah dibacakan maka eksepsi tersebut diserahkan kepada hakim dan salinannya diserahkan pada penuntut umum.
9. Dalam hal pembacaan surat dakwaan berlaku juga bagi terdakwa dalam membacakan eksepsi.
10. Eksepsi dapat diajukan oleh penasehat hukum saja dalam hal terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya pada penasehat Hukumnya, dapat juga kedua-duanya mengajukan eksepsi menurut versinya masing-masing.
11. Apabila kedua-duanya akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama diberikan pada penasehat hukumnya.
12. Setelah selesai terdakwa/penasehat hukumnya membacakan eksepsi, hakim ketua memberi kesempatan pada penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas eksepsi (Replik).
13. Atas tanggapan tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk memberikan tanggapan sekali lagi (Duplik).
14. Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut, hakim meminta waktu untuk memeprtimbangkan dan menyusun “putusan sela”.
15. Apabila majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan eksepsi tersebut mudah/sederhana maka sidang apat diskors selama beberapa waktu untuk menentukan putusan sela.
16. Tatacara skorsing sidang ada dua macam yaitu;
a. Cara 1: Mejelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/memeprtimbangkan putusan sela di ruang hakim, sedangkan penuntut umum, terdakwa/penasehat hukum serta pengunjung tetap berada di ruang sidang.
b. Cara 2 : hakim tetap berada diruang sidang, jaksa penutut umum, penasehat hukum, dan pengunjung di mohon keluar (cara inilah yang sering dipakai).
c. Apabila hakim berpendapat bahwa pertimbangan memerlukan wkatu agak lama, maka hakim ketua dapat menunda sidang untuk mempertimbangkan putusan sela dan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
17. Apabila hakim berpendapat bahwa pertimbangan memerlukan waktu agak lama, maka hakim ketua dapat menunda sidang untuk mempertimbangkan putusan sela dan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
E. Pembacaan/pengucapan putusan sela
1. Setelah hakim mencabut, maka sidang dibuka kembali dengan acara pembacaan/pegucapan putusan sela.
2. Tata cara pembacaan putusan sela tersebut dibacakan dan diucapkan oleh hakim ketua sambil duduk dikursinya, dalam hal putusan sela tersebut panjang, dimungkinkan putusan sela dibaca secara bergantian dengan hakim anggota pembacaan amar putusan diakhiri dengan ketokan palu sebanyak 1 (satu) kali.
3. Putusan sela biasanya menyangkut 3 kemungkinan yang secara garis besarnya sebagai berikut;
a. Eksepsi terdakwa/penasehat hukum diterima, sedangkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan/harus dihentikan.
b. Eksepsi terdakwa/penasehat hukum ditolak maka sidang perkara tersebut dilanjutkan.
c. Eksepsi terakwa/penasehat hukum baru dapat diputus.
4. Setelah putusan sela selesai dibacakan hakim ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan sela sekaligus menyampaikan hak penuntut umum, terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.


B.2. Sidang Pembuktian dalam Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Setelah putusan sela dibacakan dan ternyata sidang harus dilanjutkan maka tahap selanjutnya adalah sidang pembuktian, yakni pemeriksaan terhadap alat buktian barang bukti. Berdasarkan paal 184 KUHP yang masuk sebagai alat bukti adalah; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan pengertian barang bukti adalah suatu barang/benda yagn dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung alat bukti, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana, misalnya barang yang merupakan obyek delik, hasil delik maupun alat/sarana untuk melakukan delik (Al. Wisnubroto, 2002;15). Dalam keseluruhan proses, yang paling penting adalah tahap/proses pembuktian ini, karena pembuktian ini nantinya akan dijadikan daar pertimbangan hakim dalam menentukan terdakwa bersalah atau tidak serta sebagai dasar pemidanaan.

