Minggu, 26 April 2009

keinginan untuk damai


permasalahan yang kita hadapi adalah kita hanya dituntut dengan HAM aja tapi kalau kita dipukuli kok tidak boleh pukul kita ini sama samamanusia, timbang menimbang agar tidak sakit satu sama lain
dalam kehidupan sehari hari kita bisa berteman kenapa harus musuhan tak ada guna nya yang disebut orang seperti kambing aduan aja
jangan pernah merusak lebih baik kita damai saja polisi kan juga manusia

PERAN POLRI DALAM RANGKA MEMELIHARA PERDAMAIAN DUNIA DI PERSATUAN BANGSA - BANGSA (PBB)



Fenomena globalisasi akan mempengaruhi terjadinya suatu perubahan dalam kehidupan masyarakat pada dunia internasional, tertutama dalam lingkup kehidupan sosial. Secara umum tugas Polisi di dunia ini adalah melindungi dan melayani (to serve and to prtotect), oleh karena itu apabila suatu negara mengalami konflik, maka sudah merupakan tugas Polisi memelihara keamanan dan ketertiban di negara tersebut baik dari Polisi negara itu maupun dari Polisi negara lain yang diperbantukan ke negara tersebut. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi dunia yang bertugas menciptakan perdamaian di berbagai belahan dunia antara lain dilakukan dengan pembentukan Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP). Penggelaran OPP juga terlibat dalam berbagai misi yang melibatkan masalah-masalah politik, kemanusiaan, sosial, HAM, dan bahkan pembangunan di dalam suatu negara. Dengan demikian kehadiran pasukan perdamaian PBB dewasa ini merupakan suatu kebutuhan, mengingat banyaknya konflik yang terjadi yang tidak saja melibatkan antar negara, tetapi juga konflik yang terjadi didalam negara yang bersangkutan.
Keterlibatan atau diikutsertakannya Polri dalam Operasi Perdamaian Dunia (OPP) PBB, telah tersurat pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke 4, dimana Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pengertian ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah Pemerintah Negara Indonesia, dalam pemerintahan tersebut terdapat alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemerintahan negara Indonesia memiliki fungsi-fungsi yang berkaitan dengan ketertiban, salah satunya adalah fungsi Kepolisian, dimana Polri adalah sebagai unsur utamanya. Penjabaran dari keikutsertaan Polri tersebut juga disebutkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pasal 41 ayat (3), dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera Persatuan Bangsa-Bangsa. Keterlibatan Polri dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB, maka Polri secara dini harus menyiapkan sumber daya manusia Polri yang profesional guna meningkatkan eksistensinya dan perannya dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis akan mencoba membahas peran Polri dalam rangka memelihara perdamaian dunia di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dengan harapan eksistensi Polri dalam misi perdamaian dunia mendapat apresiasi yang baik di mata dunia Internasional.

Sebagaimana uraian latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka penulis akan mencoba membahas suatu permasalahan yaitu : “ Bagaimana peran Polri dalam rangka memelihara perdamaian dunia di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ? ”.

Pokok-pokok Persoalan.

Berdasarkan permasalahan yang telah ada, maka penulis mencoba membahas persoalan-persoalan antara lain sebagai berikut :

a. Bagaimana perkembangan Polri mengikuti operasi perdamaian dunia Pasukan Perdamaian Dunia (PBB) ?.

b. Apa hambatan Polri dalam mengikuti operasi perdamaian dunia di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ?.

c. Bagaimana peran Polri dalam rangka memelihara perdamaian dunia di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ?.

1. Perkembangan Polri dalam mengikuti Operasi Perdamaian Dunia dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

a. Perkembangan Operasi Perdamaian Dunia PBB.

