Minggu, 01 November 2009

PELUANG BISNIS YANG CUKUP MENJANJIKAN SILAHKAN MENCOBA...

Belut Tantangan dan Harapan Masa Depan
Budidaya Belut saat ini dirasa sangat menguntungkan mengingat permintaan dalam dan luar negeri terus meningkat, namun Belut alam yang hidup bebas sangat sulit ditemukan.
Penggunaan pestisida pembahas hama dilahan pertanian ternyata berdampak menghilangnya sebagian spesies ikan, termasuk belut. Hal ini sangat memprihatinkan, bila dipandang dari segi keseimbangan alam. Kelestarian alam merupakan tanggungjawab bersama penghuni bumi.
Budidaya Belut sebenarnya tidak sulit dan juga tidak mahal. Masyarakat yang memiliki lahan sempitpun dapat memelihara belut. Secara Teknis Budidaya dan pemeliharaan belut (monopterus albus) hanya memerlukan perhatian dalam memilih tempat/lokasi budidaya, pembuatan kolam, media pemeliharaan, memilih benih, perkembangbiakan belut, penetasan, makanan dan kebiasaan makan serta hama. Disisi lain kita memerlukan tata cara panen, pasca panen, pemasaran dan pencatatan.
Teknik Budidaya dan Pemeliharaan Beluta. Tempat/Lokasi Budidaya
Pemilihan lokasi bakal pembuatan kolam ditempat yang tidak secara langsung terkena sinar matahari, meskipun dapat disiasati dengan pemberian peneduh. Disamping itu luas lahan dengan memperhatikan kemiringan dan batas calon kolam. Kolam ini dapat diatas tanah atau galian tanah, hal ini tergantung pada luas lahan yang akan memudahkan pengamatan, pembangunan konstruksi kolam, seperti pintu air, saringan dan lain sebagainya.
b. Pembuatan kolam
Lokasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan persyaratan teknis dan jenis kolam, baik kolam penampungan induk, kolam pemijahan dan pendederan serta kolam pembesaran. Kolam-kolam ini memiliki ukuran tersndiri, pertama, Kolam Penampungan Induk berukuran 200 cm x 400 cm x 80 cm, kedua Kolam Pemijahan 200 cm x 200 cm x 100 cm, ketiga, Kolam Pembesaran 500 cm x 500 cm x 120 cm.
c. Media Pemeliharaan
Kolam budidaya belut menggunakan media pemelihaan sebagai tempat hidup berupa tanah/lumpur sawah yang dikeringkan, pupuk kandang, pupuk kompos (sekam/gabah padi yang dibusukkan), jerami padi, cincangan batang pisang, pupuk urea dan NPK dengan perbandingan kurang lebih sebagai berikut :Lapisan paling bawah tanah/lumpur setinggi 20 cm.
1. Lapisan pupuk kandang setinggi 5 cm.2. Lapisan tanah/lumpur setinggi 10 cm.3. Lapisan Pupuk kompos setinggi 5 cm.4. Lapisan tanah/lumpur setinggi 10 cm.5. Lapisan jerami padi setinggi 15 cm, yang diatasnya ditaburi secara merata pupuk urea 2,5 kg dan NPK 2,5 kg untuk ukuran kolam 500 cm x 500 cm. Perbandingan jumlah pupuk dan luas kolam ini juga dipergunakan dalam ukuran kolam, baik lebih besar maupun kecil.7. Lapisan tanah/lumpur setinggi 20 cm.8. Lapisan air dengan kedalaman setinggi 15 cm, yang ditaburi secara merata batang pisang sampai menutupi permukaan kolam.
Seluruh media pemeliharaan ini didiamkan agar terjadi proses permentasi dan siap untuk pemeliharaan belut selama kurang lebih dua minggu.
d. Pemilihan Benih
Media pemeliharaan yang sudah lengkap dan siap untuk pemeliharaan, menuntut pemilihan bibit belut yang berkualitas agar menghasilkan keturunan normal.Syarat Benih Belut : pertama, anggota tubuh utuh dan mulus atau tidak cacat atau bekas gigitan. kedua, mampu bergerak lincah dan agresif. ketiga, penampilan sehat yang ditunjukan dengan tubuh yang keras, tidak lemas tatkala dipegang. keempat, tubuh berukuran kecil dan berwarna kuning kecoklatan. kelima, usia berkisar 2-4 bulan.
Disamping itu diperhatikan pula pemilihan induk belut jantan dan betina sebagai berikut :
1. Ciri Induk Belut JantanBerukuran panjang lebih dari 40 cm.Warna permukaan kulit gelap atau abu-abu.Bentuk kepala tumpul.Usia diatas sepuluh bulan.
2. Ciri Induk Belut BetinaBerukuran panjang 20-30 cmWarna permukaan kulit cerah atau lebih mudaWarna hijau muda pada punggung dan warna putih kekuningan pada perutBentuk kepala runcingUsia dibawah sembilan bulan.
e. Perkembangan Belut
Belut berkembangbiak secara alami dialam terbuka dan dapat dibudidaya dengan perkembangbiakan normal dikolam dengan media pemeliharaan yang memenuhi persyaratan. Belut secara lami memiliki masa kawin selama musim hujan (4-5 bulan), dimalam hari dengan suhu sekitar 28° C atau lebih. Musim kawin ini ditandai dengan berkeliarannya belut jantan kepenjuru kolam, terutama ketepian dan dangkal yang akan menjadi lubang perkawinan. Lubang berbentuk “U”dimana belut jantan akan membuat gelembung busa dipermukaan air untuk menarik perhatian betina, namun belut jantan menunggu pasangannya dikolam yang tidak berbusa. Telur-telur dikeluarkan disekitar lubang, dibawah busa dan setelah dibuahi akan dicakup pejantan untuk disemburkan dilubang persembunyian yang dijaga belut jantan.
f. Penetasan
Telur-telur ini akan menetas setelah 9-10 hari, tetapi dalam pendederan menetas pada hari ke 12-14. Anak-anak belut ini memiliki kulit kuning yang semakin hari akan berangsur-angsur menjadi coklat. Belut jantan akan tetap menjaga sampai belut muda berusia dua minggu atau mereka meninggalkan sarang penetasan untuk mencari makanan sendiri.
g. Makanan dan kebiasaan makan
Belut secara alamiah memakan segala jenis binatang kecil yang hidup atau terjatuh di air. Belut ini akan menyergap makanannya dengan membuat lubang perangkap, lubang ini menyerupai terowongan berdiameter 5 cm.
h. Hama belut
Belut jarang terserang penyakit yang disebabkan oleh kuman atau bakteri, namun mereka sering kekurangan pangan, kekeringan atau dimakan sesama belut dan predator lainnya, sehingga memerlukan air mengalir agar tetap sehat.Setelah belut berkembang sesuai yang diharapkan, kita harus memperhatikan tata cara panen agar belut tidak luka dan tetap segar, baik untuk pasar lokal maupun antar daerah dan ekspor. Belut untuk pasar lokal hanya memerlukan ukuran sedang dengan umur 3-4 bulan, sedangkan ekspor perlu ukuran lebih besar dengan usia 6-7 bulan.Perlakukan pasca panenpun juga harus diperhatikan, baik dalam membersihkan dan memperbaiki kolam pemeliharaan serta dilakukan penggantian media yang baru, sehingga makanan belut tidak habis bahkan semakin banyak.
Belut merupakan makanan bergizi yang layak dikonsumsi manusia, sehingga dapat dipasarkan dimanapun, baik lokal maupun ekspor dengan harga yang cukup menguntungkan.
Dalam rangka budidaya ini akan diselenggarakan Seminar atau Pelatihan Budidaya Belut dengan instruktur/narasumber Ir. R.M. Sonson Sundoro di Kaliurang pada tanggal 12-13 Februari 2005 dengan materi “Teknik Budidaya Belut” di Wisma Taman Eden Kaliurang Yogyakarta.
Kontribusi Pelatihan ini Rp. 525.000,- dengan fasilitas training kit, sertifikat, kartu anggota plasma, kaos, tas, kontrak jaminan pemasaran, transportasi ke peternak belut dan pertanggungan asuransi jiwa.
Budidaya Belut
Empat Bulan Panen Belut
Membesarkan belut hingga siap panen dari bibit umur 1-3 bulan butuh waktu 7 bulan. Namun, Ruslan Roy, peternak sekaligus eksportir di Jakarta Selatan, mampu menyingkatnya menjadi 4 bulan. Kunci suksesnya antara lain terletak pada media dan pengaturan pakan.
Belut yang dipanen Ruslan rata-rata berbobot 400 g/ekor. Itu artinya sama dengan bobot belut yang dihasilkan peternak lain. Cuma waktu pemeliharaan yang dilakukan Ruslan lebih singkat 3 bulan dibanding mereka. Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan Ruslan pun jauh lebih rendah. Selain menekan biaya produksi, panen dalam waktu singkat itu mampu mendongkrak ketersediaan pasokan, ujar Ruslan.
Pemilik PT Dapetin di Jakarta Selatan itu hanya mengeluarkan biaya Rp8.000 untuk setiap kolam berisi 200 ekor. Padahal, biasanya para peternak lain paling tidak menggelontorkan Rp14.000 untuk pembesaran jumlah yang sama. Semua itu karena Ruslan menggunakan media campuran untuk pembesarannya.
Media campuran
Menurut Ruslan, belut akan cepat besar jika medianya cocok. Media yang digunakan ayah dari 3 anak itu terdiri dari lumpur kering, kompos, jerami padi, pupuk TSP, dan mikroorganisme stater. Peletakkannya diatur: bagian dasar kolam dilapisi jerami setebal 50 cm. Di atas jerami disiramkan 1 liter mikroorganisma stater. Berikutnya kompos setinggi 5 cm. Media teratas adalah lumpur kering setinggi 25 cm yang sudah dicampur pupuk TSP sebanyak 5 kg.
Karena belut tetap memerlukan air sebagai habitat hidupnya, kolam diberi air sampai ketinggian 15 cm dari media teratas. Jangan lupa tanami eceng gondok sebagai tempat bersembunyi belut. Eceng gondok harus menutupi ¾ besar kolam, ujar peraih gelar Master of Management dari Philipine University itu.
Bibit belut tidak serta-merta dimasukkan. Media dalam kolam perlu didiamkan selama 2 minggu agar terjadi fermentasi. Media yang sudah terfermentasi akan menyediakan sumber pakan alami seperti jentik nyamuk, zooplankton, cacing, dan jasad-jasad renik. Setelah itu baru bibit dimasukkan.
Pakan hidup
Berdasarkan pengalaman Ruslan, sifat kanibalisme yang dimiliki Monopterus albus itu tidak terjadi selama pembesaran. Asal, pakan tersedia dalam jumlah cukup. Saat masih anakan belut tidak akan saling mengganggu. Sifat kanibal muncul saat belut berumur 10 bulan, ujarnya. Sebab itu tidak perlu khawatir memasukkan bibit dalam jumlah besar hingga ribuan ekor. Dalam 1 kolam berukuran 5 m x 5 m x 1 m, saya dapat memasukkan hingga 9.400 bibit, katanya.
Pakan yang diberikan harus segar dan hidup, seperti ikan cetol, ikan impun, bibit ikan mas, cacing tanah, belatung, dan bekicot. Pakan diberikan minimal sehari sekali di atas pukul 17.00. Untuk menambah nafsu makan dapat diberi temulawak Curcuma xanthorhiza. Sekitar 200 g temulawak ditumbuk lalu direbus dengan 1 liter air. Setelah dingin, air rebusan dituang ke kolam pembesaran. Pilih tempat yang biasanya belut bersembunyi, ujar Ruslan.
Pelet ikan dapat diberikan sebagai pakan selingan untuk memacu pertumbuhan. Pemberiannya ditaburkan ke seluruh area kolam. Tak sampai beberapa menit biasanya anakan belut segera menyantapnya. Pelet diberikan maksimal 3 kali seminggu. Dosisnya 5% dari bobot bibit yang ditebar. Jika bibit yang ditebar 40 kg, pelet yang diberikan sekitar 2 kg.
Hujan buatan
Selain pakan, yang perlu diperhatikan kualitas air. Bibit belut menyukai pH 5-7. Selama pembesaran, perubahan air menjadi basa sering terjadi di kolam. Air basa akan tampak merah kecokelatan. Penyebabnya antara lain tingginya kadar amonia seiring bertumpuknya sisa-sisa pakan dan dekomposisi hasil metabolisme. Belut yang hidup dalam kondisi itu akan cepat mati, ujar Son Son. Untuk mengatasinya, pH air perlu rutin diukur. Jika terjadi perubahan, segera beri penetralisir.
Kehadiran hama seperti burung belibis, bebek, dan berang-berang perlu diwaspadai. Mereka biasanya spontan masuk jika kondisi kolam dibiarkan tak terawat. Kehadiran mereka sedikit-banyak turut mendongkrak naiknya pH karena kotoran yang dibuangnya. Hama bisa dihilangkan dengan membuat kondisi kolam rapi dan pengontrolan rutin sehari sekali, tutur Ruslan.
Suhu air pun perlu dijaga agar tetap pada kisaran 26-28oC. Peternak di daerah panas bersuhu 29-32oC, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu hujan buatan untuk mendapatkan suhu yang ideal. Son Son menggunakan shading net dan hujan buatan untuk bisa mendapat suhu 26oC. Bila terpenuhi pertumbuhan belut dapat maksimal, ujar alumnus Institut Teknologi Indonesia itu.
Shading net dipasang di atas kolam agar intensitas cahaya matahari yang masuk berkurang. Selanjutnya 3 saluran selang dipasang di tepi kolam untuk menciptakan hujan buatan. Perlakuan itu dapat menyeimbangkan suhu kolam sekaligus menambah ketersediaan oksigen terlarut. Ketidakseimbangan suhu menyebabkan bibit cepat mati, ucap Son Son.
Hal senada diamini Ruslan. Jika tidak bisa membuat hujan buatan, dapat diganti dengan menanam eceng gondok di seluruh permukaan kolam, ujar Ruslan. Dengan cara itu bibit belut tumbuh cepat, hanya dalam tempo 4 bulan sudah siap panen. (Hermansyah)



Bibit meroket
Gurihnya bisnis belut tidak hanya dirasakan peternak pembesar. Peternak pendeder yang memproduksi bibit berumur 3 bulan turut terciprat rezeki. Justru di situlah terbuka peluang mendapatkan laba relatif singkat. Apalagi kini harga bibit semakin meroket. Kalau dulu Rp10.000/kg, sekarang rata-rata Rp27.500/kg, tergantung kualitas, ujar Hj Komalasari, penyedia bibit di Sukabumi, Jawa Barat. Ia menjual minimal 400-500 kg bibit/bulan sejak awal 1985 hingga sekarang.
Pendeder pun tak perlu takut mencari pasar. Mereka bisa memilih cara bermitra atau nonmitra. Keuntungan pendeder bermitra: memiliki jaminan pasar yang pasti dari penampung. Yang nonmitra, selain bebas menjual eceran, pun bisa menyetor ke penampung dengan harga jual lebih rendah 20-30% daripada bermitra. Toh, semua tetap menuai untung.
Sukses Son Son, Ruslan, Ara, dan Komalasari memproduksi dan memasarkan belut sekarang ini bak bumi dan langit dibandingkan 8 tahun lalu. Siapa yang berani menjamin kalau belut booming gampang menjualnya? ujar Eka Budianta, pengamat agribisnis di Jakarta.
Menurut Eka, memang belut segar kini semakin dicari, bahkan harganya semakin melambung jika sudah masuk ke restoran. Untuk harga satu porsi unagi-hidangan belut segar-di restoran jepang yang cukup bergengsi di Jakarta Selatan mencapai Rp250.000. Apalagi bila dibeli di Tokyo, Osaka, maupun di restoran jepang di kota-kota besar dunia.
Dengan demikian boleh jadi banyak yang mengendus peluang bisnis belut yang kini pasarnya menganga lebar. Maklum pasokan belut-bibit maupun ukuran konsumsi-sangat minim, sedangkan permintaannya membludak.

Belut Punya Konsumen tersendiri
Sri Agustini - Posmetro Padang

Memiliki nilai gizi tinggi ternyata tak membuat belut diburu ibu-ibu rumah tangga saat berbelanja kebutuhan dapur di pasar. Jenis ikan budidaya air tawar ini memiliki konsumen tersendiri saat disandingkan dengan jenis ikan lainnya.