Sebelum acara pembuktian dimulai, hakim mempersilahkan terdakwa supaya duduk di kursi terdakwa. Proses dan prosedur pembuktiannya adalah sebagai berikut;
A. Pengajuan saksi yang memberatkan (saksi A charge) oleh jaksa penuntut umum.
1. Hakim ketua bertanya pada penuntut umum, apakah telah siap untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.
2. Apabila penuntut umum sudah siap, maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi satu demi satu orang saksi ke ruang sidang (pasal 160 KUHP). Menurut pasal 159 KUHP, sebelumnya hakim memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu sama yang lain sebelum memberikan keterangan di sidang.
3. Saksi yang pertama kali dihadirkan adalah saksi korban, setelah itu baru saksi-saksi yang lain yang berhubungan dengan perkara. Saksi dapat yang sudah ditentukan dalam surat pelimpahan dapat juga saksi tambahan.
4. Tata cara pemerikaan saksi
a. penutut umum menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa
b. petugas membaca saksi masuk ke ruang sidang dan memeprsilahkan saksi duduk dikursi pemeriksaan.
c. Hakim ketua bertanya pada saksi tentang
1. identitas saksi (nama, umur, alamat, pekerjaan dan lain-lain)
2. Apakah saksi kenal dengan terdakwa.
3. Apakah saksi memiliki hubungan darah dengan terdakwa, apakah saksi memiliki hubungan suami/istri dengan terdakwa atau dalam hubungan apa saksi dengan korban.
5. Hakim meminta agar saksi bersedia disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
6. Tata cara pelaksanaan sumpah yang biasa dilakukan di pengadilan negeri adalah;
a. saksi dipersilahkan untuk berdiri
b. bagi yang beragama Islam, aksi berdiri dan di atas kepalanya ditaruh kitab suci Al Quran. Untuk beragama Kristen/Katolik petusa membacakan ijil (Alkitab) disebalah kiri saksi saksi, pada saat pengucapan supah tangan kiri diletakkan di atas kitab dan tangan kanan diangkat dengan mengacungkan jari telunjuk (bagi agama katolik) dan bentuk V bagi agama kristen.
c. Mengenai lafal sumpahnya dibimbing oleh ketua majelis hakim.
d. Lafal sumpah bagi saksi adalah sebagai berikut, “saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya” (tim peneliti/pemeriksa buku II, Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan buku II, proyek pembinaan teknis yustisial Mahkamah Agung RI, 1997;166-167).
e. Untuk saksi yang beragama Islam, lafal sumpah tersebut diawali dengan : Wallahi/demi Allah”, untuk sak yang beragama katolik dan kristen protestan lafal sumpah (janji) tersebut diakhir dengan ucapan … semoga Tuhan menolong saya”, untuk saksi yagn beragama Hindu lafal sumpah diawali dengan kata “ Om atah parama wisesa …”, untuk saksi yang beragama Budha sumpah diawali dengan ucapan “demi Sang Hyang Adi Budha …” (Al Wisnu Broto, 2002:17).
7. Setelah pengucapan sumpah selesai, Hakim mempersilahkan saksi duduk kembali dan mengingatkan agar memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya karena sudah terikat dengan sumpah. Dan memberikan keterangan brdasarkan apa yang dialami sendiri, dilihatnya sendiri dan didengarnya sendiri.
8. Selanjutnya Hakim mempersilahkan jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, dan saksi menjawab dengan berdasarkan apa yang dialami sendiri, rasakan sendiri dan lihat sendiri.
9. Setelah jaksa menganggap selesai dalam mengajukan pertanyaan, maka jaksa mengembalikan kepada hakim, lalu hakim mempersilahkan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan.
10. Namun sering terjadi hakim juga ikut mengajukan pertanyaan kepada saksi, padahal seharusnya tidak demikian karena hakim fungsinya sebagai wasit bukan sebagai pemain, kalau hakim ikut bermain logikanya sangat wajar kalau terdakwa/penasehat hukumnya merasa dikerosak oleh hakim dan jaksa penuntut umum.