Pada awalnya misi-misi OPP PBB hanya bersifat operasi kecil dengan jumlah personil yang terbatas, yang sering kali disebut sebagai generasi pertama OPP PBB. Keberadaan OPP PBB tersebut cukup efektif untuk mencegah perang antar negara, mengawasi perjanjian gencatan senjata dari pihak-pihak yang terlibat konflik dan memberikan pengamanan dan stabilitas di wilayah konflik sewaktu perundingan-perundingan dilakukan negara yang bersengketa. Namun pada perkembangan selanjutnya, konflik-konflik mulai terasa kompleks dan lebih meluas, sehingga membutuhkan tugas-tugas operasi pemeliharaan perdamaian yang lebih besar dan bervariasi.
Pertama kali upaya menyelesaikan krisis dilakukan dengan cara menarik pasukan asing dan perlunya dibentuk wilayah penyangga, PBB telah membentuk the United National Emergency Force (UNEF I). UNEF I kemudian menjadi suatu kesuksesan besar bagi OPP PBB yang kemudian menjadi sebuah model mengenai peran OPP PBB bagi OPP PBB selanjutnya. Seluruh misi Pengawas militer kecil, pasukan pemeliharaan perdamaian yang lebih besar dan seluruh OPP PBB pada awalnya berkaitan dengan konflik-konflik internasional yang melibatkan pemerintahan-pemerintahan OPP-OPP PBB selalu dimandatkan oleh Dewan Keamanan PBB, atau perkecualian (seperti UNEF I) oleh sidang Majelis umum PBB yang selalu dipimpin oleh Sekjen PBB. Tugas mereka selalu dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar (tradisional), yaitu menghormati kedaulatan (sovereignty), integritas wilayah (territorial integrity), kebebasan politik negara-negara (political independence of states), persetujuan dari pihak-pihak yang bertikai (consent of the parties), tidak memihak (impartiality), dan tidak menggunakan kekerasan, kecuali untuk bela diri (non use of force, except in self defense).
Perkembangan OPP PBB telah mengalami perubahan mendasar setelah berakhirnya perang dingin dan suksesnya operasi perdamian PBB di Namibia pada bulan April 1989, dimana PBB untuk pertama kalanya menugaskan OPP PBB yang bersifat multi dimensional di Namibia (UNTAG) dan konflik Iran-Irak. Keberhasilan tersebut menyebabkan meningkatnya kepercayaan diri PBB untuk meningkatkan harapan, bagaimana PBB dapat menyelesaikan persoalan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu perubahan tersebut disebabkan oleh dua faktor lain, yaitu :

1) Reformasi Dewan Keamanan PBB dimana negara-negara anggota tetap jarang menggunakan hak vetonya untuk menghalangi keputusan DK- PBB.

2) Adanya konflik-konflik internal dalam suatu Negara (intra negara).
Perkembangan selanjutnya tugas OPP PBB semakin meningkat dan bersifat kompleks, karakteristik pemeliharaan perdamaian juga berubah dan OPP PBB dihadapkan pada kesulitan politis dan keuangan serta adanya kegagalan tragis di Somalia, Rwanda dan Bosnia Herzegovina. Penyebab lain dari kegagalan generasi ketiga OPP PBB adalah kurang memadainya jumlah kontingen, peralatan, logistik dan sumber dana dalam pelaksanaannya. Hambatan ini diakibatkan sulitnya mencari negara-negara yang bersedia mengirimkan personilnya dengan misi untuk memaksakan perdamaian melalui kekuatan militer. Sedangkan kelemahan kekuatan militer adalah sulit menggunakan prinsip-prinsip tradisional, seperti : menghormati kedaulatan, integritas wilayah, netralitas, tidak menggunakan kekuatan kecuali untuk membela diri dan mencampuri urusan dalam negeri suatu negara. Hambatan ini mendorong PBB dalam hal ini DK PBB untuk mengambil kebijakan baru yaitu dengan memberi kewenangan kepada organisasi regional untuk membentuk suatu operasi pemeliharaan perdamaian oleh pasukan multinasional.
Meskipun demikian PBB tetap memiliki komitmen untuk menggelar berbagai OPP dengan tidak menggunakan kekuatan militer dan berpegang pada tiga prinsip dasar OPP PBB. Inilah yang menandai munculnya perubahan OPP yang tidak melibatkan pasukan blue helmet PBB. Perbedaan OPP pada generasi ini terletak pada jalur komando dan kontrol pasukan yang tidak berada dibawah Sekjen PBB namun terletak pada satu atau lebih negara anggota PBB yang tergabung dalam koalisi pasukan tersebut. Perbedaan lain, OPP PBB generasi keempat ini tidak menggunakan baret biru dan bendera PBB namun menggunakan benderanya masing-masing, yang terakhir, biaya pasukan generasi keempat tidak dibebankan pada anggaran PBB namun dibiayai oleh negara-negara penyumbang pasukan dan sumbangan negara-negara anggota lainnya.
b. Landasan Hukum Polri mengikuti Operasi Perdamaian Dunia dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)

