Minggu, 28 November 2010

TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UUD NO 31 TAHUN 1999 JO UU NO 20 TAHUN 2001

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)

1. A. PENDAHULUAN
Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. B. PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
3. 1. Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
3. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.


1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

1. PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

1. Pidana Penjara
1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

1. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Perbuatan melawan hukum;
3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

1. PENUTUP
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
2. Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
3. Menyusutnya pendapatan Negara;
4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
5. Perusakan mental pribadi;
6. Hukum tidak lagi dihormati.







DAFTAR PUSTAKA

Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika : Jakarta

Marpaung, Leden, S.H., 1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika : Jakarta

Simanjuntak, B, S.H., 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino : Bandung
Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Disimpan dalam All, Hukum • Tagged with Hukum Pidana, Makalah, Politik Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)”

Sabtu, 09 Oktober 2010

love bird

Burung Love Bird pada awalnya burung hiasan yang oleh sebagian orang dijadikan simbol dalam kerukunan berpasangan. Seiring dengan pesatnya trend dunia burung berkicau, burung Love Bird banyak dijadikan sebagai burung master dan burung lomba oleh Kicaumania di Tanah Air. Burung ini terkenal dengan bentuknya yang lucu dan warna-warna bulu yang sangat menawan. Burung ini terkenal cerewet, karena sensitif dengan suara tinggi yang ada disekitarnya. Merawat burung Love Bird sangatlah mudah dan menyenangkan.
KARAKTER DASAR BURUNG LOVE BIRD
Mudah beradaptasi, burung ini sangat mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan.
Tukang teriak dan petarung. Apabila mendengar suara burung Love Bird lain atau melihat burung sejenis, maka semangat tempurnya langsung berkobar.
Birahi yang cenderung mudah naik. Burung ini sangat mudah naik birahinya, banyak penyebab yang dapat membuat naiknya birahi pada burung jenis ini. Variasi pakan yang kurang tepat, penjemuran yang berlebih atau melihat burung Love Bird lain dapat dengan cepat menaikkan tingkat birahinya.
Mudah jinak. Karena kemampuan beradaptasinya yang tinggi, maka burung ini mudah jinak kepada manusia.
Tidak mudah stress. Burung jenis ini sudah ratusan tahun ditangkarkan oleh manusia.
Menyenangi lingkungan yang sejuk. Burung ini sangat menyenangi suhu yang sejuk.
Burung Koloni dan berkelompok. Sebaiknya peliharalah beberapa ekor burung Love Bird dalam satu rumah. Karena apabila burung ini sendirian, maka lama kelamaan burung ini akan menjadi stress.
PEMILIHAN BAHAN BURUNG LOVE BIRD YANG BAIK
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemilihan bahan atau bakalan pada burung Love Bird
Bentuk paruh, sebaiknya pilih bentuk paruh yang berpangkal lebar, tebal, besar, panjang dan terlihat kokoh.
Berkepala besar. Ini menandakan burung ini mempunyai mental tempur yang baik.
Postur badan, pilihlah bahan yang berpostur sedang dengan panjang leher, badan dan ekor serta kaki yang serasi. Jangan memilih bahan yang berleher dan berbadan pendek. Sebaiknya juga pilihlah bahan yang berdada lebar.
Sayap mengepit rapat dan kaki mencengkram kuat, ini menandakan bahan tersebut sehat. Pilihlah Kaki yang besar dan terlihat kering. Warna kaki tidak berpengaruh terhadap mental burung.
Lincah dan bernafsu makan besar. Ini merupakan ciri-ciri bahan yang bermental baik.
Leher panjang padat berisi. Menandakan burung ini akan mengeluarkan power suara secara maksimal.
Bola mata besar dan bersih bersinar. Menandakan burung ini memiliki prospek yang cerah apabila dijadikan burung lomba. Karena akan sangat gacor.
MAKANAN YANG SESUAI UNTUK BURUNG LOVE BIRD
Bijian Mix. Kita dapat memberikan biji-bijian yang telah dicampur yang banyak dijual dipasaran sebagai pakan utamanya.
Sayuran segar. Burung Love Bird sangat menggemari sayuran segar seperti: Kangkung, Sawi Putih, Jagung Muda dan sayuran lainnya.
Asinan. Untuk mencukupi kebutuhan kalsium, burung ini membutuhkan asupan kalsium tambahan. Dapat diberikan tulang sotong untuk melengkapi kebutuhan kalsium yang dibutuhkan.