11. Setelah pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum dianggap selesai maka hakim harus menanyakan kepada terdakwa, “apakah keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut ebnar atau ada sanggahan? “ apakah keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut benar atau ada sanggahan? “apabila terdakwa menganggap benar maka tidak perlu lagi ditanya mana yang benar, namun jika terdakwa mengatakan ada yang tidak benar maka terdakwa diminta untuk memberikan mana yang dianggap tidak benar.
12. Untuk saksi berikutnya juga sama dalam pemeriksaannya seperti yang diatas, pemeriksaan saksi ini sesuai dengan jumlah yang diajukan jaksa penuntut umum, maka semuanya harus diperiksa satu persatu.
13. Satu catatan penting yang harus diperhatikan dalam mengajukan pertanyaan adalah tidak boleh mengajukan pertanyaan yang berisfat menjerat mislanya “waktu kamu melakukan pencurian, apakah kamu menggunakan alat ini”.
B. Pengajuan Saksi yang meringankan (Adcharge) oleh terdakwa/Penasehat Hukumnya.
1. Pemeriksaan saksi yang meringankan ini juga sama dalam hal teknisnya yaitu menyangkut identitas saksi, hakim bertanya pada saksi, apakah saksi ada hubungan darah dengan terdakwa dan lain sebagainya.
2. Saksi ini juga disumpah menurut agama dan kepercayaannya bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.
3. Dalam hal mengajukan pertanyaan teknisnya sama dengan pemeriksaan saksi diatas.
4. Satu hal juga yang paling penting diperhatikan oleh saksi, bahwa dia harus memberrikan keterangan yang sebenar-benarnya oleh sebab itu hakim harus selalu mengingatkan kepada saksi yang sedang diperiksa serta memberitahukan saksi yang harus diterima jika dia memberikan keterangan palsu. Namun apabila saksi tidak mengindahkan peringatan hakim dan tetap pada keterangan palsunya maka hakim ketua sidang karena jabatannya, atau atas permintaan penuntut umum dan atau penasehat hukum terdakwa untuk memerintahkan saksi untuk ditahan serta selanjutnya dituntut karena keterangan palsu (pasal 174 ayat (2)).
5. Selanjutnya kalau terjai keterangan palsu oleh saksi maka panitera membuat berita acara yang ditandatangani oleh hakim dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa alasan saksi adalah palsu, dan selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum untuk selanjutnya diselesaikan menurut Undang-undang yang berlaku.
6. Jika terdakwa dan saksi tidak bisa berbahasa Indonesia, maka hakim ketua menunjuk juru bahasa dan diminta berjanji untuk memberikan penjelasan dengan sebenar-benarnya. Dalam hal terdakwa dan saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis maka hakim mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terakwa. Atau saksi itu.
7. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dianggap selesai maka hakim ketua menanyakan kepada terdakwa apakah benar apa yang dikatakan dalam keterangan saksi tadi, terdakwa boleh menjawab tidak benar apabila keterangan saksi memang tidak benar dan menjawab salah jika keterangannya salah.

C. Pemeriksaan Terdakwa
1. Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dianggap selesai maka hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk duduk di kursi pemeriksaan untuk diperiksa.
2. Dalam pemeriksaan terdakwa ada perbedaan menyangkut sumpah, pada saat pemeriksaan saksi, perlu dilakukan sumpah sedangkan untuk terdakwa tidak perlu sumpah.
3. Setelah terdakwa duduk di kursi pemeriksaan, hakim menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat tidak menderita sakit apapun terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak menyulitkan proses peradilan.
4. Selanjutnya ketua majelis hakim mulai menyampaikan pertanyaan-pertanyaan disusul hakim anggota kalau perlu hakim menunjukkan barang bukti untuk memperjelas pemeriksaan, kalau majelis hakim dirasa cukup maka kesempatan selanjutnya diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk bertanya dilanjutkan oleh penasehat hukum mengenai tatacara pemeriksaan terdakwa sama dengan ketika pemeriksaan terhadak saksi-saksi.