Indonesia mulai ikut serta dalam OPP PBB, dengan mengirimkan kontingennya sejak tahun 1957, ketika terjadi krisis Terusan Suez. Indonesia mengirimkan kontingen Garuda I ke Mesir untuk bergabung dengan the United Nations Emergency Forces I (UNEF I), ketika itu pasukan yang dikirimkan dari Indonesia terdiri dari personel TNI, sesuai dengan permintaan PBB, karena yang diperlukan adalah untuk menyelesaikan masalah pertahanan negara bukan masalah-masalah sosial, sehingga Polri tidak dilibatkan. Pada tahun-tahun berikutnya, Indonesia terus berpartisipasi aktif dengan mengirimkan kontingennya ke kawasan Asia, Afrika dan Eropa. Keikutsertaan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai untuk ikut serta memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Partisipasi Polri pada kontingen Indonesia pada OPP PBB dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan internasional dilandasi oleh alinea ke IV pembukaan Undang-undang dasar 1945, ketentuan-ketentuan Piagam PBB dan ketentuan-ketentuan khusus yang terdapat didalam Undang-undang No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dimana pada alinea ke IV, pembukaan Undang-undang dasar 1945, mengamanatkan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sementara partisipasi kontingen Indonesia selama ini selalu berdasarkan Bab IV Piagam PBB (politic settlement of disputes) dan tiga prinsip penggelaran OPP yaitu :

1) Menghormati prinsip-prinsip kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara.

2) Kemerdekaan politik.
3) Bersikap non intervensi terhadap masalah dalam negeri suatu negara.

Selain itu pelibatan Polri dalam pengiriman pasukan perdamaian PBB diatur secara khusus dalam ketetapan MPR RI No VII / 2000 tentang peran TNI dan peran Polri dalam pasal 9 ayat (3) yang mengatur tentang tugas bantuan Polri, disebutkan secara jelas : “Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian (peace keeping operation) dibawah bendera Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)”. Untuk meningkatkan keikutsertaan Indonesia dalam OPP PBB, terdapat hal-hal yang harus dipenuhi dan dipersiapkan, yaitu :
1) Indonesia perlu mempunyai suatu kerangka hukum bagi keikutsertaan dalam OPP. Undang-Undang No. 37/1993 tentang hubungan luar negeri, merupakan suatu kerangka hukum yang menjadi sumber legitimasi bagi peningkatan partisipasi Indonesia dalam OPP PBB. UU tersebut dapat dikembangkan menjadi pranata yang lebih teknis dan operasional, seperti Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri atau bentuk-bentuk produk hukum lainnya.

2) Arah kebijakan yang jelas dan komitmen politik luar negeri yang kuat terhadap OPP dengan memperhatikan perkembangan sifat dasar dari apa yang disebut peace keeping operations, baik dalam praktek di lapangan maupun dalam wacana forum-forum yang terkait di PBB, seperti Komite Khusus mengenai OPP. Dengan adanya perkembangan baru yang disebut OPP PBB generasi kedua, Indonesia perlu menyumbang misi/OPP PBB yang selain dari unsur militer/kepolisian juga melibatkan unsur sipil.