"Tergantung selera masing-masing konsumen, ada yang suka dan ada juga merasa geli melihat apa lagi memakannya,"ujar Marni, salah seorang pedagang belut. Ditemui saat menggelar dagangannya di Pasar Raya, wanita paruh baya ini mengungkapkan, meski belut memiliki konsumen yang tak seberapa jika dibandingkan konsumen ikan laut dan tawar lainnya, belut mempunyai nilai jual yang tinggi.

Ini dikarenakan nilai gizi belut dan pembudidayaannya yang butuh waktu. Dijelaskannya, cara menjual belutpun memiliki cara tersendiri. Belut di jual dalam keadaan hidup. Saat terjadi transaksi jual beli, konsumen dapat memilih langsung belut untuk selanjutnya ditimbang.

Lebih jauh ibu empat anak ini mengungkapkan, untuk satu kilogram belut dibandrol dengan harga Rp 30 ribu. Konsumen dapat meminta langsung pedagang belut untuk membersihkan dan memotong-motongnya, jelas Marni.

Pedagang belut biasanya juga menyediakan olahan belut seperti belut kering. Untuk satu kilonya, belut-belut yang sudah mengering ini dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu/kg. Tergantung ukurannya.

Berbeda dengan belut, ikan budidaya air tawar yang lain seperti Gurami, emas dan Mujair justeru memiliki konsumen yang cukup banyak dibandingkan belut. Dibandingkan belut, harganyapun relatif lebih murah. Berkisar dari harga Rp 15 ribu sampai Rp 18 ribu/kg.Pedagang membedakannya dari segi jenis, ukuran dan kesegaran.

Untuk satu kilogram ikan Emas dijual dengan harga Rp 18 ribu. Sementara Gurami dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu. (*)

Kamis, 10 September 2009



MOTORKU YANG TERBAIK YANG KUCINTA DAN KUBELA................

Jumat, 03 Juli 2009

ILMU

Ilmu Hanya Dapat Dicari Dengan Kemauan, dan
Ingat Jangan Sampai Kamu Siasiakan kesempatan

Kamis, 25 Juni 2009


k3rja itu penting.........
hiburan itu juga p3nting..........
k3rja itu bol3h santai .....
tapi k3rja itu harus t3ratur..........

k3rja bol3h.
tapi yang terp3nting s3l3sai.
tidak perlu.....k3t3ngangan ..
t3ganng juga ngak zamannya..............
kar3na ini bukan kita ngak sistim p3rang dilapangan.....
bukan p3ndidikan.............
yang t3rp3nting k3b3rhasilan ...
k3t3gangan tidak akan m3mbaut s3muanya s3l3sai...........
yang t3rp3nting s3nyuman, sapa , salam

pesahabatan dan kerjasama itu yang bisa kita kenangan
ajaran dan semua petunjuk kan kujalankan .......
semuanya.....yang telah kamu berikan kan kupegang tuk keberhasilan... terima kasih atas atensi dan masukan yang kau berikan sungguh berharga.......
terimakasih komandan
kehidupan ini memang berat ...........
jangan kan berlari .............
berdiri aja .......mmmmmmmmm
ngak mau..............
ngak tahu kenapa .
ah aku harus giat seperti dulu lagi .
kan ku ubah gaya hidupku ,
kapan lagi mau berhasil......
kucoba kedisiplinan,,,,.
kucobadengan kata siap...............
kucoba tuk aktif..........
siap komandan.....
taruna ..............,,,,......
kujalani hidup dengan gembira...........
hadapi semua dengan senyuman............
kubuang semua keluh kesah.....
biar kan matahari terusbersinar terangi hidup ku...........

Senin, 15 Juni 2009


kegatan memang beragam tapi yang terpenting giman kita menghadapi hal hal yang kita anggap bisa , jangan lupa berserah diri pada tuhan dengan usaha .pasti tuhan akan membalas semuanya............

jangan bikin kekacawan
bikinlah suatu manfaat.......
bikin lah sua tu yang menguntungkan ...
kita hargai semua pendapat .....
kiata tanggapi semua masukan ..............
hapus semua kesedihan ......


Utamakan semua kepentingan umum..
jika kamu seorang hamba .............
yang terpenting kamu siap .........
jika kau ingin mengapdi

Minggu, 24 Mei 2009

FUNGSI DAN PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI



PERANAN DAN FUNGSI
MAHKAMAH KONSTITUSI

BAB 1
PENDAHULUAN

A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketatanegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan
pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara

C. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?

D. Sistematika Penulisan
- Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan
penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembubaran partai politik.
4. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi
5. memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2. Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
• Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
• Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
• Memutuskan pembubaran partai politik, dan
• Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b.Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c.Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih

d.Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1. Menguji undang-undang terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan sengketa hasil pemilu
4. Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
3. Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
• Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
• Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2. Adil, dan
3. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berpendidikan sarjana hukum
3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun


Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing:
1. ( 3 ) orang oleh Mahkamah Agung.
2. ( 3 ) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. ( 3 ) orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono


Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini

ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.


Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi lebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelumnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU

kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD
seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.

BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.


2. Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.

Rabu, 20 Mei 2009

MAHKAMAH KONSTITUSI

HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB 1
PENDAHULUAN

A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketatanegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara

C. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?

D. Sistematika Penulisan

- Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan
penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.





\






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembubaran partai politik.
4. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
• Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
• Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
• Memutuskan pembubaran partai politik, dan
• Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b.Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c.Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d.Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1. Menguji undang-undang terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan sengketa hasil pemilu
4. Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

3. Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
• Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
• Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2. Adil, dan
3. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berpendidikan sarjana hukum
3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun



Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing:
1. ( 3 ) orang oleh Mahkamah Agung.
2. ( 3 ) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. ( 3 ) orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono

Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi lebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelumnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD
seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.

BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.
2. Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.
Demikian makalah ini saya buat harap jadi maklum apabila ada kesalahan penulisan saya mohon kritik dan sarannya temimakasih
Padang,21 Mei


Hormat Saya



Muhammad Hidayad
08100036

Kamis, 14 Mei 2009

strategi penegakan hukum terhadap illegal logging guna mencegah kerusakan hutan


Hutan memberikan banyak manfaat bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk kemakmuran rakyat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Kawasan hutan Indonesia seluas ± 140.300.000 Ha merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, dimana hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung semakin menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, bijaksana serta bertanggung jawab.
Hutan sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dengan 3 (tiga) fungsi utamanya yang meliputi fungsi konservasi, fungsi pelindung dan fungsi produksi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Luas wilayah hutan yang ada di kabupaten Aceh Tenggara adalah
± 423.186 Ha atau sekitar 3,02 % dari seluruh luas hutan yang ada di Indonesia, sedangkan dari data terakhir yang diketahui dari dinas Kehutanan kabupaten Aceh Tenggara bahwa sekarang luas hutan yang ada tinggal ± 413.000 Ha, berarti sebanyak 10.186 Ha telah dirusak oleh tangan-tangan jahil yang melakukan penebangan secara liar (illegal logging) bukan hanya merambah hutan produksi saja melainkan juga sudah merambah ke kawasan Taman Nasional (Taman Nasional Gunung Louser) di kabupaten Aceh Tenggara.
Sebenarnya pihak yang paling dirugikan akibat illegal logging adalah masyarakat didalam dan disekitar hutan. Keragaman hayati terancam hancur, keseimbangan ekosistem yang terganggu pada gilirannya dapat mengancam keberlangsungan keseluruhan komponen penyeimbang. Muaranya dapat muncul berbagai persoalan sosial ekonomi, budaya, politik dan hukum yang berimbas pada stabilitas Kamtibmas. Sementara itu gencarnya kritik masyarakat terhadap kemampuan kinerja dan pelayanan Polri semakin kuat dimana Polri agar senantiasa bekerja secara profesional dalam penegakan hukum dan mampu mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada publik.
Untuk menjawab tuntutan pelayanan dan tanggung jawab Polri sebagai aparat penegak hukum, sesuai dengan komitmen Polri yang kuat
dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging, Polri dalam hal ini Polres Aceh Tenggara turut serta berupaya menegakkan hukum terutama terhadap praktek illegal logging yang terjadi di hutan kabupaten Aceh Tenggara, namun dalam pelaksanaannya selama ini
masih dirasakan belum optimal, karena dari data yang berhasil dikumpulkan penulis bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal looging yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, hanya mampu menjaring para pelaku pelaksana penebangan di hutan saja dan belum mampu menangkap otak pelaku atau pemilik modalnya.

Untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di kabupaten Aceh Tenggara ini diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, instansi terkait dan aparat keamanan lainnya dengan tetap mendasari ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkait dengan illegal logging.
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis mencoba membahas pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara melalui suatu pola yang mungkin dianggap efektif dan efisien dalam upaya penegakan hukum tindak pidana illegal logging ini.

Maksud dan Tujuan.
a. Maksud.
Penulisan Naskap ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan terakhir dalam menyelesaikan pendidikan di Sespim Polri Dikreg ke-43 Tahun Pendidikan 2006.
b. Tujuan.
Memberikan sumbangan pemikiran dan masukan sekaligus solusi yang tepat bagi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging guna mencegah kerusakan hutan.

Ruang Lingkup.
Ruang lingkup kajian tulisan ini penulis batasi pada strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging guna mencegah kerusakan hutan di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Permasalahan dan Persoalan.
a. Permasalahan.
Dari apa yang telah diuraikan pada bagian latar belakang diatas, permasalahan yang dapat penulis kemukakan dalam penanganan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara adalah : “Bagaimana Strategi Penegakan Hukum
terhadap tindak pidana Illegal Logging guna mencegah kerusakan hutan ?”.
b. Persoalan-persoalan.
1) Bagaimana deskripsi wilayah hukum Polres Aceh Tenggara dan tindak pidana illegal logging?
2) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara?
3) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ?
4) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara yang diharapkan ?
5) Bagaimana strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di wilayah Polres Aceh Tenggara ?

Metode dan Pendekatan.
a. Metode.
Metode yang penulis pergunakan dalam penulisan Naskap ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang penekanannya pada suatu proses penggambaran fakta-fakta yang terungkap di lapangan untuk selanjutnya dilakukan proses analisis guna mengetahui permasalahan-permasalahan yang muncul serta bagaimana penyelesaiannya.



Guna mengungkap fakta-fakta tersebut, penulis melakukan pencarian data melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan ( field research ). Adapun dilakukannya studi
kepustakaan adalah untuk mengetahui teori-teori, konsep-konsep serta asas-asas yang dapat dipergunakan untuk menemukan solusi dalam penegakan hukum illegal logging.
Sedangkan studi lapangan dimaksudkan untuk mengetahui secara faktual faktor-faktor apakah yang menyebabkan praktek illegal logging masih terus terjadi.
b. Pendekatan.
Pendekatan yang penulis pilih dalam mengkaji strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging ini adalah kombinasi pendekatan antara kajian teoritis (keilmuan) dengan pengalaman yang diperoleh penulis selama bertugas di fungsi Reserse Polda Nanggroe Aceh Darussalam.
Alasan ditempuhnya pendekatan ini adalah guna diperolehnya berbagai permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul berkaitan dengan illegal logging serta berbagai solusi yang akurat.

6. Sistematika.
Didalam penulisan Naskap ini, menggunakan sistematika sebagai barikut :

Pendahuluan menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, permasalahan dan persoalan,
metode dan pendekatan, sistsematika penulisan Naskap dan pengertian-pengertian.

Landasan teori, menguraikan tentang landasan teori yang digunakan dalam pemecahan masalah, yaitu dengan menggunakan teori SWOT dan strategi yang penulis anggap lebih tepat untuk mengidentifikasikan berbagai strategi yang sesuai untuk dilaksanakan.

Deskripsi wilayah hukum Polres Aceh Tenggara dan tindak pidana illegal logging , menguraikan tentang kondisi lingkungan internal Kesatuan, kondisi lingkungan eksternal Kesatuan, pelaku illegal logging, modus operandi, dampak kerusakan hutan serta beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dengan illegal logging.

Penegakan hukum tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, menguraikan tentang perkembangan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging yang telah dilaksanakan oleh Polres Aceh Tenggara dalam tahun 2004 s/d tahun 2006, penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh Polri, penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh Kejaksaan, penegakan hukum tindak
pidana illegal logging oleh instansi Pengadilan serta penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh PPNS Kehutanan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi, menguraikan tentang faktor intern dan ekstern yang berpengaruh terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana illegal logging.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging yang diharapkan, menguraikan tentang harapan penegakan hukum tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, instansi Pengadilan serta oleh PPNS Kehutanan, dan adanya amandemen kebijakan dan peraturan yang merugikan.

Strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, menguraikan tentang Visi dan Misi Polri, Perumusan strategi penegakan hukum tindak pidana illegal logging, kebijakan serta implementasi strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging.
Penutup, berisi Kesimpulan dan Rekomendasi.
Pengertian-pengertian.
Untuk mendapatkan kesamaan pemahaman dan persepsi tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Naskap ini disampaikan beberapa pengertian sebagai berikut :
a. Strategi.
Menurut Barry, h.10 1986, mendefinisikan strategi sebagai rencana tentang apa yang ingin dicapai atau hendak menjadi apa
suatu organisasi dimasa depan (arah) dan bagaimana cara mencapai keadaan yang diinginkan tersebut (rute).
Sedangkan menurut Bateman, h. 179, mendefinisikan strategi sebagai pola tindakan dan alokasi sumberdaya yang dirancang untuk mencapai tujuan organisasi.

Dengan demikian secara sederhana dapat disimpulkan bahwa :
”Strategi adalah pilihan tentang apa yang ingin dicapai oleh organisasi di masa depan (arah) dan bagaimana cara mencapai keadaan yang diinginkan tersebut (rute)” atau dengan bahasa yang lebih singkat, ” Strategi adalah pilihan arah dan rute”.

Penegakan Hukum.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia , Penegakan hukum berasal dari kata kerja tegak, Penegakkan hukum adalah suatu proses, perbuatan atau cara menegakkan hukum
yaitu, mengusahakan supaya hukum tetap tegak berdiri dan memelihara serta mempertahankan.

Tindak Pidana.
Menurut Profesor H. Hilman Hadikusuma, S.H. , kata Pidana berasal dari bahasa Hindu Jawa yang artinya hukuman, nestapa atau sedih hati , jadi tindak pidana merupakan ”suatu perbuatan atau tindakan yang apabila dilakukan akan menimbulkan akibat hukum (mendapat hukuman) karena melanggar norma-norma yang berlaku”.

Illegal Logging.
Menurut Wayan T. Budiharjo (2002 : 3), mendefinisikan illegal logging sebagai sebuah bentuk aktifitas manusia dalam mengekploitasi sumber daya hutan diluar sistem pengelolaan hutan lestari yang berlaku yang dilakukan oleh sekelompok orang atau oknum tertentu secara sistematis maupun cara-cara lain untuk kepentingan kelompok dan atau orang / oknum tertentu secara illegal.
Sedangkan H. Aspar Aspin (2002 : 2), mendefinisikan illegal logging sebagai sebuah aktifitas kelompok masyarakat atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan

sadar, terstruktur dan sistematis menurut kehendaknya sendiri diluar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hutan.
Menurut UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan Hutan adalah sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

Dalam penulisan ini penulis mencoba menggunakan beberapa landasan teori untuk pemecahan masalahnya (bagaimana strategi penegakan hukum), yaitu
8. Analisa SWOT.
Yaitu Penilaian terhadap hasil identifikasi situasi, untuk menentukan apakah suatu kondisi dikategorikan sebagai kekuatan, kelemahan, peluang atau ancaman, kemudian dari hasil identifikasi tersebut dapat dicari alternatif strateginya dengan menggunakan diagram matrik SWOT.
a. Identifikasi situasi.
1) Kekuatan (Strength) adalah situasi internal organisasi yang berupa kompetensi / kapabilitas / sumber daya yang dimiliki organisasi yang dapat digunakan sebagai alternatif untuk menangani peluang dan ancaman.
2) Kelemahan (Weakness) adalah situasi internal organisasi dimana kompetensi / kapabilitas / sumber daya organisasi sulit digunakan untuk menangani kesempatan dan ancaman.
3) Peluang (Opportunity) adalah situasi eksternal organisasi yang berpotensi menguntungkan.
4) Ancaman / Kendala (Threat) adalah suatu keadaan eksternal yang berpotensi menimbulkan kesulitan.

b. Diagram matrik SWOT.
Faktor-faktor yang mempengaruhi baik yang berasal dari eksternal (EFAS) maupun internal (IFAS), yang terdiri dari peluang (Opportunity), kendala / ancaman (Threat) , kekuatan ( Strength) dan kelemahan Weakness dapat dianalisis dengan teori SWOT guna mencari pemecahan masalahnya, analisis tersebut berupa diagram matrik SWOT sebagai berikut :


EFAS STRENGTHS (s)
Kekuatan internal mana yang akan dipergunakan ? WEAKNESSES (W)
Kelemahan internal mana yang sangat penting ditangani ?
OPPORTUNITIES (O)
Peluang eksternal mana yang mendukung ?
STRATEGI S-O
Peluang mana yang akan diraih dan bagaimana cara mendapatkannya. STATEGI W-O
Memperbaiki suatu kelemahan dengan memanfaatkan O.
TREATHS (T)
Kendala / ancaman eksternal mana yang
dapat menghambat ? STRATEGI S-T
Satu atau beberapa kekuatan dipilih untuk mengeliminasi ancaman. STRATEGI W-T
Memperbaiki kelemahan tertentu agar terhindar ancaman tertentu.