5. Dalam hal terdakwanya lebih dari satu maka pemerisaan dilakukan satu persatu secara bergantian. Hakim dapat menilai kecocokan dari masing-masing keterangan terdakwa.
6. Kalau majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum telah selesai. Maka hakim dapat menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai selanjutnya hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutannya yang akan dibacakan dalam sidang tuntutan.

B.3. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitioir), Pleeidoi (Pembelaan), Replik dan Duplik (tanggapan-tanggapan).
1. Hakim ketua membuka sidang dan menjelaskan bahwa sidang pada hari itu adalah pembacaan tuntutan pidana.
2. Hakim bertanya pada jaksa penuntut umum apakah telah siap untuk membacakan tuntutannya? Kalau jaksa penuntut umum telah siap maka ketua majlis hakim mengingatkan pada terdakwa untuk mendengarkan secara cermat bunti tuntutan. Mengenai tacara pembacaan tuntutan sama dengan pembacaan surat dakwaan.
3. Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim menanyakan pada terdakwa apakah sudah paham dengan isi tuntutan, jika perlu hakim sedikit menjelaskan poin-poin tuntutan jaksa, selanjutnya berkas tuntutan/surat tuntutan yang asli diserahkan kepada majelis hakim, dan salinannya diserahkan kepada terdakwa/penasehat hukumnya.
4. Hakim bertanya pada terdakwa dan penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelaan (pleidooi) kalau akan mengajukan maka hakim meminta kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memeprsiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

B.3.2. Pembacaan Pembelaan (Pleidooi).
1. Kalau akan mengajukan pembelaan maka dalam hal mengajukan pembelaan terdakwa dapat dengan cara lisan maupun tertulis. Kalau mengajukannya dengan cara lisan maka terdakwa dipersilahkan untuk menyampaikan pembelaannya, namun dalam hal ini panitera harus aktif dan membuat berita acara, selain itu juga hakim harus mencatat poin-poin penting dari pembelaan tersebut. Namun dalam hal pembelaan diajukan dengan cara tertulis maka terdakwa dipersilahkan untuk membacakan pembelaan dengan cara berdiri, setelah selesai berkas atau nota pembelaan yang asli diserahkan kepada majelis hakim salinannya diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
2. Kalau terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, maka hakim pertanya pada penasehat hukum apakah sudah siap dengan naskah pembelaannya?. Kalau sudah siap maka ketua majelis hakim emmpersilahkan penasehat hukum untuk membacakannya. Mengenai tatacara pembacaannya sama dengan tatacara pembacaan eksepsi.
3. Setelah pembacaan pembelaan selesai selanjutnya naskah nota pembelaan yang asli diserahkan kepada ketua majelis hakim dan salinannya diserahkan kepada jaksa penutnut umum dan terdakwa.
4. Berikutnya hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum apakah akan mengajukan tanggapannya (replik) kalau ternyata jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapannya maka hakim memebrikan kesempatan untuk menyusun tanggapannya untuk diajukan dalam sidang berikutnya.

B.3.3. Pengujian tanggapan-tanggapan (Replik, Dublik, Rereplik, Reduplik)
1. Hakim membuka sidang, selanjutnya bertanya kepada jaksa penuntut umum apakah telah siap dengan tanggpannya ? kalau telah siap hakim mempersilahkan jaksa peuntut umum untuk membacakan tanggapannya (replik) tatacara pembacaan sama dengan tata cara pembacaan requisitoir.
2. Kesempatan selanjutnya hakim bertanya pada penasehat hukum apakah akan memberitanggapan juga (duplik) kalau akan megnajukan, maka hakim bertanya apakah telah siap dengan tanggapannya, selanjutnya hakim mempersilahkan pada penasehat hukum untuk membacakan tanggapannya. Tatacaranya sama dengan waktu membacakan pembelaan.
3. Setelah tanggapan pertama sudah selesai kalau dirasa masih ada yang perlu ditanggapi maka hakim mempersilahkan untuk memberikan tanggapan berikutnya (rereplik dan reduplik) kesempatan pertama diberikan pada jaksa penuntut umum dilanjutkan oleh penasehat hukum.
4. Pengajuan tanggapan-tanggapan sudah selesai maka hakim bertanya pada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum apakah ada sesuatu lagi yang akan diajukan dalam pemeriksaan. Kalau tidak maka hakim menyatakan bahwa pemeriksaan dianggap selesai dan selanjutnya menutup sidang serta memberitahu bahwa sidang berikutnya adalah sidang pembacaan putusan.

B.4. Pembacaan Putusan Hakim (Vonis).
Dalam hal putusan hakim diatur dalam pasal 182 KUHP ayat (3) sampai ayat (7) yang secara ringkas dapat dijelaskan bahwa hakim dalam mengambil keputusan harus mendasarkan pada surat dakwaan, eksepsi requisitoir, pleidooi serta tanggapan-tanggapan. Dilakukan dengan cara musyawarah tertutup. Dalam mengajukan analisis serta argument hukum (legal reasoning) maka kesempatan pertama diberikan kepada hakim yuniour selanjutnya diberikan kesempatan kepada hakim senior dan terakhir kesempatan kepada ketua. Dalam mengambil keputusan selalu menggunakan suara terbanyak sebagai hasil putusan kecuali dalam hal tidak tercapai yang diatas maka keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Putusan dituangkan dalam bentuk naskah dan dibukukan dalam buku khusus di Pengadilan Negeri dan buku ini safatnya rahasia yang sering disebut dissenting opinion. Setelah putusan dianggap siap untuk dibacakan maka urutan pembacaan putusan adalah sebagai berikut:
1. hakim membuka sidang selanjutnya terdakwa dipersilahkan untuk duduk dikursi pemeriksaan, hakim mengingatkan terdakwa agar mendengarkan putusan dengan cermat.
2. Hakim mulai membacakan putusan yang diawali dengan kata "“mengadili"”dan seterusnya. Tatacara pembacaannya sama dengan ketika pembacaan putusan sela.
3. Ketika akan membacakan amar putusan diawali dengan kata "mengadili"”terdakwa dipersilahkan untuk berdiri setelah pembacaan amar putusan selesai hakim mengetukkan palu sebanyak 1 kali selanjutnya terdakwa dipersilahkan duduk kembali. Selanjutnya hakim sedikit menjelaskan poin-poin dalam putusannya kepada terdakwa meyangkut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga putusannya penjatuhan pidana atau bebas. Serta menyakan sikap dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Apakah akan banding, pikir-pikir dulu. Atau menerima putusan tersebut.
4. Kalau terdakwa/penasehat hukum mengatakan pikir-pikir maka hakim memberikan waktu tujuh hari terhitung mulai hari itu untuk pikir-pikir. Namun jika terpidana menyatakan banding, maka hakim memerintahkan terpidana untuk menandatangi nota permohonan banding, kalau terdakwa menerima mka menandatangani berita acara menerima putusan yang telah dipersiapkan oleh panitera.
5. Jika majelis hakim menganggap seluruh rangkaian sidang dianggap selesai maka ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengucapkan kira-kira “sidang dinyatakan ditutup” dengan ketukan palu 3 kali.
6. Selanjutnya panitera sebagai protokol mengucapkan “majelis hakim akan meninggalkan ruangan hadirin dimohon untuk berdiri” lalu majlis hakim keluar ruangan diawali ketua diikuti hakim anggota senior dan dibelakangnya hakim yunior. Namun dalam prakteknya sering kali tidak demikian karena setelah sidang ditutup hadirin sudah keluar sendiri-sendiri bahkan majelis hakim masih duduk dikursinya.