3) Dibentuk suatu wadah atau lembaga nasional yang mandiri, yang diberi wewenang untuk menangani OPP yang mencakup perekrutan, pengelolaan, pengembangan pelatihan dan untuk mempersiapkan unsur militer dan sipil untuk diikutsertaan dalam suatu misi.

4) Untuk menjamin fungsi lembaga tersebut secara berkesinambungan dan berhasil serta berdaya guna, diperlukan anggaran tetap. Dana yang diperoleh dapat berasal dari dalam negeri maupun dengan upaya mencari bantuan ke luar negeri.

2. Hambatan Polri Dalam Mengikuti Operasi Perdamaian Dunia Di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
a. Ketentuan DiPerserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Kemampuan yang diperlukan dalam penugasan OPP PBB disesuaikan dengan daerah penugasan operasi, karena setiap daerah bentuk penugasannya berbeda. Namun setiap personil Polri yang akan dilibatkan harus memenuhi standar kemampuan personil yang dibutuhkan PBB, antara lain sebagai berikut :

1) Kemampuan berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.

2) Mempunyai pengetahuan dasar Kepolisian, berpengalaman dalam tugas minimal 6 tahun.

3) Kemampuan dan ketrampilan mengendarai kendaraan jenis tertentu sesuai standard PBB.

4) Kemampuan menggunakan peralatan komunikasi dalam berkomunikasi dengan bahasa Inggris.

5) Kemampuan menggunakan computer dengan baik.

6) Mempunyai pengetahuan tentang hak-hak azasi manusia (HAM).


7) Mempunyai kemampuan negoisasi dan mediasi.
8) Mempunyai kemampuan pengamanan diri misalnya : menghindari ranjau, dll.

9) Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
Dengan adanya standarisasi kemampuan yang harus dimiliki oleh personil yang mengikuti operasi perdamaian PBB, maka tidak seluruhnya permintaan PBB kepada Polri dapat dipenuhi, sehingga mengurangi peran Polri dalam OPP. PBB.

b. Hambatan Polri Dalam Mengikuti Operasi Perdamaian Dunia.
Sebagaimana telah diuraikan mengenai ketentuan Operasi Perdamaian Dunia dalam PBB, terdapat beberapa hambatan Polri dalam mengikuti kegiatan tersebut, antara lain sebagai berikut :

1) Permintaan PBB kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan tetap pemerintah Indonesia (WATAPRI) di PBB mendadak, sehingga waktu persiapan dan seleksi yang dilakukan Polri sangat kurang dan terbatas.

2) Perbedaan Sistem Kepolisian yang dimiliki Polisi yang tergabung dalam Polisi Perdamaian Dunia (PBB) dengan Polisi setempat, sehingga memerlukan penyesuaian antara sesama petugas polisi.

3) Kemampuan mengemudi, juga salah satu faktor utama dalam pelaksanaan tugas OPP PBB, sehingga PBB menetapkan pelaksanaan test mengemudi terhadap setiap personil yang baru saja tiba.

4) Kemampuan dan ketrampilan Polri dalam melakukan fungsi Kepolisian Internasional yang masih terbatas.
5) Kurangnya analisa daerah operasi di negara yang sedang dilanda konflik, karena PBB tidak mengirim analisa daerah operasi kepada negara penyumbang, pasukan perdamaian.

6) Kemampuan berbahasa Inggris yang masih kurang bagi anggota Polri yang dikirim dalam Operasi Perdamaian Dunia, selain itu setiap personil juga harus memahami bahasa lokal, tetapi waktu persiapan terbatas.

7) Negara yang bertikai belum ada hubungan diplomatik dengan Indonesia, sedangkan pihak PBB tidak bertanggung jawab atas keselamatan anggota kontingen dari Indonesia.


8) Kondisi iklim daerah penugasan yang sangat jauh berbeda dengan Indonesia, membuat personil harus adaptasi terlebih dahulu, sehingga menghambat pelaksanaan tugasnya.