Penjelasan,
Secara umum nantinya ada dua jenis kelompok strategi yang dihasilkan dari analisis terhadap matrik SWOT, yaitu :

a. Strategi memanfaatkan kekuatan dan peluang.
1) Pendekatan S-O, dengan menetapkan terlebih dahulu kekuatan dan peluang yang diduga paling mungkin digunakan. Perhatian utama pendekatan ini adalah bagaimana merumuskan strategi dengan menggunakan kekuatan yang saat ini dimiliki. Peluang yang akan dimanfaatkan dipilih dari yang paling sesuai dengan kekuatan yang akan digunakan.
2) Pendekatan S-T, dengan menetapkan terlebih dahulu kekuatan yang diduga paling mungkin digunakan. Pendekatan ini berusaha merumuskan strategi dengan acuan awal kekuatan organisasi. Berdasarkan kekuatan ini kemudian dicari bagaimana cara pemanfaatannya untuk menghindari pengaruh ancaman eksternal.

b. Strategi menangani / memanfaatkan kelemahan dan ancaman / kendala.
1) Pendekatan W-O, dengan menetapkan terlebih dahulu kelemahan utama organisasi dan ancaman yang dihadapi yang perlu ditangani. Pendekatan ini bertujuan untuk merumuskan strategi dengan fokus untuk perbaikan-perbaikan internal dengan memanfaatkan peluang yang ada.
2) Pendekatan W-T, dengan menetapkan terlebih dahulu kelemahan utama organisasi yang perlu ditangani dan
ancaman yang dihadapi. Pendekatan ini berusaha merumuskan strategi yang berawal dari perasaan bahwa ada kelemahan yang dirasakan oleh organisasi, kemudian berfikir seandainya kelemahan ini dapat diatasi, ancaman apa yang dapat dihilangkan.

9. Analisa Strategi.
Analisa strategi dirumuskan untuk mengatasi permasalahan kritis yang muncul, misalnya keterbatasan sumber daya, kuatnya pesaing, perubahan lingkungan yang demikian dahsyatnya sehingga organisasi harus mendefinisikan produk / jasa / perannya kembali, kesalahan rancangan strategi masa lalu dan lain-lain, permasalahan inilah yang akan mewarnai analisa strategi. Sebagai contoh apabila permasalahan kritisnya adalah keterbatasan sumberdaya maka strategi akan diwarnai oleh keterbatasan sumberdaya.
Diantara bentuk analisa strategi yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah :
a. OHA (Oganization Health Audit), untuk meneliti / mengetahui kesehatan organisasi atau kekuatan dan kelemahan suatu organisasi.
b. ES (Environmental Scanning), untuk meneliti lingkungan sosial yang esensial dan berpengaruh pada organisasi.


10. Kondisi Lingkungan Internal Kesatuan (OHA).

a. Sumber Daya Manusia (Personil).
Kondisi kemampuan penyidik maupun penyidik pembantu yang ada pada Satuan Reserse Kriminal di Poles Aceh Tenggara ditinjau dari aspek kuantitas dan kualitas dapat dideskripsikan sebagai berikut :


1) Kuantitas.
Secara kuantitas, kondisi riil personil Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara saat ini masih kurang dari Ideal, khususnya apabila dibandingkan dengan DSPP. Untuk lebih jelasnya kondisi jumlah personil tersebut dapat digambarkan dalam tabel 2.1 dibawah ini;





Tabel 2.1
Jumlah Personil Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara
Berdasarkan KEP / 54 / x / 2002
NO JML
PERS KEPANGKATAN PNS
II / I
KOMPOL AKP IPDA
&
IPTU BINTARA
1. RIIL - - 2 48 1
2. DSPP 1 6 3 72 8
Kekurangan 1 6 1 26 7
% 100 100 33 36 87




Sumber Data Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara Tahun 2006


2) Kualitas.
Selanjutnya dari aspek kualitas bila ditinjau dari latar belakang pendidikan kejuruan dan pendidikan formal di Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara masih dijumpai adanya personil yang belum mengikuti pendidikan kejuruan Reserse serta belum memiliki kualifikasi pendidikan formal yang memadai.
Adapun latar belakang pendidikan kejuruan dan formal personil Polri di Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara dapat digambarkan dalam tabel 2.2 dibawah ini;
Tabel 2.2
Latar Belakang Pendidikan Personel
Pada Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara

NO JENIS DIK JUMLAH KETERANGAN
DIK POL
1 PTIK - -
2 Akpol 1 KAUR BIN OPS
3 PPSS - -
4 Secapa 1 KASAT
5 Secaba 44 ANGGOTA
6 Secatam 4 ANGGOTA


NO JENIS DIK JUMLAH KETERANGAN
DIK POL
DIK JUR RESERSE - -
1 Pa Lan 1 KAUR BIN OPS
2 Pa Das 2 -
3 Ba Lan 5 KASAT
4 Ba Das - ANGGOTA
DIK UMUM -
1 PT / AKADEMI 1 KAUR BIN OPS
2 SD s/d SMA 50 ANGGOTA

Sumber Data Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara Tahun 2006

b. Sarana Prasarana.
Salah satu keberhasilan dalam upaya penegakan hukum illegal logging, disamping ditentukan oleh kualitas sumber daya personil juga dipengaruhi oleh pemilikan sarana dan prasarana sebagai pendukung operasional.
Untuk lebih jelasnya kondisi sarana dan prasarana di Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara sebagai berikut ;
Tabel 2.3
Kondisi Sarana dan Prasarana Satuan Reskrim
Polres Aceh Tenggara

NO JENIS KONDISI PENGADAAN KET
BB RR RB DINAS SWADAYA
1 Komputer 5 - - - 5 PER UNIT
2 Printer 2 2 - - 4 PER UNIT
3 Teropong 2 - - - 2 PER UNIT
4 Handycam 2 - - - 2 PER UNIT
5 Camera 1 1 - 1 2 PER UNIT
6 HP satelit - - - - - PER UNIT
7 GPS 3 - - 3 - PER UNIT
Sumber Data Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara

Berdasarkan tabel diatas, secara umum dapat ditafsirkan bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara masih jauh dari memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, kondisi ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging.

c. Anggaran.
Mengenai dukungan anggaran dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging sama halnya dengan proses penyidikan tindak pidana lainnya, dan selama ini merupakan masalah klasik yang selalu dihadapi oleh Polri pada umumnya dan khususnya pada Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara. Namun pada kegiatan operasi-operasi tertentu yang bekerjasama dengan pihak Kehutanan maka biayanya dibantu oleh Dinas Kehutanan setempat.

d. Sistem dan Metode.
Sistem dan metode yang dipergunakan dalam setiap penanganan tindak pidana illegal logging selama ini adalah dengan menggunakan tekhnik penyidikan tindak pidana sesuai yang diatur dalam KUHAP, Juklak dan Juknis yang dikeluarkan oleh Mabes Polri serta dengan menerapkan pasal-pasal tindak pidana illegal logging yang ada pada Undang-undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999.


11. Kondisi Lingkungan Eksternal Kesatuan (ES).
Seiring dengan era reformasi dan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka kabupaten Aceh Tenggara dibagi menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu kabupaten Aceh Tenggara dan kabupaten Gayo Luwes. Secara geografis potensi sumber daya alam memiliki kekuatan yang sama, namun demikian kabupaten Aceh Tenggara tetap menjadi daerah strategis sebagai pusat informasi dan transportasi bagi perkembangan di masa mendatang. Selain itu dalam segi adat dan Budaya antara kabupaten Aceh Tenggara dan kabupaten Gayo Luwes merupakan satu kesatuan suku, adat dan budaya yang sama.
a. Geografi.
1) Letak wilayah.
Daerah hukum Polres Aceh Tenggara berada dalam wilayah Propinsi NAD yang secara geografis terletak pada 96 48’ 23” – 98 10’ 32” BT dan 03 55’ 23” – 04 16’ 37” LU beriklim rimba tropis (Tropical Rain Forest) dengan kondisi topografis sebagai berikut :
a) Dataran rendah dengan ketinggian 200 meter dari permukaan laut.
b) Daratan berombak dengan ketinggian 200 – 100 meter dari permukaan laut.
c) Dataran Tinggi 1000 meter dari permukaan laut.

2) Luas wilayah.
a) Luas wilayah Aceh Tenggara 4.231,41 Km² yang membujur dari Barat Laut ke Tenggara terdiri dari 11 Kecamatan / Polsek.

b) Luas hutan yang ada di Aceh Tenggara adalah 423.186 Ha atau sekitar 10 % dari luas wilayah Aceh Tenggara, terdiri dari :
(1) Hutan Lindung = 55.000 Ha.
(2) Hutan TNGL (Taman Nasional Gunung ouser) = 276.000 Ha.
(3) Hutan Produksi Terbatas = 47.125 Ha.
(4) Hutan Areal Penggunaan lain = 45.061 Ha.

3) Batas wilayah.
a) Sebelah Utara berbatasan dengan kabupaten Gayo Luwes.
b) Sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Aceh Selatan.
c) Sebelah Timur berbatasan dengan kabupaten Tanah Karo.
d) Sebelah Selatan berbatasan dengan kabupaten Aceh Selatan.

b. Demografi.
Penduduk berjumlah 171.166 jiwa tersebar di 249 desa, 1 kelurahan 11 kecamatan dengan bermacam suku yaitu : suku Alas, Gayo, Aceh, Tapanuli, Karo, Singkil, Jawa dan suku Minang. Dari jumlah penduduk yang ada sekitar 0,20 % atau 350 jiwa disinyalir terlibat dalam tindak pidana illegal logging, dengan komposisi :
1) Sekitar 175 jiwa atau sekitar 50 % dari jumlah penduduk yang disinyalir sebagai pelaku tindak pidana illegal logging adalah berasal dari mantan kelompok GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
2) Sekitar 100 jiwa atau 28,6 % dari jumlah penduduk yang disinyalir sebagai pelaku tindak pidana illegal logging adalah berasal dari masyarakat sekitar hutan.
3) Sekitar 25 jiwa atau 7,1 % dari jumlah penduduk yang disinyalir sebagai pelaku atau terlibat tindak pidana illegal logging adalah berasal dari oknum-oknum aparat pemerintah termasuk dari kalangan TNI / Polri dan instansi terkait lainnya.
Jumlah ini belum termasuk yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI / Polri yang berasal dari luar dari daerah (tugas BKO pada masa operasi militer / konflik bersenjata).



c. Sumber daya alam.
Saat ini jenis sumber daya alam kabupaten Aceh Tenggara yang paling rawan menjadi sasaran illegal logging adalah kayu hutan.

d. Ideologi.
1) Eks Napol G 30 S / PKI golongan B sebanyak 7 orang dan golongan C sebanyak 209 orang, dari jumlah ini sekitar 75 orang disinyalir terlibat dalam pencurian kayu secara illegal.
2) Bebasnya beberapa mantan GAM yang resmi ditahan pada jaman sebelum MOU juga diantaranya disinyalir terlibat dalam tindak pidana illegal logging.

e. Politik.
1) Adanya rencana pemilihan kepala daerah secara langsung yang rencananya akan diadakan pada akhir tahun 2006 ini sedikit banyak berpengaruh beralihnya konsentrasi terhadap kejahatan illegal logging.
2) Sejumlah nama-nama tertentu yang hangat dibicarakan orang sebagai calon Bupati Aceh Tenggara tahun 2006 – 2011 disinyalir juga terlibat dalam tindak pidana illegal logging termasuk diantaranya yang menjabat sebagai Bupati Aceh Tenggara yang sekarang.

f. Ekonomi.
1) Dengan terus bertambahnya jumlah penduduk maka diperlukan lahan pertanian dan pemukiman yang setiap tahun kebutuhan tanah semakin bertambah dan tidak menutup kemungkinan akan merambah lahan hutan dan secara otomatis akan terjadi penebangan kayu hutan dengan dalih membuka lahan pertanian atau pemukiman tersebut.

2) Pemenuhan kebutuhan akan kayu mendorong orang tertentu memanfaatkan tanpa mengindahkan pelestarian hutan dengan melakukan pengrusakan dan penebangan khususnya di kawasan TNGL (Taman Nasional Gunung Louser) yang merupakan aset negara yang mempunyai nilai strategis.

g. Sosial budaya.
Kehidupan sosial dan pelestarian adat budaya masih bertahan pada masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan TNGL dan termasuk mereka pun masih merasa bebas melakukan penebangan secara liar demi memenuhi segala keperluannya.

h. Hankam.
Hasil perjanjian Helsinki belum sepenuhnya berjalan, mantan anggota GAM belum berbaur dengan masyarakat karena adanya mantan GAM yang mendirikan pos-pos pemeriksaan untuk menjaga dan menarik upeti hasil illegal logging.


12. Pelaku Illegal Logging
Para pelaku illegal logging yang sering beroperasi di wilayah hutan lindung kabupaten Aceh Tenggara terbagi dalam beberapa kelompok,yaitu:
a. Kelompok yang sudah terorganisir dan sistematis, yaitu adanya:
1) Cukong (Pemilik modal).
Pemilik modal atau cukong ini merupakan pelaku utama yang perlu diungkap dan ditangkap dalam jaringan illegal logging. Pemilik modal ini biasanya bekerja hanya dibalik layar, baik pemilik berasal dari dalam maupun luar daerah, sehingga apabila para pelaku / penebang kayu di lapangan tertangkap maka pemilik modal tidak dapat terdeteksi. Hal ini dapat terjadi karena ketidak tahuan pelaku di lapangan terhadap siapa pemilik modal sehingga tidak diketahui identitasnya atau dengan kata lain ”hubungan terputus”.
Seperti di kabupaten Aceh Tenggara, disinyalir Kepala Daerah / Bupati setempat turut berperan sebagai pemilik modal dari beberapa perusahaan sawmill berupa PT yang dipimpin oleh orang-orang kepercayaan sebagai kamuflase dari pimpinan perusahaan yang sebenarnya.

2) Cukong Ilir.
Cukong Ilir ini merupakan orang-orang kepercayaan dari pemilik modal (cukong), ada juga Cukong Ilir yang memiliki sawmill. Pemilik modal biasanya memiliki beberapa Cukong Ilir, dimana Cukong Ilir ini juga memiliki anak buah yang sering dinamakan Cukong Lokal (Bateik). Cukong Ilir bertugas menampung atau mengumpulkan kayu dari beberapa Cukong Lokal, dimana sebelumnya Cukong Ilir telah memberikan dana kepada Cukong Lokal. Cukong Ilir mendapat bantuan dana dari Pemilik Modal (Cukong).
Biasanya hubungan antara Pemilik modal dengan Cukong Ilir terputus, apabila Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging sehingga Pemilik modal tidak dapat tersentuh dan tidak terjerat oleh hukum.