Extra Fooding. Biji bunga Matahari, biji Fumayin, biji Kedelai, biji Kacang Merah dan biji Kacang Hijau sangat digemari oleh burung ini untuk melengkapi kebutuhan vitamin, protein dan menaikkan suhu tubuh serta meningkatkan sistem metabolisme didalam tubuhnya.
PERAWATAN DAN STELAN HARIAN
Perawatan harian untuk burung Love Bird relatif sama dengan burung berkicau jenis lainnya, kunci keberhasilan perawatan harian yaitu rutin dan konsisten.
Berikut ini Pola Perawatan harian dan Stelan Harian untuk burung Love Bird:
Jam 07.00 burung diangin-anginkan di teras. Jam 07.30 burung dimandikan (karamba mandi atau semprot, tergantung pada kebiasaan masing-masing burung)
Bersihkan kandang harian. Ganti atau tambahkan Pakan dan Air Minum.
Berikan Sayuran segar atau Buah.
Penjemuran dapat dilakukan selama 30-60 menit/hari mulai pukul 08.00-11.00. Selama penjemuran, sebaiknya burung dikelompokkan agar dapat melihat burung sejenis.
Setelah dijemur, angin-anginkan kembali burung tersebut diteras selama 10 menit, lalu sangkar dikerodong.
Siang hari sampai sore (jam 10.00-15.00) burung dapat di Master dengan suara Master atau burung Love Bird lain.
Jam 15.30 burung diangin-anginkan kembali diteras, boleh dimandikan bila perlu.
Kontrol Pakan, Air Minum, Sayuran segar.
Jam 18.00 burung kembali dikerodong dan di perdengarkan suara Master selama masa istirahat sampai pagi harinya.
PENTING
Variasi pemberian sayuran segar dan Extra Fooding kunci keberhasilan dalam perawatan burung Love Bird.
Asinan harus selalu tersedia didalam sangkar.
Pengumbaran di kandang umbaran dapat dilakukan 4 jam perhari selama 4 hari dalam seminggu.
Berikan Multivitamin yang dicampur pada air minum seminggu sekali saja.
PENANGANAN APABILA KONDISINYA OVER BIRAHI
Frekuensi mandi dibuat lebih sering, misalnya pagi-siang dan sore
Lamanya penjemuran dikurangi menjadi 15 menit/hari saja
Waktu pengumbaran dibuat lebih sering dan lebih lama
PENANGANAN APABILA KONDISINYA DROP
Perbanyak pemberian Sayuran segar dan Extra Fooding
Mandi dibuat 2 hari sekali saja
Lamanya penjemuran ditambah menjadi 60 menit/hari
PERAWATAN DAN STELAN UNTUK LOMBA
Perawatan lomba sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perawatan harian. Tujuan perawatan pada tahap ini yaitu mempersiapkan burung agar mempunyai tingkat birahi yang diinginkan dan memiliki stamina yang stabil. Kunci keberhasilan perawatan lomba yaitu mengenal baik karakter dasar masing-masing burung.
Berikut ini Pola Perawatan dan Stelan Lomba untuk burung Love Bird:
H-3 sebelum lomba, tambahkan bijian Extra Fooding pada campuran pakan bijiannya.
H-2 sebelum lomba, burung sebaiknya dijemur maksimal 20 menit saja.
1 Jam sebelum di gantang lomba, berikan Kangkung segar.
PENTING
Sebaiknya, mulai H-6 burung diisolasi. Jangan sampai melihat dan mendengar suara burung Love Bird lain.
PERAWATAN DAN STELAN PASCA LOMBA
Perawatan pasca lomba sebenarnya berfungsi memulihkan stamina dan mengembalikan kondisi fisik burung.
Berikut ini Pola Perawatan dan Stelan pasca Lomba untuk burung Love Bird:
Perawatan dan Stelan pakan dikembalikan ke Stelan Harian.
Berikan Multivitamin pada air minum pada H+1 setelah Lomba.
Sampai H+3 setelah Lomba, penjemuran maksimal 30 menit saja.
PERAWATAN DAN STELAN PADA MASA MABUNG
Mabung (Moulting) atau rontok bulu merupakan siklus alamiah pada keluarga burung. Perawatan burung pada masa mabung adalah menjadi hal yang sangat penting, karena apabila perawatan yang salah pada masa ini akan membuat burung menjadi rusak. Pada masa mabung ini, metabolisme tubuh burung meningkat hampir 40% dari kondisi normal. Oleh karena itu, burung butuh asupan nutrisi yang berkualitas baik dengan porsi lebih besar dari kondisi normal. Hindari mempertemukan burung dengan burung sejenis, karena akan membuat proses mabung menjadi terganggu. Dampak dari ini adalah ketidak seimbangan hormon pada tubuh burung. Proses mabung juga berhubungan dengan hormon reproduksi.
Berikut ini Pola Perawatan masa mabung:
Tempatkan burung di tempat yang sepi, jauh dari lalu lintas manusia. Sebaiknya burung lebih banyak dalam kondisi dikerodong.
Mandi cukup 1x seminggu saja dan jemur maksimal 30 menit/hari
Pemberian porsi pakan tambahan diberikan lebih banyak karena sangat diperlukan untuk pembentukan sel-sel baru dan untuk pertumbuhan bulu baru. Misalnya: Tambahkan biji-bijian bunga Matahari, Biji Kacang Hijau, biji Fumayin dan variasikan pemberian sayuran segar dan buah.
Berikan Multivitamin yang berkualitas yang dicampur di air minum 2x seminggu.
Lakukan pemasteran. Masa mabung membuat burung lebih banyak pada kondisi diam dan mendengar. Inilah saat yang tepat untuk mengisi variasi suara sesuai dengan yang kita inginkan. Lakukan pemasteran dengan tepat, sesuaikan karakter dan tipe suara burung dengan suara burung master.
Semoga sukses..! Salam Kicaumania...