9) Kejenuhan personil Polri dalam melaksanakan tugasnya, karena penugasan di negara tersebut memakan waktu yang cukup lama.


3. Peran Polri Dalam Rangka Memelihara Perdamaian Dunia di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

a. Peranan Polisi Sipil.

Kegiatan Polri dalam OPP PBB berkaitan dengan peran polisi sipil dimana yang dimaksud sipil dalam operasi perdamaian PBB adalah bukan polisi militer yang diberi baju dan perlengkapan polisi seperti yang dilakukan oleh banyak negara-negara peserta OPP PBB. Tetapi yang dimaksud adalah benar-benar polisi sipil. Tugas pokok polisi adalah menjaga tegaknya hukum dan ketertiban serta mengamankan hak-hak serta kemerdekaan sipil melalui cara-cara damai seorang polisi yang mempunyai kredibilitas tinggi akan mampu melaksanakan tugasnya dengan efektif tindakan polisi sipil yang baik adalah merebut simpati masyarakat setempat dimana dia ditempatkan tugasnya sebagai anggota operasi perdamaian PBB mencakup banyak hal yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian yang sudah dikenalnya dengan baik, disamping tugas baru yang sama sekali bukan merupakan tugas polisi dalam keadaan normal. Oleh karena itu polisi diharapkan mampu menyesuaikan diri untuk menghadapi perbedaan tugas seperti yang juga dilakukan militer, dimana seorang polisi sipil harus melakukan tugasnya berdasarkan kepentingan PBB, tidak diperkenankan mencari atau menerima perintah dari pemerintahnya masing-masing atau institusi lain diluar PBB.

b. Peran Polri Dalam Rangka Memelihara Perdamaian Dunia.

Kompleksitas dan multi dimensionalnya penugasan pasukan perdamaian PBB telah menuntut kehadiran peran polisi sipil untuk ditugaskan pada berbagai daerah konflik dibawah naungan PBB. Bagi anggota Polri yang tergabung dalam penugasan sebagai pasukan perdamaian PBB, tentunya harus memerankan dirinya sebagai anggota polisi dengan misi khusus yang diembannya dibawah bendera PBB. Dengan demikianb tidak diperkenankan mencari atau menerima perintah dari pemerintah atau atasannya langsung atau institusi lain di luar PBB. Hal itu dimaksudkan untuk tidak mencampuradukan atau menerima intervensi yang dapat mempengaruhi dirinya, sehingga penugasannya sebagai anggota pasukan perdamaian PBB menjadi bias. Adapun peran Polri dalam misi perdamaian dunia di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) antara lain sebagai berikut :
1) Membangkitkan kepercayaan masyarakat lokal.
Dalam suatu negara yang sedang mengalami konflik
atau pergolakan, maka situasinya ada dalam kondisi dimana tatanan hokum tidak teratur, terlebih lagi apabila polisi lokalnya sendiri ikut terlibat dalam konflik tersebut. Kehadiran Polri dalam misi perdamaian tersebut dimaksudkan untuk membantu menciptakan ketertiban dan memulihkan keamanan yang pada akhirnya nanti akan kembali memulihkan kepercayaan masyarakat lokal untuk kembali hidup normal seperti semula.
2) Membantu keberadaan polisi lokal.
Bagi suatu negara yang dilanda konflik dimana polisinya masih belum mapan dalam menjalankan tugasnya, maka kehadiran polisi dalam misi PBB tersebut adalah dengan melakukan pemantauan tindakan polisi setempat, melakukan investigasi, dan memberikan pedoman yang bertujuan untuk mendorong mereka agar dalam melaksanakan tugasnya menghargai hak-hak penduduk serta melandasi pada kaidah yang berlaku secara universal.
3) Melaksanakan tugas polisi secara umum.
Kehadiran polisi dalam misi perdamaian PBB tersebut pada dasarnya adalah menjalankan tugas-tugas kepolisian sebagaimana yang berlaku pada umumnya, yaitu menegakkan hukum, pengendalian huru hara, pengaturan lalu lintas, patroli jalan raya, pengawalan, dan penyidikan, serta berbagai tugas lainnya.