3) Cukong Lokal (Bateik).
Cukong Lokal juga akan mencari beberapa ”Kapten” (istilah orang yang memimpin penebangan di lapangan). Cukong Lokal / Bateik ini bertugas membeli kayu dari para penebang, dimana para penebang tersebut dikoordinir oleh ”Kapten”. Setelah ”Bateik” membeli kayu tersebut, kemudian kayu itu diserahkan kepada Cukong Ilir.

Proses penyerahan kayu dilakukan secara bervariasi, ada yang ditampung lebih dahulu di Sawmill (kayu mentah / bulat diolah menjadi kayu jadi / olahan), ada yang langsung dikirim (berupa kayu bulat / Log) ke Cukong (pemilik modal), atau langsung dikirim ke alamat tujuan (pembeli) diluar daerah (Sumatera Utara) atau luar negeri (Malaysia).

4) Kapten (pemimpin penebangan di lapangan).
Kapten ini biasanya berasal dari daerah (masyarakat setempat / sekitar hutan) dan mempunyai beberapa orang anak buah penebang kayu. Kapten ini biasanya mengetahui areal-areal penebangan kayu dan mereka bebas masuk dalam areal hutan tersebut. Setelah ada pesanan dari Cukong Lokal, kemudian Kapten memerintahkan para penebang kayu untuk melakukan kegiatannya di areal hutan yang telah ditentukan.

5) Penebang Liar (Buruh / pekerja).
Penebang liar melakukan kegiatan penebangan kayu dipimpin dan dikoordinir oleh Cukong Lokal. Para pekerja diberi upah dan kayu yang telah dilakukan penebangan dan dibeli oleh Cukong Lokal (melaui Kapten).
Masyarakat disekitar hutan tidak punya alternatif pilihan untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya, mengingat keterbatasan tingkat pendidikan dan pengetahuannya serta keterbatasan lapangan pekerjaan baginya. Hal ini mengakibatkan mereka secara turun menurun menekuni kegiatan penebangan kayu baik yang legal maupun yang illegal. Berdasarkan kondisi masyarakat tersebut, maka dimanfaatkan oleh para pemodal (Cukong) Illegal Logging untuk memperoleh uang yang banyak dengan cara yang dilarang oleh hukum di Indonesia.

b. Kelompok yang tidak terorganisir namun secara tidak langsung menjadi salah satu bagian dari pelaku tindak pidana illegal logging.
Kelompok inilah yang selama ini disebut-sebut sebagai oknum-oknum Kehutanan, mereka walaupun secara tidak langsung melakukan penebangan kayu di hutan namun perannya dalam melancarkan dan meloloskan praktek illegal logging cukup besar. Seperti misalnya :
1) Perijinan terhadap pengusaha HPH yang ingin mendapatkan SKSHH dari pejabat Kehutanan, mereka mau berkompromi dengan pengusaha tersebut dengan menerima uang pelicin, bahkan telah beredar SKSHH kosong yang diperjual belikan oleh oknum Kehutanan kepada para pengusaha kayu. Padahal pengusaha kayu tersebut sebenarnya menebang di luar areal HPH nya, sementara oknum Kehutanan sendiri ada yang mengetahui namun tutup mata dan mulut, oleh karena uang pelicin yang sudah diterima dari para pengusaha tersebut.

2) Yang berikutnya adalah oknum-oknum dari Polri dan TNI yang berada di lapangan yang mengijinkan angkutan kayu-kayu illegal tersebut lewat begitu saja setelah menerima uang upeti dari Cukong Lokal atau Kapten. Kondisi seperti ini sebenarnya yang membuat salah satu penyebab merosotnya kewibawaan aparat penegak hukum dan aparat terkait lainnya.

3) Yang tidak kalah pentingnya adalah perbuatan kolusi terhadap pelaku illegal logging yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti oleh Penyidik Polri, penyidik Kejaksaan dan Hakim. Adapun cara melakukan kolusi tentunya disesuaikan dengan keadaan dan caranya masing-masing sesuai tingkat kewenangannya.
Salah satu contoh nyata disini adalah adanya putusan bebas bagi para pelaku illegal logging yang terjadi di Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, dimana salah satu tersangkanya adalah anak kandung Bupati Aceh Tenggara dan tersangka lainnya adalah orang-orang kepercayaan Bupati yang diberi tugas memimpin perusahaan perkayuan (sawmill).

4) Kelompok terakhir yang cukup berperan dalam tindak pidana illegal logging adalah dari para mantan GAM, mereka mendirikan pos-pos penjagaan di tengah hutan atau jalan yang jauh dari jangkauan aparat keamanan, yang dilakukannya adalah menerima upeti atau uang keamanan dari para pelaku penebangan (Cukong Lokal / Kapten) yang sedang menurunkan kayu hasil tebangan liar. Namun ada juga dari mantan GAM ini yang melakukan tebangan liar langsung di hutan.

13. Modus Operandi.
Menurut Haryadi Kartodihardjo, aktifitas illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dengan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari pagu yang telah ditetapkan dalam perijinan.
Margarath dan Grandalski (2001) mengklarifikasi illegal logging sebagai berikut :
a. Illegal logging dalam kawasan hutan adalah:
1) Penebangan diluar kawasan yang telah disahkan.
2) Penebangan pohon yang dilarang.
3) Penebangan cuci mangkok.
4) Pemanenan oleh individu dan kelompok yang tidak memiliki kewenangan.

b. Illegal logging diluar kawasan hutan adalah:
1) Pengangkutan kayu illegal.
2) Pemrosesan kayu illegal.
Untuk lebih detailnya lagi dapat dijelaskan modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku illegal logging, sebagai berikut :
a Modus operandi kasus Illegal Logging yang terjadi di kawasan hulu (asal kayu) antara lain :
1) Penebangan kayu yang dilakukan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang (penebangan liar).
2) Penebangan kayu yang dilengkapi izin, tetapi dilakukan di luar blok area Hak Penguasaan Hutan (HPH) atau Ijin Pemanfaatan Kayu Hutan (IPKH) yang dimilikinya.
3) Penebangan liar dengan melibatkan masyarakat setempat.
4) Melibatkan oknum aparat (Polri, Kehutanan), sebagai backing penebangan liar (Media Indonesia, 23 Mei 2003).

b Modus Operandi kasus Illegal Logging yang terjadi di kawasan hilir (tujuan kayu) antara lain :
1) Kayu tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH
2). Kayu dilengkapi dengan dokumen SKSHH palsu.
3). Muatan kayu secara fisik di Kapal atau Truk tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen SKSHH.
4). Menggunakan risalah lelang palsu.

c. Penyalahgunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Berbagai modus operandi penyalahgunaan dokumen SKSHH antara lain:
1) Dokumen SKSHH asli dan berasal dari daerah lain, kemudian dirubah nomor serinya, ditanda tangani dan dicap stempel palsu, sehingga seolah-olah dokumen tersebut asli dan diterbitkan dari daerah asal kayu.
2) Dokumen SKSHH yang digunakan palsu, nomor seri, tanda tangan dan cap stempel juga dipalsukan.
3) Secara fisik volume kayu yang diangkut dengan Tongkang, Kapal dan Truk tidak sesuai dengan volume yang tertera dalam dokumen SKSHH dan pada umumnya volume yang tertera dalam dokumen SKSHH jauh lebih kecil dari pada volume fisik kayu yang terdapat di atas tongkang, kapal atau truk.
4) Dokumen SKSHH asli digunakan secara berulang-ulang, biasanya hanya dirubah tanggal pengggunaannya.
5) Kayu sengaja tidak dilengkapi dokumen SKSHH, tapi setelah Tongkang, Kapal atau Truk ditangkap atau diperiksa oleh Penyidik Polri, dokumen SKSHH baru diurus, dibuat oleh pemilik kayu atau lebih dikenal dengan “dokumen terbang”.

Aktifitas illegal logging saat ini berjalan lebih tertutup dan berhati-hati, tetapi tetap saja banyak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktifitas pencurian kayu ini. Modus yang dilakukan di kabupaten Aceh Tenggara dalam illegal logging adalah dengan :
a. Melibatkan banyak pihak dan secara sistematis serta terorganisir. Sedangkan kayunya sendiri dijual dan dibawa ke Sumatera Utara / Medan dan untuk pelaku yang berasal dari negara asing (Malaysia) tentunya kayu hasil illegal logging akan dibawa ke negeri jiran tersebut.

b. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), yang dipublikasikan dalam warta FKKM, dinyatakan bahwa kegiatan illegal logging juga dilakukan oleh pengusaha dengan melakukan penebangan dibekas areal lahan yang dimilikinya maupun menebang diluar jatah tebang (over cutting). Bahkan saat ini kegiatan illegal logging tidak saja terjadi dalam kawasan hutan produksi tetapi juga di kawasan Taman Nasional seperti di Taman Nasional Gunung Louser.

c. Illegal logging juga terjadi karena adanya kerjasama antara masyarakat lokal dengan para cukong. Hasil kayu yang diperoleh oleh masyarakat lokal dari kegiatan illegal logging, ditampung dan dibeli oleh para cukong seperti di kabupaten Aceh Tenggara. Adakalanya cukong tersebut tidak hanya menampung dan membeli hasil-hasil tebangan masyarkat lokal, namun juga mensuplai alat-alat berat kepada masyarakat untuk kebutuhan pengangkutan dan penarikan kayu dengan sistem ekspedisi yaitu dengan cara ditarik mulai dari areal penebangan sampai dengan sawmill tempat memotong / mengolah kayu tersebut.

d. Dalam beberapa kasus, praktek illegal logging dilakukan melalui kerjasama antara perusahaan pemegang ijin HPH dengan para cukong, Seringkali perusahaan pemegang ijin meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti lelang kayu sitaan kepada pihak cukong, yang tidak ada hubungan sama sekali dengan perusahaan tersebut.
14. Dampak Kerusakan Hutan.
Secara umum maupun khusus praktek illegal logging menimbulkan kerugian ataupun kerusakan hutan baik secara lingkungan maupun secara ekonomis termasuk di kabupaten Aceh Tenggara. Kerugian tersebut dapat diketahui dari fakta-fakta berikut :
a. Akibat illegal logging ini sebenarnya secara lembaga dan institusi pemerintah daerah yang seharusnya dapat meningkatkan pendapatan daerahnya malah mengalami kerugian karena hilangnya pajak dan pendapatan lainnya yang seharusnya masuk kas daerah, belum termasuk kerugian yang berupa rusaknya sumber daya alam.
b. Dengan tingkat penebangan kayu seperti sekarang ini, hutan produksi bahkan hutan lindung (TNGL) di pegunungan Louser akan habis dalam dua dasawarsa.
c. Tidak terpungutnya dana reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk dimasa depan.
d. Meningkatnya penggundulan hutan, menyusutnya kehidupan liar, hilangnya pendapatan vital bagi negara dan daerah serta suburnya iklim korupsi serta ketiadaan hukum, akan mengakibatkan kerugian yang luar biasa dari segala segi.

Seperti diketahui bahwa di hutan lindung TNGL (Taman Nasional Gunung Louser) masih terdapat kurang lebih 2000 ekor harimau, 35 ekor gajah yang tersisa, 1003 ekor orang hutan serta beberapa jenis satwa lain yang mulai punah akibat diburu dan tersingkir oleh manusia-manusia yang membuka hutan secara illegal (illegal logging).
Sedangkan dari sisi lingkungan, kegiatan illegal logging telah menimbulkan dampak negatif sebagai berikut :
a. Penebangan di daerah resapan air menyebabkan tercemarnya persediaan air dan turunnya permukaan air tanah. Sekarang ini kabupaten Aceh Tenggara kesulitan mendapatkan air bersih, kalaupun dapat mereka harus mengebor puluhan meter di dalam tanah, padahal kabupaten Aceh Tenggara sendiri dikelilingi oleh pegunungan dan hutan.
b. Akibat penebangan liar di daerah ketinggian di kabupaten Aceh Tenggara ini telah terjadi musibah tanah longsor di salah satu kecamatan yang mengakibatkan puluhan rumah tertimbun tanah dan kehilangan sekitar 35 warga desa yang terbawa arus longsor ke sungai. Akibat lain tanah longsor ini adalah tertutupnya jalan keluar dan masuk kabupaten Aceh Tenggara dengan kabupaten lain dari propinsi Sumatera Utara.

c. Rusaknya lingkungan, berubahnya iklim, menurunnya produktifitas lahan, erosi dan banjir, hilangnya keanekaragaman hayati.
d. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu species termasuk fauna langka yang berada di Taman Nasional Gunung Louser.
e. Hancurnya keanekaragaman hayati serta secara khusus dapat terjadi punahnya species gajah dan orang utan yang masih bertahan di TNGL.

15. Peraturan dan Kebijakan yang terkait dengan Illegal Logging.
a. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan ”payung” bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup lainnya. Hal ini sesuai penjelasan umum UU No 23 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa ”UU ini memuat norma hukum lingkungan hidup. Selain itu UU ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai perairan, pertambangan dan energi, kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, industri, pemukiman, penataan ruang, tataguna tanah dan lain-lain.
Undang-undang ini juga secara tegas menyatakan bahwa ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup”.
Dengan demikian berdasarkan undang-undang ini setiap kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan termasuk didalamnya illegal logging dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dikenai sanksi, baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana.

b. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Undang-undang No.22 tahun 1999, masalah lingkungan hidup merupakan urusan yang diserahkan kepada daerah. Pasal 10 ayat (10) Undang-Undang No.22 Tahun 1999, menjamin bahwa ”daerah berwenang mengelola Sumber Daya Nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Hal ini dipertegas lagi dengan rumusan dalam Pasal 11 ayat (2), bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota meliputi ...pertanahan....,” berdasarkan rumusan tersebut diatas, daerah kabupaten / kota berhak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk didalamnya untuk memanfaatkan hutan dan hasilnya. Kewenangan daerah dalam pengelolaan hutan ini semakin memperoleh penguatan dengan adanya PP No.25 Tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah propinsi sebagai daerah otonom.
Bidang kehutanan dan perkebunan , pasal 2 ayat (3) No. 4 PP No. 25 Tahun 2000 membatasi kewenangan pemerintah pusat hanya pada :
1) Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya.
2) Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan dan industri primer perkebunan.
3) Penetapan kriteria dan standar tarif iuran ijin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi untuk biaya pelestarian hutan.
4) Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan dan perkebunan, termasuk pembenihan pupuk.
5) Penetapan kriteria dan standar perijinan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, lembaga konservasi dan usaha perkebunan.
6) Penyelenggaraan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas propinsi.
7) Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
rehabilitasi, reklamasi, pemulihan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan dan area perkebunan.
Sedangkan kewenangan Pemerintah propinsi dibidang kehutanan dan perkebunan hanya sebatas :
1) Penyelenggaraan penunjukan dan pengamanan batas hutan produksi dan hutan lindung.
2) Pedoman penyelenggaraan tata batas hutan, rekonstruksi dan penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
3) Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan lintas kabupaten / kota.
4) Penyelenggaraan perijinan lintas kabupaten / kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan.
5) Penetapan pedoman untuk penentuan tarif pungutan hasil hutan bukan kayu lintas kabupaten / kota.
6) Perlindungan dan pengamanan hutan pada kawasan hutan lintas kabupaten / kota.
Dengan demikian, hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam diluar poin-poin tersebut diatas menjadi kewenangan mutlak kabupaten / kota, termasuk didalamnya pemberian ijin bagi pemanfaatan hutan dan hasil hutan yang berada dalam wilayah kewenangannya.