Jumat, 11 Juni 2010

hobi untuk kamar




1. Aquarium dan air

Rencanakan anggaran anda. Yang paling menyita uang adalah Pencahayaan dan filter. Rencanakan ukuran tank anda sebaik2nya. Usahakan tempatnya yang strategis, misalnya nggak ada matahari langsung, deket ama pembuangan air supaya nggak capek ngangkat air. Make sure kalo meja atau cabinet yang anda pakai kuat. 1 liter air kurang lebih seberat 1 kg. Kalo 200 liter, 200 kilo. Jadi, jangan sembarangan pilih tempat.
Sebelum di isi air, cek kalo2 bocor. Jangan sekali2 mencuci aquarium dengan air sabun. Gunakan air garam hangat untuk membilas.
Pake ember yang khusus buat aquarium aja, jangan di campur buat nyuci baju juga. Usahakan ember ini ada tutupnya, jadi bisa untuk menyimpan alat2 buat ganti air juga.
Air yang akan anda gunakan HARUS di diamkan selama paling tidak 24 jam. Jangan ditutup, agar chlorines menguap. Apabila air ledeng mengandung Chloramines (lebih kuat daripada chlorine)harus didiamkan selama 48 jam atau lebih.
Lebih gampang sih menggunakan Water Ager. (tanya di toko ikan)

2. Filter

Untuk planted tank, filter memegang peranan penting saat tank mulai mature. Gunakan canister filter, agar nantinya aquascaping tidak terbatas oleh internal filter. Selain itu, penggunaan co2 akan lebih mudah dan ringkas.
Jangan mengarahkan output filter di permukaan air. Usahakan paling tidak 5 cm dibawah air. Intinya adalah mengurangi riak air. Ini sangat berhubungan dengan co2 dan akan di bahas di poin CO2 setup