Penugasan Polri dalam pasukan perdamaian PBB merupakan kepercayaan yang diberikan oleh dunia internasional, sekaligus kepercayaan yang diberikan oleh negara dan bangsa Indonesia di dalam penugasan yang berskala internasional. Oleh karena itu, keberadaannya di tengah penugasan tersebut juga membawa misi sebagai duta bangsa. Berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, keberhasilan yang ditujukan oleh pasukan perdamaian PBB yang berasal dari Indonesia turut mengharumkan nama baik atau citra Indonesia di tengah pergaulan Internasional, seperti halnya kontingen Polri yang ikut dalam misi pasukan perdamaian PBB di Kamboja dan Namibia. Tetapi sebaliknya, apabila dalam penugasan tersebut gagal atau menunjukkan perilaku yang tidak semestinya, maka dengan sendirinya akan turut mencoreng dan mempermalukan Indonesia di kancah pergaulan dunia.
Keikutsertaan Polri yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB merupakan salah satu peluang yang dimanfaatkan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Polri. Karena mereka yang tergabung dalam penugasan tersebut dengan sendirinya akan memperoleh berbagai pengetahuan yang nantinya bisa dikembangkan pada lingkungan tugasnya, sekembalinya mereka dari penugasan tersebut. Adapun beberapa manfaat yang dapat diambil antara lain :
1) Kecakapan dalam kemampuan bahasa asing, sehingga menggugah rekan-rekannya yang lain untuk ikut mengembangkan kemampuan berbahasa asing.
2) Menambah wawasan sekaligus studi banding, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas polisi dari negara-negara lain.
3) Menambah rekan atau relasi dalam rangka menjalin kerjasama dengan anggota kepolisian dari negara-negara lain.

Dari pengalaman pada berbagai penugasan Polri dalam pasukan pemelihara perdamaian PBB menunjukkan, bahwa keberadaan anggota Polri yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai public relation meskipun dalam lingkup sempit di lingkungan rekan kerjanya. Namun hal tersebut cukup efektif untuk menjelaskan berbagai hal tentang Indonesia, khususnya untuk menepis issue-issue negatif tentang Indonesia.
Oleh karena itu, kepada mereka yang ikut dalam tugas tersebut tidak saja dibekali dengan kemampuan taktik dan teknik kepolisian, juga perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai masalah etnik, budaya, pariwisata serta beberapa pengetahuan umum lainnya menyangkut berbagai hal tentang Indonesia yang mungkin bisa dijelaskan kepada rekan-rekannya dari negara lain.

c. Upaya Meningkatkan Peran Polri dalam Operasi Perdamaian Dunia di PBB.

Dengan adanya partisipasi atau keterlibatan Polri mengikuti perdamaian dunia, maka perlu dilakukan upaya dalam rangka meningkatkan peran Polri mengikuti operasi perdamaian dunia di PBB, antara lain sebagai berikut :

1) Perencanaan.
Dalam tahap ini perencanaan dilaksanakan melalui pendataan personil Polri yang memiliki kualifikasi sebagai pasukan perdamaian, dan personil-personil lain yang mempunyai kemampuan dasar berbahasa Inggris, mengemudi, menguasai tentang masalah-masalah internasional, komputer dan kemampuan-kemampuan lain yang menjadi persyaratan PBB.
2) Pengorganisasian.
Organisasi yang digunakan untuk penyiapan kemampuan Polri menggunakan organisasi yang baku yang berlaku saat ini, selanjutnya koordinasi dengan lembaga pendidikan dan kesatuan yang terkait dalam penyiapan kemampuan personil yang akan melaksanakan tugas-tugas perdamaian dunia, sehingga nantinya, pelaksanaan pelatihan dan lain-lain dapat berjalan lancar dan personil yang dilibatkan mempunyai kemampuan dasar yang handal sesuai kriteria yang ditentukan oleh PBB.