c. Perpu No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tepat pada tanggal 11 Maret 2004 pemerintah saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana isinya menambah ketentuan baru pada UU 41 / 1999, yaitu pasal 83 (a) dan pasal 83 (b). Pasal 83 (a) berbunyi : ” Semua perijinan atas perjanjian dibidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya ijin atau perjanjian dimaksud”.
Hal ini sangat ironis mengingat waktu itu Presiden RI (Ibu Megawati) menyerukan untuk memberi kesempatan kepada hutan untuk bernafas. Lebih jauh dikeluarkannya Perpu ini menegaskan bahwa pemerintah saat itu tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang rasional dan tidak memiliki komitmen menghadapi kondisi kritis kehutanan Indonesia yang diambang kehancuran. Lebih ironis lagi, dikeluarkannya Perpu tersebut merupakan cerminan dari tidak kuasanya pemerintah saat itu menahan tekanan dari investor dan pemerintah asing yang menginginkan diloloskannya praktik pertambangan dikawasan hutan lindung.
Beberapa hal yang menjadi dasar ketidak layakan Perpu ini adalah :
1) Perpu tersebut cacat dari segi proses telah melanggar ketentuan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22 dan mengabaikan mandat Ketetapan MPR RI No III Tahun 2000 tentang Tata Cara Urutan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ”hanya dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan”. Dalam proses penetapan Perpu No.1 Tahun 2004 ini pemerintah saat itu telah mengeluarkan Perpu tanpa memberikan alasan jelas dan mensosialisasikan lebih dahulu alasan tersebut kepada masyarakat. Selain itu , persetujuan dari DPR dikesampingkan dan secara gamblang memotong proses pembahasan materi yang sedang dilakukan oleh DPR RI berkaitan dengan obyek materi yang diatur.
2) Perpu tersebut cacat materi, isi Perpu tersebut secara prinsip justru bertentangan dengan kondisi darurat yang terjadi dalam hal kondisi hutan yang sudah kritis, dan lebih lanjut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan Perpu tersebut secara langsung, seolah-olah telah


memberikan justifikasi bagi beroperasinya 150 perusahaan pertambangan di hutan lindung.
Selain itu, dikeluarkannya Perpu ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengerti substansi permasalahan yang diperdebatkan selama ini, yaitu mengenai dilarangnya operasi pertambangan secara terbuka di kawasan hutan lindung, sebagaimana tercantum pada pasal 38 UU 41 Tahun 1999.
Secara substansi, Perpu ini tidak mengubah kondisi saat ini, karena sesuai dengan Tap MPR RI No. III Tahun 2000 pasal 4, disebutkan bahwa sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tingggi. Oleh Karenanya ketentuan Pasal 38 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai larangan melakukan operasi pertambangan secara terbuka dihutan lindung masih berlaku, disamping itu Perpu tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa pertambangan terbuka di hutan lindung diijinkan, sehingga bagi para pelaku pertambangan yang ingin melakukan operasi pertambangan secara terbuka di hutan lindung adalah merupakan tindakan yang illegal dan melanggar hukum. Alih-alih memberikan solusi bagi kepastian hukum yang diharapkan oleh investor, Perpu ini justru menunjukkan inkonsistensi pemerintah didalam menerapkan peraturan perundangan dan menegakkan hukum.
Dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, Perpu ini merupakan cerminan rezim dominasi fiskal yang dianut pemerintah saat itu, dimana ciri utamanya adalah mempertahankan pajak dan penerimaan sumber daya alam dari sektor pertambangan mengikuti tekanan investor pertambangan. Dominasi fiskal terbukti mendorong kerusakan lingkungan, memperburuk pemerataan ekonomi dalam masyarakat dan tidak memberikan kepastian hukum. Dari sisi kebijakan investasi, Perpu ini tidak memberikan kepastian hukum karena Perpu ini tidak dapat membatalkan undang-undang.

d. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan penebangan kayu secara Illegal di kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Melalui Inpres tersebut, Menko Polhukam mendapat amanah untuk mengkoordinasikan pejabat-pejabat institusi nasional yang berkompeten serta memfasilitasi kerjasama antar sektor, termasuk dengan Gubernur, Bupati maupun Walikota dalam upaya pemberantasan penebangan dan perdagangan kayu secara illegal dan atau melanggar hukum.

e. Peraturan ditingkat lokal.
Berdasarkan hasil kajian yang ada banyak kebijakan atau peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kabupaten / kota justru memicu maraknya illegal logging. Misalnya, keputusan Bupati Aceh Tenggara tentang besarnya penetapan
sumbangan pihak ketiga kepada daerah kabupaten Aceh Tenggara atas pemilikan, penguasaan dan pengangkutan kayu tanpa ijin.
Modus melindungi hasil penebangan liar melalui penerbitan SKSHH juga terjadi di kabupaten Aceh Tenggara. Hal ini terungkap dalam penyidikan yang dipimpin langsung oleh penulis sewaktu ditugaskan memimpin tim penanggulangan illegal logging di kabupaten Aceh Tenggara, dimana saat itu penulis masih menjabat sebagai Kabag Analisis Dit Reskrim Polda NAD.

BAB IV
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING
DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGGARA

16. Penegakan Hukum oleh Polri (Polres Aceh Tenggara).
Untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, dapat diketahui melalui data penyidikan tindak pidana illegal logging yang dilaksanakan selama periode tahun 2005 dan 2006 oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, sebagai berikut :

Tabel 3.1
Data Penyidikan Illegal Logging Tahun 2005 dan 2006
Oleh Satuan Reskrim Polres Aceh tenggara.

Sumber Data Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara

Berdasarkan data penyidikan terhadap illegal logging diatas yang paling mendapat perhatian adalah adanya putusan “Bebas” terhadap pelaku illegal logging dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, padahal selama ini penyidikan yang dilakukan oleh Polres Aceh Tenggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, dimana barang bukti dan kesaksian dari masyarakat serta saksi ahli telah mengarah kepada keterlibatan para pelaku yang divonis bebas tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya dan tantangan yang cukup besar serta menyakitkan dalam dunia penegakan hukum khususnya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana illegal logging. Penegakan hukum yang lainnya adalah Polres Aceh Tenggara bersama-sama dengan pihak Kehutanan melaksanakan

operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Wanalaga dan Operasi Hutan Lestari (OHL).

17. Penegakan hukum oleh Kejaksaan (Kejari Aceh Tenggara).
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebagai salah satu lembaga pemerintah yang berada pada tingkat kabupaten yang mempunyai tugas pokok dalam rangka penegakan hukum yaitu melakukan penuntutan. Sering kali dalam kenyataannya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara tidak mampu berdiri sebagai lembaga yang independen, sikap muka dua pihak Kejaksaan Negeri yang seolah-olah serius menangani perkara illegal logging padahal disisi lain melakukan kompromi juga dengan para pelaku illegal logging, ternyata justru membuat semakin tidak berwibawanya aparat penegak hukum yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Sebenarnya gelagat terkontaminasinya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan pihak pelaku illegal logging terlihat dari beberapa kegiatan dibawah ini :
a. Beberapa kali menolak ajakan pihak Polres Aceh Tenggara ketika akan melakukan survei lapangan atau pengecekan TKP di pegunungan Louser / TNGL. Sikap ini sebenarnya cukup mengherankan pihak Polres saat itu, karena maksud dari ajakan itu adalah agar supaya pihak Kejaksaan mau memahami kondisi medan pegunungan yang cukup berat dan menyulitkan penyidik Polri apabila barang bukti yang berjumlah ribuan meter kubik ini

harus diturunkan.

b. Beberapa kali terjadi bolak balik perkara antara pihak penyidik Polres Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Permintaan dari pihak Kejaksaan kepada Penyidik Polres sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal oleh Penyidik Polres, yaitu tentang barang bukti yang harus diturunkan dari hutan di pegunungan, oleh karenanya sewaktu penyidikan masih dilakukan di Polres saat itu penyidik telah mengajak pihak Kejari Aceh Tenggara untuk sama-sama melihat kondisi medan yang cukup berat apabila barang bukti harus diturunkan, tapi ternyata pihak Kejari selalu menolak dengan alasan hal tersebut adalah porsi penyidik Polres.

c. Setelah perkara dilimpahkan ke tangan Kejaksaan Negeri dari penyidik Polres Aceh Tenggara, maka tanggung jawab penyidikan beralih ke tangan pihak Kejaksaan selaku penuntut umum nantinya. Ketidak seriusan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ini dibuktikan kembali dengan dikabulkannya permohonan penangguhan dari para pelaku tindak pidana illegal logging. Kemudian pasal yang dikenakan kepada para tersangka pun telah dirubah oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri dengan menambah dengan pasal-pasal lain yang memberatkan tersangka, seperti pasal dalam UU Korupsi.
18. Penegakan Hukum oleh Hakim di Pengadilan.
Sudah dapat diperkirakan bagaimana gambaran penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tenggara. Dari data penyidikan yang telah di buat oleh penyidik Polres terlihat bahwa 2 (dua) pelaku tindak pidana illegal logging telah divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, hal ini menunjukkan bahwa pihak Pengadilan Negeri (Hakim) tidak menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana illegal logging di wilayah kabupaten Aceh Tenggara. Dengan memberikan vonis bebas kepada para tersangka tindak pidana illegal logging ini maka praktis tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana tersebut dan yang lainnya.
Putusan yang kontroversial ini menambah parah keberadaan dan kewibawaan jajaran aparat penegak hukum yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara dalam tekad memberantas dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana illegal logging. Kondisi ini dapat mempengaruhi moril para anggota dan penyidik / penyidik pembantu yang selama ini telah menyidik perkara tersebut. Disisi lain proses penegakan hukum terhadap illegal logging di kabupaten Aceh Tenggara tidak berjalan mulus oleh karena adanya oknum-oknum dari aparat penegak hukum sendiri yang ikut dan bermain mata dengan para pelaku tindak pidana illegal logging.

19. Penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Seperti yang penulis ketahui saat bertugas memback up tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara lalu,
ternyata pihak PPNS nya tidak siap untuk melakukan proses penyidikan. Ketidak siapan ini mungkin dikarenakan oleh sumber daya manusianya, baik dari segi kuantitas maupun kualitas / kemampuan yang dimiliki sangat minim. Bahkan saat penulis bersama tim dan anggota Polres Aceh Tenggara mengajak pihak Polhut , PPNS nya ternyata tidak dapat menunjukan lokasi HPH (Hak Pengusahaan Hutan) milik para tersangka, selain itu dari anggota Kehutanan yang diajak ternyata ada yang belum pernah sama sekali menginjak lokasi hutan di pegunungan Louser tersebut.
Kondisi seperti ini sebenarnya sangat memalukan pihak Kehutanan sendiri, bagaimana mereka bisa dan sanggup menjaga hutan yang menjadi kewenangannya, tahu kondisi hutannya saja tidak, memang sangat ironis. Keadaan seperti ini anehnya terkesan dibiarkan oleh pihak Kehutanan sendiri, mereka (petugas Polhut) rata-rata telah bertugas di kabupaten Aceh Tenggara diatas 3 tahun namun ini tidak menjamin bahwa mereka tahu dengan situasi hutan disana. Disamping itu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kehutanan ini adalah dengan digelarnya beberapa operasi penanggulangan illegal logging seperti Operasi Wanalaga dan Operasi Hutan Lestari (OHL), dimana kedua operasi ini melibatkan institusi Polri di seluruh tanah air khususnya yang memilki hutan di daerahnya.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI.

Salah satu teori yang digunakan untuk mengatahui apakah suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai Kekuatan, Kelemahan serta Peluang dan Kendala, adalah menggunakan teori SWOT. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dapat dilihat dari faktor Intern dan Ekstern, sebagai berikut :
20. Faktor Intern.
a. Kekuatan.
1) Adanya aturan, peraturan dan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal logging.
a) Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pasal 13 dijelaskan, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

b) Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pada pasal 1 ayat (1) mengatur tentang kewenangan penyidik adalah pejabat Polisi Negara

Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

2) Adanya komitmen dari pimpinan Polri untuk melaksanakan supremasi hukum, dengan cara menindak setiap bentuk pelanggaran maupun kejahatan tanpa diskriminasi, termasuk kasus illegal logging.

3) Sikap mental, dedikasi dan motivasi anggota Polres Aceh Tenggara yang tinggi dalam melakukan penegakan hukum illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

4) Hubungan Tata Cara Kerja yang sudah berjalan dengan baik di lingkungan Polres Aceh Tenggara, sehingga memudahkan anggota Satuan Reskrim dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana illegal logging,

5) Terpeliharanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara Penyidik Polri dengan Dinas Kehutanan, baik sebagai saksi ahli, mendukung sarana dan prasarana dalam menangani illegal logging.

6) Adanya Lembaga Pusat Pendidikan Reserse Kriminil sebagai tempat pengkajian dan pengembangan fungsi Reserse, pemanfaatan tekhnologi tinggi, perkembangan kejahatan
dimensi baru juga sekaligus tempat menfdidik anggota Kepolisian menjadi penyidik yang profesional.

7) Suasana / iklim kerja yang kondusif antar personil di Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara.

b. Kelemahan.
1) Secara kuantitas anggota Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara masih mengalami kekurangan (belum sesuai dengan DSPP), sehingga sedikit banyak dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas pada Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara.

2) Adanya oknum dari aparat penegak hukum yang ikut terlibat sebagai pelaku, backing atau intervensi perkara illegal logging, sehingga dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

3) Secara kualitas anggota Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara masih banyak yang belum mengikuti pendidikan yang lebih tinggi mulai dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan Reserse maupun pendidikan Kepolisiannya.
4) Terbatasnya anggota Satuan Reskrim yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang tindak pidana dibidang kehutanan dan aturan-aturannya.

5) Dukungan anggaran untuk mendukung penyidikan kasus illegal logging terbatas, seharusnya anggaran penyidikan perkara illegal logging membutuhkan dana yang sangat besar, seperti biaya untuk pengamanan barang bukti, biaya sewa tempat untuk penyimpanan barang bukti, biaya bongkar dan biaya transportasi atau akomodasi ke TKP.

6) Sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara khusus dalam menangani illegal logging masih sangat terbatas dan sementara ditanggulangi dengan swadaya intern Polres sendiri. Normatifnya sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh Polres Aceh Tenggara dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging adalah seperti pesawat hellycopter, telepon satelit, mobil yang khusus digunakan ke dalam hutan/ TKP, truk khusus pengangkut barang bukti dan lain sebagainya.

7) Reward dan punishment belum dilakukan dengan tegas dan konsisten di Polres Aceh Tenggara.
8) Kesejahteraan personil Polri / Polres Aceh Tenggara termasuk keluarganya masih belum memadai sehingga membuka kesempatan terhadap munculnya tindakan-tindakan tidak terpuji seperti suap, pemerasan dan sebagainya.

21. Faktor Ekstren
a. Peluang.
1) Adanya beberapa aturan hukum, peraturan dan perundang-undangan diluar Undang-undang Polri yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana illegal logging, antara lain :
a. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan ”payung” bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup lainnya. Hal ini sesuai penjelasan umum UU No 23 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa ”UU ini memuat norma hukum lingkungan hidup”.

b. Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada undang-undang ini diatur mengenai ancaman hukuman bagi para pelaku illegal logging (pasal 50, 78).
c. Adanya perubahan Undang-undang Dasar Negara (UUD 45) Bab XIII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan (TAP) MPR RI No. VI / MPR / 2000 dan TAP MPR No. VII / MPR / 2000 yang pada pokoknya merupakan dasar pijakan Yuridis perihal penegasan kembali Peranan TNI dan Peranan Polri, sehingga menjadikan Polri semakin mantap dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya termasuk sebagai institusi penyidik.

d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sebagai pembaharuan dari ”UU No. 31 tahun 1999 tentang Korupsi”. Yaitu untuk menjaring para pelaku yang seharusnya menyetor pajak kepada negara namun dipergunakan hanya untuk tindakan yang illegal, begitupun bagi pihak yang menerimanya (pejabat pemerintah, oknum instansi terkait dan penegak hukum).

e. Undang-undang No. 25 Tahun 2003 yang merupakan perubahan terhadap UU No. 15 Tahun 2002 Tentang “Tindak Pidana Pencucian uang”. Yaitu menjaring para pelaku illegal logging yang berusaha menghilangkan jejak uang hasil kejahatannya untuk disimpan atau dipergunakan kembali untuk usaha tertentu setelah
dilakukan pencucian dengan tujuan mempersulit proses audit nantinya.

f. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005 tentang Permberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.


2) Adanya komitmen dari pemerintah agar Polri melaksanakan supremasi hukum, dengan menindak setiap bentuk pelanggaran maupun kejahatan tanpa diskriminasi, termasuk perkara illegal logging.

3) Adanya potensi dan partisipasi dari masyarakat yang peduli dengan kelestarian hutan dengan memberikan informasi, menjadi saksi yang dapat digunakan dalam rangka mengungkap pelaku illegal logging.

4) Keinginan dan kepedulian dunia Internasional dalam hal menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

5) Adanya institusi lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan di luar institusi Kepolisian dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Departemen/ Dinas Kehutanan sehingga secara normatif dapat membantu penyidik Polri saat melakukan penyidikan.
6) Adanya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan hidup yang sering memberikan informasi serta komentar perihal illegal logging kepada pihak Kepolisian, seperti Walhi, ICEL dan sebagainya
7) Munculnya sikap kritis dari wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) / DPRD dan Menteri Kehutanan terhadap perlunya penuntasan kasus-kasus illegal logging yang pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dukungan yang sangat berharga bagi institusi Kepolisian untuk semakin berani dalam bertindak.

8) Semakin bebasnya pers dalam mengungkap berbagai bentuk penyimpangan maupun manipulasi terhadap pengelolaan sumber daya hutan yang dapat merugikan keuangan negara.

b. Kendala.
1) Adanya oknum aparat kehutanan yang ikut terlibat sebagai pelaku atau yang membantu kegiatan illegal logging di hutan maupun pada saat pengurusan administrasi di dinas Kehutanan oleh para pengusaha (pelaku illegal logging).
2) Adanya oknum dari TNI yang terlibat sebagai pelaku , backing dan menghalangi-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Polri (Polres Aceh Tenggara).
3) Secara Geografis wilayah Aceh Tenggara merupakan daerah pegunungan yang ditumbuhi hutan lebat dan berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Utara dimana hasil tindak pidana illegal logging ini dapat dengan mudah dilarikan ke daerah perbatasan tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum. Disamping itu juga hutan di daerah kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di pegunungan Louser memiliki karakteristik atau keunikan sendiri dari daerah lainnya serta memiliki tingkat kesulitan atau medan yang cukup berat.
4) Budaya masyarakat yang hidup disekitar hutan yang mata pencahariannya sangat tergantung kepada hasil hutan, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pemodal (cukong) untuk menggerakkan masyarakat melakukan penebangan liar (illegal logging).
5) Krisis ekonomi yang diawali oleh krisis moneter sejak medio 1997 dan hingga saat ini masih belum kunjung berhasil mewujudkan proses pemulihan ekonomi ini, telah mengakibatkan bertambahnya jumlah masyarakat miskin sehingga hutan yang memilki potensial ekonomi yang besar menjadi pilihan yang tepat untuk dijadikan usaha mencari nafkah bagi kehidupan keluarganya.
6) Perpu No. 1 Tahun 2004 sebagai perubahan Undang-Undang No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sangat tidak tepat dilaksanakan mengingat dalam Perpu tersebut justru membawa peluang dan kesempatan adanya tindak pidana illegal logging dari para pelaku / pengusaha dibidang perkayuan.
7) Belum optimalnya penegakan hukum illegal logging yang dilaksanakan oleh instansi terkait, baik Hakim maupun pihak Kejaksaan melakukan kolusi dan korupsi terhadap perkara illegal logging yang telah disidik oleh penyidik Polri.
8) Lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dikarenakan adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum, sehingga masih ditemukan masalah interprestasi antar aparat penegak hukum terhadap materi yang tercantun dalam pasal-pasal Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga mengakibatkan terjadi bolak-balik perkara dan rendahnya vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku illegal logging.
9) Adanya otonomi daerah yang berjalan tidak semestinya yaitu daerah akan berlomba-lomba mengejar pendapatan asli daerah dengan cara melegalkan dan menjual kayu hutan secara tidak teratur yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

10) Adanya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang menjadi pedoman kebijakan atau peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Aceh Tenggara yang justru memicu maraknya illegal logging.
11) Belum optimalnya peran Polisi Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan.
12) Banyaknya terdakwa kasus illegal logging memperoleh hukuman yang ringan bahkan dibebaskan oleh pengadilan. Kondisi ini mengakibatkan munculnya sikap apatis dari penyidik ketika akan melakukan pemeriksaan kasus Illegal logging karena dianggap upaya keras penegakan hukum yang telah dilakukan untuk memberantas illegal logging menjadi tidak berarti.
13) Kesadaran hukum masyarakat masih kurang, khususnya kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan yang menutup-nutupi apabila terjadi tindak pidana illegal logging.
14) Peran serta masyarakat dalam kaitan pelestarian hutan belum terealisasi dengan baik.
15) Sering munculnya sikap skeptis dari kelompok masyarakat tertentu, seperti akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya, sering menyebabkan aparat Kepolisian menjadi enggan untuk mengungkap kasus-kasus illegal logging

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING YANG DIHARAPKAN

22. Penegakan hukum Tindak Pidana Illegal Logging.
Penegakan hukum disini diharapkan sebagai salah satu upaya penanggulangan terhadap tindak pidana illegal logging berdasarkan hukum yang telah ada, yang mana sebagai akibat dari illegal logging ini dapat menimbulkan banyak kerugian baik pada pemerintah, hutan berserta lingkungan hidup dan ekosistemnya, masyarakat juga segala kehidupan yang mulai langka baik flora maupun faunanya. Oleh karenanya penegakan hukum yang diharapkan dalam penanggulangan illegal logging ini adalah :
a. Dalam setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan dan instansi terkait dapat selalu terawasi dengan teratur dan konsisten, hal ini diperlukan dalam rangka mengurangi penyalah gunaan dan kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum illegal logging.
b. Penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dapat menjaring para otak pelaku / yang menyuruh / yang memberi modal serta kasus-kasus illegal logging yang berskala besar.

c. Penegakan hukum terhadap illegal logging dapat berjalan lancar dan sukses karena adanya satu pandangan dan pendapat antar aparat penegak hukum (CJS) dan instansi terkait.
d. Apabila terjadi SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan atau penuntutan) untuk menghentikan proses penyidikannya, maka semua alasan hukumnya adalah benar-benar seobyektif mungkin sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
e. Adanya koordinasi yang baik dan kompak antar penegak hukum terhadap penanganan illegal logging, sehingga proses penyidikan / penegakan hukum illegal logging dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target waktu yang sudah tetapkan.
f. Tingginya integritas para penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) di kabupaten Aceh Tenggara sehingga dapat menambah kokohnya independensi dan profesionalisme mereka serta dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminatif.
g. Reward dan punishment dapat dilaksanakan secara tegas dan konsisten di Polres Aceh Tenggara.
h. Penegakan hukum yang tegas dan berwibawa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di kabupaten Aceh Tenggara dapat menyelamatkan dan melindungi hutan yang ada karena dilakukan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang ada dan dilaksanakan dengan disiplin yang tinggi.
i. Terpenuhinya kebutuhan akan kuantitas maupun kualitas bagi seluruh aparat penegak hukum di willayah Aceh Tenggara sehingga upaya penegakan hukum dapat dilakukan seoptimal mungkin termasuk penguasaan akan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, lingkungan hidup, kehutanan dan sumber daya hayati.
j. Tercukupinya biaya / dana bagi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging.
k. Upaya penegakan hukum illegal logging yang dilakukan oleh seluruh aparat terkait dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
l. Upaya penegakan hukum terhadap illegal logging mendapat dukungan penuh dari masyarakat/ lembaga swadaya masyarakat / media massa, yang secara aktif memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana illegal logging serta berani menjadi saksi dari kasus tindak pidana illegal logging dan berubahnya kebiasaan masyarakat sekitar hutan dalam menebang atau ketergantungan terhadap hutan.
m. Melaksanakan koordinasi antar penegak hukum diperbatasan wilayah, sehingga ruang lingkup perjalanan hasil illegal logging akan semakin sempit dan dapat di tindak secara cepat dan tepat.

23. Penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh Polri.
a. Tingkat kemampuan personel.
Kondisi kemampuan penyidik Polri dalam hal ini Polres Aceh Tenggara dalam melakukan penyidikan tindak pidana illegal logging memang masih belum sesuai dengan harapan, hal ini berpengaruh pada penanganan setiap permasalahan terutama dalam pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai alat negara penegak hukum (Law enforcement agency) serta pemelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan visi Polri masa depan dalam perubahan masyarakat madani yang menuju pada otonomi daerah yang bersifat desentralisasi dan diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004, diharapkan kondisi kemampuan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana illegal logging akan berangsur-angsur terpenuhi, baik dari aspek kuantitas dan kualitas personelnya maupun kelengkapan sarana dan prasarananya.
Dalam mengemban tugas selaku alat negara penegak hukum khususnya penegakan hukum tindak pidana illegal logging guna mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum didalam kerangka negara demokrasi yang bercirikan menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati hak-hak asasi manusia, maka diperlukan format penyidik Polri khususnya penyidik tindak pidana illegal logging yang ideal sehingga mampu berperan dan menjawab harapan masyarakat. Format penyidik Polri yang ideal tadi tercermin dalam kemampuan penyidik tindak pidana illegal logging yaitu sebagai penyidik yang profesional dan dapat berperan sebagai penyidik yang mandiri dan independen.
Berkaitan dengan tugas Kepolisian yang otonom dan desentralisasi dalam rangka penegakan hukum tindak pidana illegal logging, penyidik Polri harus memiliki berbagai kemampuan yang akan memberikan warna atau corak pola tindakan Kepolisian, khususnya kemampuan penyidik Polres Aceh Tenggara dalam melakukan penyidikan tindak pidana illegal logging guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan illegal logging di seluruh Indonesia. Adapun kemampuan yang diharapkan dimiliki oleh aparat penyidik Polri terhadap tindak pidana illegal logging diantaranya :
1) Kemampuan penguasaan pengetahuan hukum.
Penyidik Polres Aceh Tenggara harus memiliki kemampuan dan penguasaan terhadap setiap materi perundang-undangan dan produk hukum yang berkaitan dengan tindak pidana illegal logging. Penguasaan hukum dan perundang-undangan tentang tindak pidana illegal logging dan lingkungan hidup akan memberikan keyakinan dan keberanian bagi penyidik Polri / Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap dan melakukan penyidikan tindak pidana illegal logging.

2) Penguasaan pengetahuan yang berhubungan dengan tindak pidana illegal logging.
Para penyidik Polres Aceh Tenggara harus memahami permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan illegal logging termasuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut kehutanan dan lingkungan hidup.

3) Kemampuan penguasaan taktis dan teknis.
Penyidik Polri (Polres Aceh Tenggara) harus mampu dan berpengalaman serta menguasai teknis dan taktis penyidikan tindak pidana illegal logging.

4) Kemampuan pengetahuan dan penguasaan tekhnologi.
Penyidik Polri khususnya Polres Aceh Tenggara diharapkan mampu menguasai dan menggunakan alat-alat yang berteknologi maju seperti telepon satelit, GPS dalam pelaksanaan tugasnya dilapangan sewaktu melakukan penyidikan tindak pidana illegal logging.
5) Kemampuan analisa dan pemecahan masalah.
Mengambil keputusan secara tepat merupakan suatu tindakan penting dan bukanlah suatu tugas yang mudah serta merupakan suatu proses yang sangat menentukan. Dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi langsung oleh para penyidik tindak pidana illegal logging dibutuhkan kemampuan dalam menganalisa permasalahan dan pemecahannya secara cepat dan tepat serta tidak bertentangan dengan hukum / peraturan yang berlaku.

6) Kemampuan membina dan mengembangkan jaringan informasi.
Seperti diketahui tindak pidana illegal logging umumnya diketahui setelah adanya penangkapan saat muatan kayu turun kejalan dan diketahui oleh aparat keamanan / Polisi. Dalam hal ini diharapkan para penyidik Polres Aceh Tenggara harus memilki kemampuan dalam mengembangkan jaringan informasi tentang adanya tindak pidana illegal logging baik tentang otak pelaku, TKP maupun jalur yang akan dilalui pengangkut kayu hasil tebangan liar (illegal logging).

b. Wawasan dan ketrampilan penyidik Polres Aceh Tenggara dalam penegakan hukum illegal logging.
Kebutuhan dan harapan akan profesionalisme penyidik Polri dalam pelaksanaan tugas bukan hanya kebutuhan bagi institusi Polri saja, akan tetapi merupakan harapan bangsa Indonesia. Sehingga nantinya penyidik Polri khususnya Polres Aceh Tenggara memiliki wawasan dan ketrampilan yang cukup membanggakan dalam pelaksanaan penyidikan. sebagai berikut :
1) Wawasan.
a) Mampu melihat kewenangan dibidang tugasnya secara profesional, sehingga mampu memahami lingkup tugas dan kompetensi penyidikan Reserse Polres Aceh Tenggara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

b) Mampu melakukan setiap tugas penyidikan yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan dalam petunjuk maupun arahan, sesuai prosedur yang ada secara mantap dengan mekanisme tugas yang seharusnya dan tetap memperhatikan penyidikan yang diperlukan.

c) Mampu mengembangkan tugas penyidikan dengan penuh inisiatif dan berbagai macam inovasi taktik dan teknik yang dikembangkan, sehingga terhindar dari sikap menunggu perintah dan harus proaktif terhadap situasi yang berkembang.

d) Menghadapi setiap pekerjaan secara progresif, tidak menunda-nunda waktu dalam penyelesaiannya, namun selalu dapat menyelesaikan setiap pekerjaan secara tuntas.

e) Mampu meningkatkan kenerja yang menjadi tuntutan tugas dan harapan masyarakat serta negara yang selalu berkembang setiap saat.

f) Mempunyai sikap moral, mental, disiplin dan mampu menguasai perundang-undangan / peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tindak pidana illegal logging.

2) Ketrampilan.
Ketrampilan yang diharapkan dari penyidik Polres Aceh Tenggara agar menjadi profesional adalah :
a) Ketrampilan menggunakan jaringan internet.
Ketrampilan menggunakan jaringan internet sekarang ini bagi seorang penyidik Polri adalah sangat penting dan sangat bermanfaat terutama dalam mendukung upaya penegakan hukum illegal logging dengan cara mengakses berbagai informasi-informasi penting yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana illegal logging.

b) Ketrampilan berbahasa asing.
Ketrampilan dalam berbahasa asing bagi penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana illegal logging sangat dibutuhkan, mengingat dalam beberapa istilah dalam perkara illegal logging menggunakan istilah asing / bahasa Inggeris. Disamping itu juga berguna apabila harus memeriksa pelaku tindak pidana illegal logging yang berasal dari orang asing.

c) Ketrampilan penguasaan teknis dan taktis.
Ketrampilan dalam mengimplementasikan pengetahuan dan penguasaan teknis dan taktis penyidikan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum tindak pidana illegal logging, antara lain:
(1) Terampil dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dalam rangka mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana illegal logging guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
(2) Terampil dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta penerapan hukum atau pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana illegal logging.
(3) Terampil dalam upaya pembuktian dengan mengumpulkan alat-alat bukti sehingga memenuhi alat bukti yang disyaratkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP.

3) Sarana dan prasarana.
Kondisi sarana dan prasarana yang diharapkan dimiliki meliputi peralatan penyelidikan dan penyidikan, alat komunikasi seperti telepon satelit serta penunjuk lokasi yang menggunakan satelit (GPS), teropong malam, kendaraan bermotor roda dua jenis trail (untuk ke lokasi hutan) dan kendaraan roda empat sebagai alat angkut personil Reserse ke TKP di hutan dan pengangkut barang-bukti.

4) Anggaran.
Peningkatan kesejahteraan yang berasal dari besarnya anggaran merupakan suatu kebutuhan organisasi dalam mewujudkan SDM yang profesional, untuk itu yang diharapkan adalah :
a) Hak-hak bagi penyidik Polri (Polres Aceh Tenggara) diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran serta gaji yang memadai.
b) Tidak ada lagi potongan-potongan gaji khusus bagi penyidik Polres Aceh Tenggara.
c) Kebutuhan operasional penyidikan tercukupi demi keberhasilan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum tindak pidana illegal logging.
d) Khusus bagi penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara dapat dipenuhi kebutuhan akan perumahan sehingga dapat tenang dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

24. Penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh Kejaksaan.
Begitu halnya dengan pihak Penyidik Kejaksaan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mempunyai tugas pokok dalam rangka penegakan hukum adalah melakukan penuntutan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karenanya tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana illegal logging adalah melakukan penuntutan.
Mekanisme penuntutan dalam rangka penyelamatan keuangan negara terkait prakatek tindak pidana illegal loggting yang dilakukan oleh instansi Kejaksaan adalah dengan melimpahkan tugas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 merupakan Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Tentunya ada suatu harapan yang ingin dikehendaki bagi terselenggaranya penegakan hukum yang profesional bagi instansi Kejaksaan ini, khususnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging, adapun harapan yang diinginkan ialah :
a. Mempunyai sikap, disiplin dan mampu menguasai perundang-undangan / peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tindak pidana illegal logging agar nanti dalam proses penuntutannya dapat lebih tajam dan lebih obyektif serta sesuai dengan ancaman hukuman seperti yang terdapat dalam Undang-undang No,41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

b. Mampu bekerja sama dalam arti positif dengan penyidik Polri, karena bagaimanapun tuntutan yang akan dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan nanti paling tidak berpatokan pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

c. Diharapkan juga tercapai sikap mental dan moral yang baik bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging.
d. Diharapkan dari Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas nya di depan sidang pengadilan agar mampu memberikan tuntutan yang maksimal baik dalam denda maupun ancaman kurungan terhadap pelaku illegal logging sehingga dapat membuat efek jera.

25. Penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh instansi Pengadilan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, mempunyai tugas pokok dalam rangka penegakan hukum yaitu menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Oleh karenanya tugas dan kewenangan Kehakiman dalam tindak pidana illegal logging adalah melakukan proses pemeriksaan di sidang pengadilan agar didapat suatu keyakinan bagi seorang hakim untuk memutus perkara dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa serta mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi.
Mekanisme pemeriksaan dalam proses persidangan terhadap tindak pidana illegal logging yaitu dengan mendelegasikan wewenang Kehakiman yang ada di tingkat kabupaten Aceh Tenggara kepada Pengadilan Negeri Aceh Tenggara untuk menyidangkan perkara tindak pidana illegal logging yang dilimpahkan lembaga Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Tentunya ada suatu harapan yang ingin dikehendaki bagi terselenggaranya penegakan hukum yang profesional bagi lembaga peradilan ini, khususnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging, adapun harapan yang diinginkan ialah :
a. Seorang hakim harus mampu menguasai perundang-undangan / peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tindak pidana illegal logging agar nanti dalam proses pengambilan keputusannya dapat lebih adil dan lebih obyektif serta sesuai dengan ancaman hukuman seperti yang terdapat dalam Undang-undang No,41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

b. Diharapkan juga memiliki sikap mental dan moral yang baik bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging, artinya seorang hakim yang tidak mampu dibeli mentalnya oleh siapapun atau dengan kata lain bersih dari jual beli putusan karena adanya interaksi antara Hakim dengan pelaku / terdakwa tindak pidana illegal logging.

c. Diharapkan dari seorang Hakim dalam melaksanakan tugas nya memimpin persidangan harus mampu menjatuhkan tuntutan yang maksimal baik dalam hal denda maupun ancaman kurungan terhadap pelaku illegal logging sehingga dapat membuat efek jera.

26. Penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan sesuai BAB XIII pasal 77 maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, mereka disebut PPNS Kehutanan.
Mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh PPNS ini salah satunya adalah memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan Kitab Undang-Undang -Undang Hukum Acara Pidana. Tentunya ada suatu harapan yang ingin dikehendaki bagi terselenggaranya penegakan hukum yang profesional bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu ini, khususnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging, yaitu :
a. Seorang PPNS harus mampu menguasai perundang-undangan / peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tindak pidana illegal logging agar nanti dalam proses pengambilan keputusannya dapat lebih adil dan lebih obyektif serta sesuai dengan ancaman hukuman seperti yang terdapat dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

b. Diharapkan juga memiliki sikap mental, moral yang baik dan bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging, artinya seorang pejabat PPNS yang tidak terpengaruh terhadap kolusi, korupsi dan nepotisme yang ditawarkan oleh pelaku tindak pidana illegal logging.
c. Diharapkan dari Pejabat PPNS ini adalah mampu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana illegal logging secara profesional yaitu mampu menyelesaikan setiap perkara yang ditangani sampai penyerahan ke Penuntut Umum.

27. Peraturan dan Kebijakan yang terkait dengan Illegal Logging.
Seperti yang dijelaskan pada Bab III butir 15 yaitu tentang peraturan dan kebijakan yang terkait dengan illegal logging, diantaranya Perpu No. 1 tahun 2004 sebagai perubahan dari UU No. 41 Tahun 1999, sebenarnya justru malah dapat menyebabkan semakin maraknya praktek illegal logging karena secara substansi, Perpu ini tidak mengubah kondisi saat ini, karena sesuai dengan Tap MPR RI No. III tahun 2000 pasal 4, disebutkan bahwa sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tingggi. Oleh karenanya perlu dilakukan amandemen terhadap Perpu No. 1 Tahun 2004 ini agar tidak terjadi kesimpang siuran tentang penggunaan dan pelaksanaan penegakan hukum di lapangan nanti.


STRATEGI PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING

28. Visi Dan Misi.
a. Visi.
1) Pengertian Visi.
Yang dimaksud dengan visi menurut Undang-undang RI No. 25 dan 10 Tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pembentukan peraturan perundang-undangan (BP. Cipta Jaya; Jakarta, 2004) pasal 1 angka 12 mendevinisikan bahwa visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.

2) Visi Polri.
”Polri yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dengan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proporsional, yang selalu menjunjung tinggi Supremasi Hukum dan Hak Azazi Manusia, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat sejahtera”.
Visi tersebut telah disampaikan oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. Da’i Bachtiar SH. pada saat melaksanakan Fit and Proper Test di depan DPR RI pada tanggal 23 November 2001 (visi Polri menunjukkan eksistensi yang dicita-citakan )

3) Visi Penyidik.
Visi penyidik tindak pidana illegal logging adalah : ”Selaku aparat penegak hukum dibidang penyidikan bertekad menjadi penyidik yang profesional dan proporsional, menjunjung tinggi HAM, supremasi hukum serta memiliki integritas moral yang kuat dan etika sehingga mampu menjalankan penegakan hukum didalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging.

b. Misi.
1) Pengertian Misi.
Yang dimaksud dengan misi menurut Undang-undang RI No. 25 dan 10 Tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pembentukan peraturan perundang- undangan (BP. Cipta Jaya; Jakarta, 2004) pasal 1 angka 13 mendevinisikan bahwa misi adalah rumusan untuk mewujudkan visi.

2) Misi Polri.
a) Memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakat (meliputi aspek security, safety dan peace) sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terayomi.
b) Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya pre-emtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan hukum masyarakat (Law Abiding Citizenship).
c) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memperhatikan norma-norma dan nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
d) Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
e) Mengelola secara profesional segala sumber daya manusia untuk mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri mendorong meningkatkan gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
f) Melanjutkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri).
g) Memelihara solidaritas institusi Polri dari berbagai pengaruh ekternal yang merugikan.
(Misi Polri adalah melakukan tindakan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan).

3) Misi Penyidik.
a) Melaksanakan penyelididkan, penyidikan dan pemberkasan dengan komitmen penegak hukum yang profesional, proporsional adil dan transparan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
b) Menyiapkan sumber daya manusia sebagai aparat penegak hukum dibidang penyidikan yang mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional dan proporsional.
c) Menyiapkan struktur organisasi penegak hukum dibidang penyidikan tindak pidana illegal logging yang mandiri dan dapat menjalankan penegakan hukum secara efektif dan efisien.
d) Melengkapi sarana dan prasarana serta anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dibidang penyidikan tindak pidana illegal logging.
e) Menyelaraskan dan mengaktifkan koordinasi yustisi dan keterpaduan pelaksanaan tugas dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

29. Perumusan Strategi Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging.
a. Analisa SWOT.
Faktor-faktor yang mempengaruhi seperti yang diuraikan pada awal Bab V diatas baik yang berasal dari eksternal maupun internal, yang terdiri dari peluang, kendala, kekuatan dan kelemahan dapat dianalisis dengan teori SWOT, sebagai berikut :
IFAS









EFAS STRENGTHS (s)
KEKUATAN INTERNAL MANA YANG AKAN DIPERGUNAKAN ?


-KOMITMEN PIM POLRI
-MOTIVASI ANGGOTA TINGGI
-HUBUNGAN TATA CARA KERJA BAIK
-KOORDINASI DAN KERJASAMA YANG BAIK DG DNS KEHUT.
-ADANYA LEMBAGA PUSAT PENDIDIKAN RESERSE KRIMINIL
-SUASANA / IKLIM KERJA YANG KONDUSIF
WEAKNESSES (w)
KELEMAHAN INTERNAL MANA YANG SANGAT PENTING DITANGANI ?

-KUANTITAS PERS KURANG
-OKNUM POLRI TERLIBAT
-KUALITAS PERS KURANG
-TERBATASNYA KETRAMPILAN
DAN PENGETAHUAN PENYIDIK TTG ILLEGAL LOGGING
-DUKUNGAN ANGGARAN KURANG
-SARANA DAN PRASARANA KURANG
-REWARD DAN PUNISHMENT BELUM DILAKUKAN
-KESEJAHTERAAN PERSONIL POLRI / POLRES AGARA KURANG



IFAS
EFAS STRENGTHS (S)
WEAKNESSES (W)

OPPORTUNITIES (O)
PELUANG EKSTERNAL MANA YANG MENDUKUNG ?


-Aturan hukum lengkap
-Komitmen pemerintah kuat
-Duk parmas & LSM dlm sidik
-Kepedulian dunia Internasional
-Adanya PPNS Kehut.
- LSM bantu info TP illegal logging
-Duk DPRD / Menteri Kehut
-Kebebasan pers duk penyidikan

STRATEGI S-O
PELUANG MANA YANG AKAN DIRAIH DAN BGMN CARA MENDAPATKANNYA.


-GERAKAN SELURUH SUMBER
DAYA KESAT YANG ADA
-OPTIMALKAN KENERJA ANGGOTA YANG ADA DAN SERAP INFO.
-MANFAATKAN HTCK YANG ADA
-MANFAATKAN KERJASAMA DENGAN KEHUTANAN DAN DUKUNGAN DARI SEMUA PIHAK
-MANFAATKAN LEMDIK RESKRIM UTK MENDIDIK PPNS KEHUTANAN.
-OPTIMALKAN PENYIDIKAN


STATEGI W-O
MEMPERBAIKI SUATU KELEMAHAN DENGAN MANFAATKAN O.


-OPTIMAL PERS YANG ADA
-TINDAK TEGAS ANGGOTA YG TERLIBAT SESUAI HKM YG BERLAKU
-TINGKATKAN PENGAWASAN DAN KONTROL TERHADAP ANGGOTA.
-LAKS PELATIHAN DAN KEJURUAN
-LAKUKAN LAT BERSAMA DG KEHUTANAN
-USULKAN PENAMBAHAN ANGGARAN
-USULKAN PENAMBAHAN SARANA
-LAKS REWARD AND PUNISHMENT
-USUL KAT JAHTERA PERSONIL POLRES AGARA

TREATHS (T)
KENDALA / ANCAMAN EKSTERNAL MANA YANG BISA MENGHAMBAT ?



-Oknum aparat kehut ikut terlibat
-Oknum dari TNI terlibat
-Medan htn yg berat
-Masy disekitar hutan tebang kayu
-Krisis ekonomi
-Perpu No. 1 Tahun 2004
Merugikan
-Gakkum blm optimal
-Koord gakkum lemah
-Lahgun otda
-Otda membuat marak t.p. ill Logg
-Peran Polhut blm optimal
-Hukuman yang ringan
-Darkum masy msh kurang
- Peran serta masy dlm lestari htn blm terealisasi
-Sikap skeptis dari pok masy tertentu thd Polri
STRATEGI S-T
SATU ATAU BEBERAPA KEKUATAN DIPILIH UNTUK MENGELIMINASI ANCAMAN.



-TINDAK TEGAS BAGI SEMUA OKNUM YG TERLIBAT.
-TINGKATKAN KOORD DG APARAT KAM YG LAIN.
-KERJASAMA DG APARAT KEHUT UTK PEMBINAAN MASY SEKITAR HTN.
-BERI MASUKAN KE SAT ATAS TTG KERUGIAN PERPU NO 1 THN 2004 INI.
-BERSAMA APARAT GAKKUM LAINNYA TINGKATKAN GAKKUM.
-TINGKATKAN KOORD DG APARAT GAKKUM LAIN.
-TINGKATKAN PENGAWASAN THD TP ILLEGAL LOGGING.
-LAKUKAN KOORDINASI DAN PENANGANAN BERSAMA DG PIHAK POLHUT.
-KERJASAMA DG DNS KEHUT UTK SOSIALISASI HUKUM & UU KEHUT.KPD MASY
-BERSAMA DNS KEHUT MENGAJAK SELURUH ELEMEN MASY UTK MELESTARIKAN HTN.
-TINGKATKAN PROFESIONALISME PENYIDIKAN
STRATEGI W-T
MEMPERBAIKI KELEMAHAN TERTENTU AGAR TERHINDAR ANCAMAN TERTENTU.


-LAKSANAKAN GAKKUM TP ILLEGAL LOGGING SESUAI DG KOMITMEN POLRI
-GUNAKAN SARANA DAN SDM YANG ADA
-TINGKATKAN KERJASAMA DAN KOORD DG APARAT GAKUM, KEHUTANAN DAN APARAT TERKAIT LAINNYA


b. Mendasari rencana strategi pertumbuhan berupa konsentrasi melalui integrasi horizontal yang artinya strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging guna mencegah kerusakan hutan, penyidik Polri bersama instansi terkait bekerjasama secara sinergik dan simultan beserta potensi masyarakat, untuk tujuan yang hendak dicapai sesuai dalam tabel diagram matrik SWOT diatas, maka sasaran jangka panjang akan ditanggulangi melalui Grand Strategi, sasaran jangka menengah ditanggulangi dengan Middle Strategi dan sasaran jangka pendek ditanggulangi dengan Operasional.
1) Grand Strategi.
Grand Strategi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dimaksudkan memberikan arah serta pedoman pencapaian sasaran umum jangka panjang dengan jangka waktu 5 s/d 10 tahun, sedangkan kajian grand strategi dalam penanganan secara umum adalah :
a) Mewujudkan penyidik Polri yang profesional dan proporsional serta memiliki sikap mental dan disiplin yang baik . Pertama hayati dan laksanakan secara sungguh komitmen Polri dalam memberantas illegal logging. Kedua menegakkan akuntabilitas para penyidik Polri dengan memperkuat pengawasan / kontrol dan menjalankan mekanisme hukuman.
b) Mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri khususnya Polres Aceh Tenggara.

2) Middle Strategi.
Strategi jangka menengah dirumuskan dalam tabel diagram matrik SWOT akan menjadi sasaran middle strategi termasuk menindaklanjuti sasaran jangka panjang dengan jangka waktu 2 s/d 5 tahun, middle strategi yang telah dirumuskan dimaksudkan untuk melakukan kerjasama dan latihan bersama dengan instansi terkait terutama dengan dinas kehutanan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging. Karena perlu diakui selama ini para penyidik Polri belum semuanya memahami perihal Kehutanan dan segala aturannya terutama penyidik Polres Aceh Tenggara, disamping itu Polhut yang selama ini harusnya menjaga hutan ternyata tidak juga dilaksanakan dengan maksimal.

3) Operasional.
Operasionalisasi strategi penegakan hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dengan sasaran jangka pendek dengan jangka waktu 1 s/d 2 tahun, dimaksudkan untuk menanggulangi dampak lemahnya koordinasi antara penegak hukum dan meningkatkan profesionalisme penyidik Polri khususnya Polres Aceh Tenggara dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dengan perencanaan sebagai berikut :

a) Koordinasi antar institusi aparat penegak hukum (CJS).
Pelaksanaan koordinasi antar CJS sebagai salah satu strategi penegakan hukum tindak pidana illegal logging difokuskan pada permasalahan yang sering terjadi antara penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan) untuk meiliki komitmen yang sungguh-sungguh dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana illegal logging.
Untuk mewujudkan hal tersebut mekanisme koordinasi CJS harus mencapai target yang hendak dicapai, sebagai berikut:
(1) Adanya kesamaan visi dan misi serta persepsi dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging sehingga memperkecil penyimpangan atau interprestasi hukum secara umum dibidang penegakan hukum tindak pidana illegal logging guna menuntaskan penyidikan kasus yang sedang diproses.
(2) Menghindari kesalahpahaman diantara sesama penyidik khususnya penyidik Polres Aceh Tenggara dengan penyidik dari Kejaksaan dan PPNS Kehutanan.
(3) Keterpaduan langkah sesama aparat penegak hukum dengan dilandasi visi, misi dan persepsi yang sama sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

b) Profesionalisme penyidik Polri.
Menghadapi tuntutan masyarakat tentang adanya wujud nyata dan pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum, maka dibutuhkan kualitas penyidik Polri yang handal melalui upaya peningkatan profesionalisme penyidik, dimaksudkan untuk mewujudkan akuntabilitas, profesional dan responsibilitas penyidik di bidang penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dan sekaligus merupakan indikator adanya komitmen penyidik untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan berwibawa.
Ada empat hal positif dalam penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana illegal logging yaitu:
(1) Memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, masyarakat akan sepenuh hati mendukung Polri khususnya di Polres Aceh Tenggara, karena mereka melihat Aparat penegak hukumnya tidak bermain-main dalam penegakan hukum.
(2) Dengan tindakan penegakan hukum yang tegas berarti melakukan pendidikan sekaligus mencegah berlanjutnya tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.
(3) Menyelamatkan asset negara dalam sektor pajak dan kelestarian hutan itu sendiri.
(4) Para cukong (pemilik modal) akan berpikir seribu kali jika masih nekad melakukan pencurian kayu di hutan karena masyarakat tidak akan berdiam diri lagi.

30. Kebijakan.
Untuk mengimplementasikan rumusan strategi penegakan hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging guna mencegah kerusakan hutan, baik dari grand strategi, middle strategi maupun operasional perlu adanya suatu kebijakan yang dibuat oleh Kapolres Aceh Tenggara supaya implementasinya dapat berjalan dengan baik. Adapun kebijakan yang dibuat oleh Kapolres Aceh Tenggara dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Bidang pembangunan kekuatan.
1) Mewujudkan aparat penegak hukum yang bersih, jujur, adil dan memiliki etika dan moral yang baik serta profesional dan proporsional melalui pendidikan penegak hukum dalam rangka merubah budaya KKN dan meningkatkan pengetahuan penyidik Polri khususnya penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara.
2) Mengajukan ke Kesatuan atas untuk penambahan personil Polri khususnya yang memiliki kemampuan menyidik tindak pidana illegal logging.

b. Bidang pembinaan kekuatan.
1) Meningkatkan kualitas pendidikan pengembangan dengan mengirim para penyidik / penyidik pembantu ke pendidikan kejuruan khusus penanganan tindak pidana illegal logging serta mengadakan pelatihan-pelatihan yang diadakan secara mandiri dengan mengundang instrutur dari Polda dan Dinas Kehutanan.
2) Meningkatkan pengasuhan dan pembinaan mental, etika dan estetika guna mewujudkan penyidik Polri yang memiliki etika moral yang baik.

c. Bidang Operasioanl.
1) Membentuk dan mengembangkan unit atau satuan penyidik khusus dalam rangka menangani tindak pidana illegal logging di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
2) Menata lapis kemampuan penyidik tindak pidana illegal logging bertingkat dari Polres sampai ke Polsek.

d. Bidang manajemen.
1) Membangun sistem pelaporan sesuai dengan SAKIP dan LAKIP.
2) Memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan membangun sistem pendataan penyidikan kasus-kasus tindak pidana illegal logging yang pernah dilaksanakan melalui komputer.

31. Implementasi Strategi Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging.
Sebagai ilustrasi, bahwa konteks hubungan antara strategi dan implementasinya dipahami bahwa strategi merupakan ”suatu pekerjaan merencanakan”, sedangkan implementasi adalah mengerjakan apa yang telah direncanakan.
Pearce & Robinson dalam bukunya “Manajemen Strategi”, hal 386, menyebutkan : “menurut ungkapan yang terkenal, mereka beralih dari merencanakan kerja mereka ke mengerjakan rencana mereka, disaat mereka menggeser fokus mereka dari formulasi strategi ke implementasi strategi”. Menurutnya pergeseran ini memunculkan tiga masalah yang berkaitan :
a. Mendefinisikan sasaran tahunan yang dapat diukur dan ditentukan bersama.
b. Mengembangkan strategi-strategi fungsional.
c. Mengkonsumsikan kebijakan yang ringkas untuk mempedomani keputusan.
Sasaran tahunan tersebut diatas, dalam perspektif strategi penyidikan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh penyidik Polri, diterjemahkan sebagai aspirasi jangka panjang reserse Polres Aceh Tenggara dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging ke dalam target tahunan rencana kerja dibidang penegakan hukum tindak pidana illegal logging.
Sebagai fungsional menerjemahkan strategi penyidikan ditingkat penyidik secara keseluruhan menjadi kegiatan masing-masing Kasatwil, dalam setiap strata penyidikan berperan serta dalam pengembangan strategi yang telah ditetapkan dalam kerangka strategi penyidikan, pada akhirnya membantu menjelaskan apa yang diharapkan dan dikerjakan dalam mengimplementasikan strategi penyidikan.
Kebijakan adalah pedoman spesifik bagi para penyidik, kebijakan merupakan alat yang ampuh untuk implementasi strategi jika dikaitkan secara jelas dengan strategi penyidik dan sasaran yang dicapai melalui tahapan sebagai berikut :
a. Grand Strategi (Jangka Panjang 5 – 10 Tahun)
1) Pembangunan Kekuatan.
a) Merekrut calon anggota Polri didaerah yang memiliki tingkat pendidikan Strata 1.
b) Menerapkan prinsip Merrit System dan Acievement yang transparan, konsisten dan berlanjut, dalam penugasan sebagai Kasat Reskrim di Polres Aceh Tenggara sesuai dengan persyaratan minimal lama bertugas dibidang reserse 11 tahun.

2) Pembinaan Kekuatan.
a) Meningkatkan jumlah penyidik / penyidik pembantu yang mengikuti pendidikan kejuruan dibidang tindak pidana illegal logging.
b) Melakukan pelatihan ketrampilan penyidikan tindak pidana illegal logging di Polres Aceh Tenggara.

3) Manajemen.
a) Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen (sistem kontrol penyidikan) sehingga mencapai hasil yang maksimal.
b) Meningkatkan sistem akuntabilitas bagi Polri khususnya Polres Aceh Tenggara, agar semua pihak dapat mendukung secara penuh tentang dinaikkannya penghasilan bagi anggota Polri atau adanya tunjangan khusus bagi setiap penyidik Polri dan secara tidak langsung Polri pun mendapat kepercayaan dari masyarakatnya di kabupaten Aceh Tenggara.

b. Middle Strategi (Jangka Sedang 2 - 5 Tahun)
1) Sumber daya manusia.
a) Pembangunan Sumber Daya Manusia.
Pembangunan sumber daya manusia dititik beratkan pada rekruitmen Bintara dan Perwira Pertama selaku penyidik pembantu dan penyidik melalui test tingkat kemampuan pengetahuan hukum dan memiliki ketrampilan menggunakan komputer dan bahasa asing.
b) Pembinaan Sumber Daya Manusia.
Mengajarkan budi pekerti dan pembinaan moral serta mental yang praktis dan yang dapat benar-benar dipraktekkan sejak usia dini sehingga dapat meningkatkan pembentukan kualitas dan mental aparat penegak hukum / Polri melalui pembekalan rohani agar para Perwira dapat memberikan contoh tauladan juga.

2) Organisasi.
a) Profesionalisasi Organisasi di fungsi penegakan hukum dengan melakukan studi banding dengan daerah-daerah lainnya yang telah memiliki pengalaman.
b) Pembentukan tim koordinasi terpadu Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging dapat dilaksanakan secara cepat dan biaya murah untuk mempermudah birokrasi dan kendala hukum.

3) Manajemen.
a) Memberikan masukan kepada satuan atas agar diteruskan ke pemerintah pusat untuk mengamandemen peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2004 yang merupakan perubahan UU No. 41 Tahun 1999, karena Perpu tersebut justru menambah marak paraktek illegal logging di daerah khususnya di kabupaten Aceh Tenggara.
b) Memberdayakan sistem dokumentasi perkara-perkara tindak pidana illegal logging yang pernah disidik dan telah berhasil disidangkan di pengadilan baik yang berasal dari daerah lain maupun di wilayah Aceh Tenggara sendiri, untuk dijadikan pedoman penyidikan dimasa datang.

c. Operasional (Jangka Pendek 1 – 2 Tahun).
1) Pembangunan Kekuatan.
a) Melaksanakan rekruitmen penyidik / penyidik pembantu khususnya terhadap tindak pidana illegal logging dengan melalui test bakat minat dengan memperhatikan IQ (Intellectual Quotient), EQ (Emotional Quotient) dan SO (Spritual Quotient).
b) Rekruitmen terhadap penyidik tindak pidana illegal logging harus memiliki pendidikan sarjana strata 1 sebagai tenaga ahli atau penyidik seperti Sarjana Kehutanan dan Sarjana Hukum.
2) Pembinaan Kekuatan.
a) Melaksanakan pelatihan perorangan, pelatihan fungsi dan kesatuan untuk meningkatkan kualitas penyidik dalam upaya penegakan hukum tindak pidana illegal logging.
b) Melaksanakan reward and punishment secara konsisten dan konsekwen terhadap anggota yang berprestasi diberikan hadiah dan bagi yang melanggar diberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya sampai dengan dilakukannya pemecatan.
c) Melaksanakan mutasi pemindahan dan penempatan tugas personil Reserse disesuaikan dengan pendidikan kejuruan, memiliki moral yang baik dan bersih dan tidak boleh keluar dari Komuniti Reserse, terkecuali telah melakukan pelanggaran hukum.

3) Pelaksanaan Operasional.
a) Personil.
Penyidik / penyidik pembantu Polres Aceh Tenggara disyaratkan :
(1) Pendidikan:
(a) Reserse spesialis tindak pidana illegal logging.
(b) Sarjana strata 1 dibidang Hukum dan Kehutanan.
(2) Harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun keatas selaku penyidik / penyidik pembantu yang profesional, berjiwa kejuangan tinggi, mampu memberikan bimbingan teknis, motivasi dan ketauladanan.
(3) Kemampuan:
(a) Mempunyai kemampuan analisa kasus dan menguasai proses penyidikan.
(b) Menguasai perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging.
(4) Anggaran, biaya operasional penyidikan tindak pidana illegal logging dipenuhi sesuai dengan kebutuhan.
(5) Meningkatkan kerjasama antar sesama aparat penegak hukum (Kejaksaan, Pengadilan dan PPNS Kehutanan).
(6) Melengkapi sarana dan prasarana guna mendukung proses penyidikan yang profesional.
(7) Membuat unit-unit khusus yang bertanggung jawab dalam penyidikan tindak pidana illegal logging dan memberi target waktu minimal 3 (tiga) bulan sudah selesai diajukan ke Penuntut Umum.

4) Manajemen.
Aktualisasi koordinasi antar instansi penegak hukum dengan dilandasi pemikiran teoritis antara lain dapat direalisasikan dalam bentuk :
a) Inisiatif penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara dan sikap responsif Jaksa penuntut umum untuk melakukan gelar perkara bersama pada awal dan tahap pendalaman proses penyidikan setiap kasus tindak pidana illegal logging dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari upaya rekayasa hukum.
b) Sikap transparan diantara sesama aparatur penegak hukum dengan melakukan saling pengawasan secara horizontal sesuai dengan KUHAP, antara lain dalam bentuk :
(1) Jaksa Penuntut umum berhak untuk mengetahui setiap perkembangan penyidikan tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh penyidik Polres Aceh Tenggara sesuai dengan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
(2) Hakim berhak untuk mengetahui perkembangan setiap kasus yang sudah ditangani oleh pihak jaksa penuntut umum berdasarkan surat tuntutan dan yang disidik oleh Polres berdasarkan surat ijin penyitaan dan perpanjangan penahanan yang sudah diterbitkan oleh Pengadilan.
c) Terjaminnya independensi dan kemandirian aparatur penegak hukum dalam menangani setiap tindak pidana illegal logging, dari kendali birokratis baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal.
d) Mencegah terjadinya politisasi permasalahan terhadap setiap penanganan tindak pidana illegal logging dengan memanfaatkan pihak ketiga maupun media massa.
e) Melaksanakan penegakan hukum secara konsisten profesional dalam rangka menumbuhkan rasa kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh segenap aparatur penegak hukum sehingga masyarakat percaya dengan aparatnya.
f) Bidang perencanaan dan penyusunan anggaran disesuaikan dengan SAKIP dan LAKIP.
g) Bidang Organisasi.
(1) Melaksanakan prinsip ”The Right Man on The Right Place”.
(2) Membentuk tim terpadu yang melibatkan fungsi Kepolisian terkait maupun instansi terkait dalam upaya penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana illegal logging.
h) Bidang Pelaksanaan.
(1) Kerjasama antar instansi penegak hukum.
(2) Meningkatkan anggaran penyidikan yang disesuaikan dengan kualitas perkara dan medan yang sulit.
(3) Koordinasi dengan aparat keamanan lain / TNI untuk mencegah oknum aparat ikut terlibat tindak pidana illegal logging.
(4) Menggunakan sarana dan SDM yang ada di Polres Aceh Tenggara secara optimal.
(5) Melaksanakan latihan bersama dengan pihak Kehutanan dalam menanggulangi tindak pidana Illegal logging.
(6) Memberdayakan LSM dan partisipasi masyarakat serta dukungan DPRD kabupaten Aceh Tenggara dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging.
i) Bidang Pengawasan.
Meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan kontrol perkara terhadap penyidik yang melakukan proses penyidikan tindak pidana illegal logging.

32. Kesimpulan.
a. Bahwa tindak pidana illegal logging yang terjadi di kabupaten Aceh Tenggara selama ini telah merusak hutan yang ada dan tidak hanya merugikan negara dalam sektor pajak namun telah merugikan kehidupan hayati, yaitu rusaknya lingkungan hidup dengan ekosistemnya didalam hutan, sedangkan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dirasakan belum optimal dan belum sampai menyentuh otak pelaku / pemilik modal (cukong) nya.
b. Kurang optimalnya penegakan hukum terhadap illegal logging ini disebabkan banyak faktor diantaranya adalah lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait, adanya oknum-oknum aparat yang terlibat illegal logging, ketidakmampuan Polhut dalam menjaga hutan, kurang berdayanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan serta masih minimnya personil Polres Aceh Tenggara baik dari segi kuantitas maupun kualitas termasuk penguasaan dan pemahaman penyidik Polres tentang Kehutanan beserta perundang-undangan yang terkait.
c. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi dan analisa SWOT bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging harus dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, ditunjuk aparat penyidik yang bersih, profesional dan proporsional serta didukung oleh semua pihak seperti masyarakat, LSM, DPRD, pemerintah maupun oleh komitmen Polri sendiri, serta undang-undang yang terkait .
d. Belum adanya dukungan anggaran, sarana prasarana yang memadai dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging yang selalu menjadi kendala.
e. Dalam mencegah kerusakan hutan melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging, disusun suatu strategi yang tepat dengan pentahapan waktu jangka panjang (Grand Strategi), jangka sedang (Middle strategi) dan jangka pendek (Operasional) secara konsisten.

33. Rekomendasi.
a. Dalam rangka ikut menjaga dan melindungi hutan dari para pelaku tindak pidana illegal logging dan melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan illegal logging, maka perlu dibentuk Satuan Reserse di tingkat Polres yang khusus menangani tindak pidana transnasional crime termasuk tindak pidana illegal logging, karena sudah sedemikian parahnya kerusakan hutan yang berada di daerah-daerah dan terkesan tidak ada upaya penegakan hukum yang serius.
b. Perlu dibentuk satuan tugas khusus yang hanya menangani kasus illegal logging, anggotanya terdiri dari Polri, Jaksa, Polhut beserta PPNS Kehutanan, masyarakat sekitar hutan, LSM , aktifis lingkungan hidup dan dari kalangan media yang setiap saat dapat meliput kegiatan Satgas ini. Adapun yang nantinya memimpin Satgas ini adalah dari Departemen / Dinas Kehutanan dan sebagai wakilnya dijabat dari Polri dan Kejaksaan.