3. Lampu
Tanaman menggunakan 3 unsur untuk photosynthesis,
yaitu cahaya, co2 dan pupuk (trace mineral,iron dsb). Cahaya yang di pakai di aquarium sangat menentukan suksesnya planted tank anda. Rumusnya begini:
Minimal cahaya yang kita pakai untuk tank 60 liter ke atas adalah 2 watt per gallon . 10 gallon kira2 40 liter, jadi kalo punya tank misalnya 60 galon (240 liter), butuh watt lampu neon minimal 120 watt. Lebih baik menggunakan lampu neon yang berwatt tinggi tapi sedikit daripada watt rendah tapi banyak. Maksudnya, lebih baik menggunakan 2 buah neon 60 watt daripada 6 buah neon 20 watt, karena intensitas cahaya sangat berbeda. Kalo rumus 2 watt per gallon (wpg) sudah di penuhi, maka jenis lampu neon yang anda pakai tidak berpengaruh banyak. Usahakan menggunakan neon tri phosphorus (triphos) yang mempunyai 5000 sampai 7000 derajat Kelvin ( liat di bungkusnya). Ini mendekati spectrum cahaya matahari. Gabungkan dengan neon khusus untuk tanaman (aqua-gro atau plant-gro) agar cahaya yang dihasilkan lebih lengkap spektrumnya. Asalkan bukan neon biasa dan bukan actinic fluoro atau lampu buat marine tank, biasanya cahaya sudah mencukupi.
(watt yang di pakai adalah watt lampu neon atau fluoro, bukan bohlam biasa)
Kalo ada uang lebih, pake aja Metal halide. Ini mahal biasanya, dan rumus 2 wpg tidak berpengaruh. Tapi ingat, lampu ini panasnya lumayan, jadi kalo bisa jangan terlalu dekat aquarium anda. Untuk neon, yang tinggal di jakarta bisa di beli di Kenari.

4. Tanaman butuh media untuk tumbuh.

Di planted tank, kita menggunakan gravel biasa (harus yang nggak mempengaruhi ph air, istilahnya INERT. Batu kapur, pasir laut dsb adalah pantangan utama di planted tank.) yang berukuran 2-3 mm (kira2 aja) dan substrate untuk nutrisi. Cara yang murah adalah menggunakan laterite atau tanah lempung yang mengandung zat besi yang anda gali sendiri. Biasanya tanah merah mengandung laterite cukup tinggi, akan tetapi lebih baik cari data mengenai kandungan laterite tanah di perpustakaan. (kampus Geologi pasti punya referensi tentang peta lokasi tanah laterite di indonesia).
Bagi yang di Indo, saya sarankan beli aja processed laterite / substrate yang dijual bebas. Biasanya merek Seachem , Dupla atau JBL Aquabasis. Ini mahal harganya, akan tetapi akan menjamin pertumbuhan tanaman anda.Untuk 10 galon bisanya membutuhkan sekitar 2-3 kilo. Kita juga membutuhkan Peat Moss (mengapa kita pake peat moss ini panjang penjelasannya, saya juga nggak yakin ini ada di indo), kalo nggak ada, ini optional. Untuk pure laterite seperti Seachem, tidak di butuhkan pasir / gravel tambahan. Tetapi apabila menggunakan JBL Aquabasis atau tanah merah, wajib di lapis dengan pasir setebal 3-4 cm. Gravel / Pasir yang biasa di gunakan di Indonesia adalah pasir silika.

5. CO2 setup
Walaupun di dunia ini co2 nggak ada habisnya, lain dengan di dalam air. Karena tanaman yang dipakai untuk planted tank sebagian besar adalah tanaman yang tidak tumbuh dalam air, malainkan di pinggir sungai atau danau (marsh plant), maka cara mereka manggunakan co2 sangat berbeda dengan di udara terbuka. Kita butuh menyuplai Co2. Yang saya gunakan adalah co2 ragi, yang penjelasannya saya post dengan bahasa inggris (abis, males nulisnya lagi, tenang aja, ini nggak mbajak kok). Pressurized co2 sangat mahal dan untuk pengisian juga harus ada yang bisa mengisi secara berkala (6- 12 bulan sekali). Tetapi ini adalah option yang terbaik. Dalam planted tank, aerator dan over-filtration tidak dibutuhkan, malah harus dihindari, agar kadar co2 tidak berkurang. Apabila co2 cukup, dan tanaman ber photosynthesis, maka kadar oksigen akan mencukupi dengan sendirinya.

Pada gambar disamping, adalah tabung CO2 Reaktor yang dibuat sendiri, atau "Doit Your Self".

Kalau ada anggarannya, pakai pressurized system, dengan silinder co2, regulator ( kalau anggarannya bener2 banyak, dengan tambahan automatic PH control). System ini lebih stabil, dan lebih maintenance free.


6. Trace mineral / pupuk

Trace mineral adalah pendukung photosythesis. Pendeknya, tanpa trace mineral, tanaman nggak akan berphotosynthesis dengan sempurna. Yang saya gunakan adalah Seachem Flourish (Ini asli bagus banget). Merek lain juga bisa digunakan, asalkan tidak mengandung Nitrate (No3) dan Phosphate. Kalau ikan cukup banyak, nitrate dan phosphate tidak di butuhkan. Zat besi tambahan dalam bentuk tablet akan di butuhkan setelah 6 – 7 bulan. (pastikan jenisnya yang chelated)

7. Tanaman.

Tanaman yang kita gunakan harus bervariasi antara yang tumbuh cepat dengan yang tumbuh lambat.
Juga dalam permulaan, hindari menggunakan tanaman berwarna merah atau merah tua/ coklat. Nanti kalau tanaman sudah tumbuh stabil, baru kita bisa menanam tanaman ini, sebab biasanya tanaman ini butuh perawatan extra (cahaya, dan kimiawi air yang stabil). Anda harus menggunakan tanaman yang marsh atau true aquatic, bukan yang hydroponic (misalnya purple waffle). Jangan pelit2 beli tanaman, lebih banyak lebih baik, agar mengurangi tumbuhnya algae.


8. Test kits

Pada gambar di samping adalah salah satu contoh PH Tester

Minimal yang kita butuhkan adalah Ph test, GH/KH test, Nitrate Test. Test lain boleh anda beli, tapi tidak usah beli Iron test (useless)



Pada Gambar di samping adalah salah satu contoh GH & KH Test kit.
Tahap berikutnya adalah tahap mempersiapkan dan mensetting aquascape.
Posted by aan agustiono at Saturday, August 23, 2008 1 comments
August 22, 2008
Aquascape "Garden from under water"
Aquascape adalah suatu hobie baru dalam kalangan para penggemar ikan hias. dalam aquascape ini bukan ikan yang menjadikan sebagai subject utama, dan justru ikanlah yang menjadi tampilan pembantu. Artis sebenarnya dalam Aquascape adalah "tanaman". loh kok bisa ?....
dalam memahami hobi "Aquascape" ini dibutuhkan beberapa kemampuan. dianataranya. kesabaran, pengetahuan tentang kimia air, cara hidup tanaman/biologi, jiwa seni dan ketelatenan.


kenapa saya bilang begitu, karena untuk hobi "Aquascape" ini seperti halnya merawat tanaman, hanya kalo di darat tanaman ini ditumbuhkan diatas tanah, dan pemberian air yang secukupnya, untuk aquascape tanaman di besarkan dalam aquarium yang diisi penuh dengan air.
saya menyukai alam rawa dikarenakan bentuknya atau habitatnya merupakan alam rawa, yang mengingatkanku pada alam atau lingkungan disekitarku ketika aku kecil.
dahulu di sekitarku masih banyak sawah, rawa-rawa, dan sungai-sungai kecil. saat ini disekitarku tempat tingalku telah penuh dengan rumah-rumah kontrakan.
untuk membuat Aquascape dibutuhukan minimal 1 buah Aquarium, pasir silika, air, pengasil CO2, dan filter untuk memfilter air.