3) Pelaksanaan.
Dalam tahap pelaksanaan perlu dilakukan kegiatan, yaitu :
a) Seleksi personil.
Untuk seleksi personil dapat dilakukan melalui dua tahap yaitu seleksi tingkat kewilayahan dan seleksi tingkat pusat. Sifat seleksi yang dilaksanakan adalah perorangan karena Polri akan melaksanakan tugas secara perorangan/individu di daerah operasi, seleksi tersebut dilaksanakan secara berurutan mulai dari test bahasa Inggris dan seterusnya dengan menggunakan sistem gugur.
b) Pendidikan.
Personil yang lulus dilaksanakan pendidikan dan latihan khusus, untuk meningkatkan kemampuan personil yang akan ditugaskan selaku pasukan perdamaian PBB. Pendidikan dan latihan tersebut dilaksanakan selama 3 bulan dan merupakan pendidikan kejuruan.

4) Pengendalian.
Suatu kegiatan yang telah direncanakan baik apabila pelaksanaannya tidak dikendalikan, kemungkinan akan menyimpang dari rencana semula, karenanya hasil-hasil yang telah didapatkan perlu dilakukan penyegaran secara berkala untuk memudahkan pengendalian, maka anggota yang sifatnya siap diberangkatkan ditempatkan tidak terpencar-pencar di kesatuan, namun bisa didekatkan dengan satuan atas yang menangani masalah penugasan Polri di luar negeri.

a. Perkembangan serta kompleksitas masalah yang dihadapi pada berbagai konflik yang terjadi dewasa ini, menuntut adanya kehadiran peran sipil termasuk Polisi untuk dilibatkan dalam penugasan pasukan perdamaian PBB. Kehadiran pasukan perdamaian PBB sangat dibutuhkan guna terciptanya perdamaian di muka bumi, dimana dalam penugasannya melibatkan partisipasi serta keikutsertaan dari beberapa anggotanya, termasuk Indonesia (Polri).

b. Keikutsertaan Indonesia dalam pengiriman pasukan perdamaian PBB merupakan salah satu wujud partisipasi Indonesia dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dimana ikut sertanya Polri dalam penugasan pasukan perdamaian PBB tersebut harus mampu menjalankan peran dengan sebaik mungkin, antara lain perannya sebagai anggota yang menjalankan misi PBB, sebagai duta bangsa, ikut serta dalam pengembangan SDM Polri, serta sekaligus sebagai public relation bagi negaranya.

c. Keterlibatan Polri dalam OPP PBB akan memberi dampak positif dalam rangka memperbaiki citra bangsa Indonesia di dunia internasional, apabila Polri dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan masyarakat dunia dengan mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang berlaku di mana ditugaskan.

d. Dalam rangka meningkat peran Polri dalam OPP PBB maka personil yang dilibatkan harus mempunyai kemampuan sesuai dengan standar yang digunakan oleh PBB, oleh karena itu untuk mencapai hal tersebut Polri perlu mempersiapkan diri dengan melakukan seleksi dan menginventarisir personil-personil yang mempunyai kemampuan dasar, kemudian dididik dan dilatih, serta hasil didik yang sudah ada harus dikendalikan dengan baik.

2. Rekomendasi.

a. Kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris pada saat ini sudah merupakan kebutuhan dalam berkomunikasi, termasuk dalam penugasan peran Polri pada OPP PBB, untuk itu perlu kiranya menjadi perhatian pimpinan Polri terhadap kemampuan personil Polri yang akan ditugaskan dalam OPP PBB berkaitan dengan kemampuan berbahasa asing ini.

b. Pola rekuitmen personil Polri yang akan dilibatkan dalam operasi perdamaian dunia di PBB harus melalui seleksi yang ketat dan benar, agar mendapatkan personil yang benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik.